Petugas pemakaman mengali pusara untuk pemakaman penanganan jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7). | ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Nusantara

Jenazah Covid-19 Kembali Dijemput Paksa

Tiga warga yang menolak pemakaman jenazah perawat terpapar Covid-19 divonis penjara.

MATARAM -- Penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali terjadi pada Senin (27/7). Ratusan warga Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, medatangi RSUD untuk mengambil jenazah seorang laki-laki berinisial M (34 tahun). 

Kerumunan warga yang memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol Covid-19. Mereka memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga. 

Tim negosiasi RSUD Kota Mataram, Dewi Sayu Veronika, mengatakan, melihat situasi yang tidak kondusif, pihak RSUD mengalah dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga. Warga yang datang menjemput telah menyediakan mobil ambulans desa.

"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol Covid-19," katanya seusai penyerahan jenazah, kemarin.

Almarum M masuk ke RSUD Kota Mataram pada Sabtu (25/7), pukul 14.09 WITA, dengan penyakit penyerta gagal ginjal. Saat itu, kondisi M sudah memburuk. "Jadi, diambilkan swab dan dua jam kemudian keluar hasil positif. Kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.

photo
Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien Covid-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7). - (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Menurut Dewi, pihak keluarga pasien tidak konsinten. Ketika pasien dites swab dan masuk ruang isolasi, kata dia, pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol Covid-19 apabila pasien meninggal. "Tapi, kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal (Senin) dini hari pukul 03.30 WITA, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik (ketika massa datang menjemput)," katanya.

Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani, dan steril sesuai protokol Covid-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah. Sebab, ada kelonggaran protokol Covid-19. "Tapi, pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.

Dewi mengatakan, setelah surat penolakan ditandatangani, RSUD sudah tidak bertanggung jawab soal bagaimana mereka menguburkan jenazah M. "Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.

Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat Covid-19.

photo
Petugas medis yang mengenakan APD lengkap memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (16/7). - (AMPELSA/ANTARA FOTO)

Namun, saat itu, petugas kepolisian akhirnya mengawal jalannya pemakaman jenazah dengan kondusif. Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, saat itu kepolisian melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga jenazah. "Setelah kita berikan edukasi dan pemahaman, pihak keluarga menerima untuk jenazahnya dimakamkan sesuai prosedur penanganan Covid-19," kata Selasa (7/7).

Terkait upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, keluarga beserta warganya yang turut serta dalam proses penjemputan jenazah di rumah sakit, sepakat menjalani tes cepat. Begitu juga dengan sopir taksi yang mengangkut jenazah M dari rumah sakit ke rumah duka. 

Dipenjara

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada tiga warga yang menolak pemakaman jenazah perawat terpapar Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Ke-tiganya, masing- masing Tri Atmojo Hanggono Purbosari (31), Bambang Sugeng Santoso (54) dan Sutiadi(60), dinyatakan terbukti bersalah telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, atas penolakan pemakaman jenazah Nuria Kurniasih, perawat RSUP dr Kariadi yang terpapar Covid-19 di TPU Siwarak.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis, Senin (27/7), majelis hakim PN Ungaran yang dipimpin Muhammad Ikhsan Fathoni menyatakan, atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa divonis empat bulan penjara.

“Majelis Hakim PN Ungaran, Kabupaten Semarang menjatuhkan pidana masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100 ribu subsider satu bulan kurungan kepada para terdakwa,” kata Ikhsan.

 
Majelis Hakim PN Ungaran, Kabupaten Semarang menjatuhkan pidana masing-masing selama empat bulan penjara.
 
 

Masa penahanan ketiga terdakwa tersebut juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan vonis tujuh bulan penjara.

Atas putusan hukuman empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ketiga warga yang berdomisili di lingkungan Siwakul tersebut menyatakan menerima.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, yang dikonfirmasi juga mengamini. Ia mengatakan telah berdiskudi dengan ketiga kliennya tersebut dan semuanya menyatakan bisa menerima putusan majelis Hakim PN Ungaran tersebut.

Kendati begitu, Kusumandityo mengaku sempat ada perbedaan pendapat dengan jaksa mengenai arti kata ‘menghalangi pemakaman’. “Menurut kami, menghalangi itu dalam arti fisik, tetapi karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Usai putusan ini, lanjutnya, ketiga kliennya tersebut kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang pernah terjadi di TPU Siwarak di lingkungan Siwakul, Kelurahan Bandarjo.

Ia juga mengamini, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. “Dengan vonis tersebut,  maka klien kami tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari,” lanjut Kusumandityo.

Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih, perawat yang terpapar Covid-19, pada Kamis (9/4).

Semula jenazahnya akan dimakamkan di TPU Siwarak di samping makam ayahnya. Namun saat proses pemakaman akan dilaksanakan mendapat penolakan dari sekelompok oknum warga di sekitar TPU. Sehingga proses pemakaman jenazah perawat tersebut dipindahkan lokasinya di kompleks makam keluarga dr Kariadi, di kompleks pemakaman Bergota, Kota Semarang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat