Nasional
Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Disanksi
Bawaslu menindak siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat Pilkada 2020.
JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada 2020. Bawaslu mengaku, salah satu objek pengawasan pilkada adalah penerapan protokol kesehatan.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, ada beberapa tahap pengawasan protokol kesehatan dalam pilkada, mulai dari teguran hingga sanksi. "Protokol kesehatan tidak dilaksanakan, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan," ujar Fritz Edward Siregar kepada Republika, Rabu (8/7).
Jika saran perbaikan tidak dilakukan, pelanggaran protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. Sanksi untuk penyelenggara pemilihan dikategorisasi menjadi pelanggaran etik dan pelanggaran administrasi. Pelanggaran etik bagi penyelenggara tetap, seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara, penyelenggara ad hoc, seperti panitia pemungutan suara (PPS) atau pengawas pemilu (panwaslu), akan diselesaikan di tingkat KPU kabupaten/kota atau Bawaslu kabupaten/kota. Sementara, pelanggaran administrasi berupa rekomendasi perbaikan kepada yang bersangkutan dan diawasi institusi masing-masing.
Kemudian, semua pihak yang terlibat di pilkada, seperti pemilih dan peserta pemilihan maupun timnya, akan dikenakan sanksi bila didapati tidak menaati protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pilkada. Mereka tidak diikutkan dalam tahapan pilkada tersebut.
Fritz memastikan, Bawaslu tak akan pandang bulu untuk menindak pihak yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan saat Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. "Kita semua berkomitmen untuk mencegah ada klaster baru," tutur Fritz.
Sanksi akan diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Namun, rancangan Perbawaslu tersebut masih harus disesuaikan lagi setelah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diundangkan pada Selasa (7/7).
Bawaslu terlebih dahulu melakukan pengamatan dan mempelajari PKPU tersebut agar sinkron. Menurut Fritz, Perbawaslu akan siap diundangkan pada Senin mendatang. "Kita kan sudah siap, berdasarkan draf PKPU yang lama. Jadi, perlu kita cermatin lagi dengan PKPU yang baru (diundangkan) ini," kata Fritz.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi PKPU 6/2020. Selain itu, tentunya KPU harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti Bawaslu dalam penerapan ketentuan penyesuaian pilkada dengan protokol kesehatan maupun pemberian sanksi.
"Pada prinsipnya terhadap PKPU ini selain perlu disosialisasikan juga perlu dikoordinasikan agar nanti dalam penerapannya ada kesamaan persepsi, termasuk dalam hal sanksi," ujar Raka.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.