Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka berjalan menyapa wartawan sebelum mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR | ANTARA FOTO

Nasional

PDIP Copot Rieke dari Pimpinan Baleg

Surat penggantian posisi wakil ketua Baleg dari Fraksi PDIP telah diterima pimpinan Baleg.

JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR mencopot Rieke Diah Pitaloka dari kursi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rieke juga merupakan ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Diduga, pencopotan masih terkait posisinya di Panja RUU HIP.

Kabar pencopotan Rieke dari posisi wakil ketua Baleg dibenarkan anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno. "Betul, saya dapat informasi itu dari Baleg," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Namun, ia mengaku tak mengetahui alasan pencopotan Rieke dari posisi pimpinan Baleg. Posisi tersebut nantinya akan diisi Muhammad Nurdin yang saat ini merupakan anggota Komisi III DPR. "Ya betul, tinggal penetapannya di Baleg," ujar Hendrawan.

Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto belum dapat dihubungi terkait pencopotan Rieke. Terkait pencopotannya dari posisi wakil ketua Baleg, Rieke sendiri juga belum memberikan respons.

Namun, surat penggantian posisi wakil ketua Baleg atas nama Rieke Diah Pitaloka menjadi Muhammad Nurdin dari Fraksi PDIP telah diterima pimpinan Baleg. "Ya, infonya tembusan surat sudah diterima Sekretariat Baleg," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (8/7).

Pria yang kerap disapa Awiek itu mengaku belum melihat secara perinci surat penggantian Rieke. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, ia membenarkan bahwa posisi Rieke diganti oleh M Nurdin. "Informasinya begitu dan itu merupakan hak PDIP. Pak Nurdin periode lalu juga di Baleg," kata Politikus PPP itu.

photo
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri) memimpin rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019) - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

PDIP disebut sebagai pengusul awal RUU HIP. Berdasarkan risalah rapat di DPR RI, rapat RUU HIP sudah dilakukan sejak 11 Februari 2020 dengan menggelar rapat dengar pendapat. Rapat selanjutnya dilakukan pada 12 Februari 2020.

Kemudian, pada 8 April dilakukan rapat Panitia Kerja Badan Legislasi RUU HIP yang diketuai Rieke Diah Pitaloka. Rapat itu mulai membahas draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf tersebut.

Rapat-rapat panja pada 13 April dan 20 April kemudian dilakukan secara tertutup. Sementara, rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan pada 22 April. Akhirnya, DPR mengesahkan RUU HIP sebagai RUU usulan DPR melalui rapar paripurna pada Selasa, 12 Mei 2020. Rapat pengambilan keputusan soal RUU HIP dalam sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani. 

Pada perjalanannya, RUU ini mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bahkan, Ketua Panja RUU HIP Rieke Diah Pitaloka dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait RUU HIP ini.

Saat itu, Wakil Ketua MPR yang juga politikus PDIP Ahmad Basarah menegaskan, setiap anggota DPR punya hak untuk mengusulkan RUU. Basarah mengatakan, hal tersebut juga diatur di dalam undang-undang.

"Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa, ya? Hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita, dan juga oleh konstitusi kita. Dan, setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen," ujar Basarah saat berkunjung ke kantor PBNU di Jakarta.

Pertemuan MPR-Presiden 

Sementara, Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengeklaim, pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden Jokowi membahas berbagai masalah terkini, termasuk RUU HIP. 

Bamsoet menyampaikan, kedatangan MPR salah satunya untuk menanyakan kepada Presiden terkait posisi pemerintah dalam RUU HIP. Sebab, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan sikap resmi terkait RUU yang menjadi usulan dari DPR ini meski penolakan terhadap pembahasan RUU ini sudah meluas di berbagai kalangan.

Ketua MPR mengeklaim, jawaban Presiden merespons RUU HIP, yakni hingga kini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat. “Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas Presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu,” tutur Bamsoet usai pertemuan dengan Presiden, Rabu (8/7).

photo
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kendati demikian, Presiden menekankan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu memiliki payung hukum undang-undang. Menurut Jokowi, kata Bamsoet, payung hukum yang saat ini berupa peraturan presiden masih sangat riskan bagi lembaga BPIP untuk menjalankan tugasnya melakukan pembinaan dan membumikan Pancasila. 

“Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung perpres. Maka, beliau ingin ini diberi payung UU,” ujar Bamsoet. 

MPR mengaku enggan masuk ke ranah tersebut. Bamsoet mengatakan, MPR hanya akan mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat. “Maka, tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin. Yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan MPR, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya sudah menyampaikan, pembahasan terkait adanya usulan untuk menjadikan RUU HIP sebagai RUU Pembinaan Ideologi Pancasila mungkin dilakukan.

photo
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberikan sambutan saat pertemuan dengan pimpinan MPR di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan aspirasi masyarakat. "Mungkin, silakan saja nanti dibicarakan. Tetapi, kalau hanya itu, itu tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat," tutur Mahfud dalam video singkatnya, Selasa (7/7). Dia menjelaskan, ada gagasan dari beberapa pihak yang mengatakan tujuannya akan diubah menjadi membentuk organisasi untuk pembinaan ideologi Pancasila. Ia menambahkan, organisasi seperti itu sudah ada, yakni BPIP. 

Penolakan masyarakat

Sementara itu, penolakan terhadap pembahasan RUU HIP terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi digelar di berbagai kota di Indonesia. Setelah di Jawa Timur dan Sumatra Selatan, pada Rabu (8/7) aksi juga dilakukan masyarakat Jawa Barat. Massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Komunis (Gerak Jabar) mendesak aparat mengusut konseptor RUU HIP. 

Mereka menilai para konseptor RUU tersebut ingin mengubah Pancasila menjadi Trisila, bahkan Ekasila. "Siapa yang mengubah Pancasila sebagai dasar negara sama saja dengan tindakan makar karena ingin mengubah bentuk negara," kata Ketua Gerak Jabar, Ustaz M Roinul Balad, kepada para wartawan di Aula Masjid Al Fajr, Jl Cijagra, Kota Bandung, Rabu (8/7).

Ia menambahkan, upaya mengubah dasar negara melalui RUU HIP sangat terstruktur, sistematis, dan masif serta terbuka melalui parlemen. Berbagai forum diskusi dan gelombang aksi telah dilakukan untuk menolak RUU HIP. Sampai saat ini, kata dia, RUU tersebut belum ditarik dari Prolegnas.

"Solusi terbaik adalah kekuatan parlemen jalanan dan poeple power," ujar dia.

photo
Massa dari Gerakan Umat Islam Tolak Komunis (Gamis) Jatim berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/7). Massa aksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) - (Didik Suhartono/ANTARA FOTO)

Terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan, penolakan sudah bermunculan dari perseorangan maupun organisasi, seperti NU, Muhammadiyah, Front Pembela Islam, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sendiri sudah mengeluarkan maklumat menolak disahkannya RU HIP karena dianggap hanya akan memorak-porandakan negara. Rancangan UU ini disebut akan menghadirkan aksi tolak yang lebih besar dari Aksi 212 jika tidak dibatalkan. 

Dengan demikian, kata Rohidin, proses dan pelaksanaannya harus bersifat inklusif. Perspektif perseorangan atau kelompok harus mengalami substansiasi konstitusi dan UU itu milik bersama sehingga kedudukan RUU HIP memang dipertanyakan. "Karena, ada peraturan yang sama antara TAP MPR yang berada di atasnya," kata Rohidin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat