Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Patungan Kurban

Jika patungan kurban itu kita simulasikan, maka bentuknya bisa beragam.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Saat ini sedang marak di sebagian masyarakat patungan untuk berkurban dengan jumlah yang bervariasi dan peruntukkan yang bermacam-macam. Apakah patungan kurban tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kurban menurut pandangan syariah? -- Fredy, Medan

Wa’alaikumussalam wr wb.

Jika patungan kurban itu kita simulasikan, maka bentuknya bisa beragam, di antaranya si A menyampaikan di salah satu grup media sosial mengajak untuk patungan kurban hingga terkumpul dana Rp 23 juta dari tujuh orang dan dibelikan sapi atas nama tujuh orang tersebut

Atau si A atas nama lembaga tertentu menyampaikan ajakan kepada semua anggota grup media sosial untuk ikut membantu ketahanan pangan masyarakat dhuafa, dan terkumpul dari seluruh anggota grup yang berjumlah 50 orang senilai Rp 23 juta, kemudian dibelikan sapi kurban sebagai bantuan.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa patungan kurban ini beragam, bisa yang berkurban itu sesuai dengan aturan dalam fikih ataupun tidak, serta peruntukannya juga bermacam-macam dari berbagi untuk masyarakat sekitar dan dhuafa atau lebih luas lagi seperti ketahanan pangan atau bantuan untuk dunia Islam.

Jika jumlah yang berkurban, hewan yang disembelih, peruntukannya itu memenuhi ketentuan fikih kurban, serta pengurban berniat dengan donasi tersebut untuk berkurban, maka bernilai kurban. Tetapi, jika tidak memenuhi ketentuan jumlah pengurban, atau tidak diniatkan kurban, maka bukan kurban tetapi sedekah atau hadiah daging.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada alasan berikut. Pertama, ibadah kurban itu lebih dominan bernilai taa’budi (mengikuti tuntunan nash) daripada taaquli (bisa dipahami). Maksudnya ketentuan-ketentuan kurban itu secara umum tidak bisa dipastikan/dianalogikan.

Misalnya berkurban itu harus dengan hewan tertentu bukan sekadar hewan. Walaupun demikian, beberapa ketentuan yang tidak ditentukan nash, itu ruang ijtihad yang harus dijelaskan ketentuan hukumnya.

Kedua, berniat kurban sebagai langkah mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagaimana pengertian kurban. Di antaranya adalah hewan kurban tertentu yang disembelih pada hari Id sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT (Minhaj al-Muslim, al-Jaza’iri, 104).

Ketiga, memenuhi batasan jumlah pengurban. Di mana, kurban satu ekor kambing untuk satu orang, dan kurban satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang. Sehingga patungan yang diperkenankan adalah patungan kurban sapi atau unta dengan jumlah peserta patungan tujuh orang.

Sebagaimana hadist Rasulullah SAW dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: “Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Jika beberapa orang patungan untuk membeli kambing diniatkan sebagai kurban, maka tidak dikategorikan sebagai kurban tetapi sebagai sedekah biasa. Begitu pula, jika 100 orang patungan atau urunan dan dibelikan satu hewan sapi, maka tidak dikategorikan sebagai kurban tetapi sebagai sedekah biasa.

Keempat, sesungguhnya patungan kurban (baik sebagai kurban menurut esensinya ataupun patungan kurban tetapi yang dimaksud adalah sedekah daging) itu bermanfaat dan memberikan maslahat, khususnya bagi para dhuafa.

Akan tetapi, patungan untuk berkurban itu lebih baik dan prioritas. Karena dengan berkurban, maka selain target berbagi, berdonasi, membantu yang membutuhkan itu tercapai, juga pahala kurban juga tercapai. 

Salah satu teknisnya adalah panitia kurban menyampaikan informasi bahwa donasi sesuai dengan ketentuan kurban. Yang ingin berkurban kambing senilai sekian berarti satu orang. Jika ingin patungan bersama yang lain, maka berkurban satu ekor sapi berjumlah tujuh orang. Dan dijelaskan dalam pengumuman bahwa donasi ini diperuntukkan untuk kurban sehingga tata cara.dan peruntukannya sesuai fikih kurban.

Di antara contohnya panitia mengatur jika hasil patungan tersebut dibelikan kambing sebagai kurban, maka para donatur menghibahkan kepada salah satu di antara mereka sebagai pengurban.

Di antara contoh patungan kurban adalah Rp 2,05 juta untuk 1/7 sapi diperuntukkan untuk kurban seperti yang dipraktikan oleh beberapa lembaga amil zakat yang resmi, teregistrasi, dan terawasi. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat