Nasional
Desakan Pencabutan RUU HIP Meluas
Pemerintah tak bisa mencabut atau membatalkan RUU HIP karena itu usulan DPR.
SURABAYA – Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar DPR mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus meluas ke berbagai daerah. Mereka tetap meminta agar RUU HIP tak sekadar ditunda, tapi dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Timur, Hamid Syarif, meminta, RUU HIP segera dibatalkan atau dicabut. Permintaan itu ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat menggelar dialog di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad (5/7).
“Sekarang masih menggelinding. Sepanjang tidak ada pencabutan atau pembatalan, aksi (penolakan RUU HIP) ini akan terus menggelinding,” ujar Hamid di Surabaya, Ahad (5/7).
Hamid berpendapat, jika aksi-aksi penolakan RUU HIP terus membesar, akan sangat bahaya. Apalagi, saat ini Indonesia tengah bergelut dengan wabah Covid-19. Selain itu, kata dia, pada Desember, beberapa daerah di Indonesia akan melangsungkan hajatan akbar, yakni pilkada serentak.
“Saya tidak bisa membayangkan ketika digelar pilkada serentak, muncul unjuk rasa besar-besaran,” ujar Hamid.
Di Sukabumi, Jawa Barat, aksi penolakan RUU HIP terus terjadi. Pada Ahad (5/7) misalnya, digelar Apel Siaga Sukabumi Raya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Aksi tersebut diikuti seribuan massa dari organisasi massa Islam dan nasionalis serta kepemudaan di Kota/Kabupaten Sukabumi.
Di antara yang mengikuti aksi adalah Pemuda Pancasila (PP), Persatuan Ummat Islam (PUI), dan puluhan ormas lainnya. “Kami menolak terhadap RUU HIP dan meminta kepada DPR RI agar menarik kembali RUU tersebut dari prioritas prolegnas 2020,” ujar Ketua DPD PUI Kota Sukabumi Munandi Saleh.
Menkopolhukan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkan RUU tersebut, karena itu merupakan usulan DPR RI. Maka dari itu, langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah menolak membahas RUU tersebut, dan menyampaikannya ke DPR. Pemeritah, kata dia, telah menyampaikan penolakan pembahasan itu ke DPR pada 16 Juni 2020.
Pada dasarnya, kata Mahfud, pemerintah menolak seluruh materi RUU HIP yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Di mana dalam RUU tersebut disebutkan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila, bahkan Ekasila. Menurutnya, Pancasila tidak boleh ditafsirkan dalam undang-undang tertentu.
“Karena tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah UU. Tapi difasirkan di banyak UU. UU (tentang) ekonomi tafsir Pancasila, (UU tenang) pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU,” ujar Mahfud.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, Pancasila merupakan ideologi yang mempersatukan seluruh elemen di Indonesia. Untuk itu, ia menegaskan, PDIP menolak pihak-pihak yang ingin menyusupkan ideologi lain ke Indonesia.
“PDIP bersama segenap komponen bangsa lainnya menolak berbagai upaya, baik dari ekstrem kiri maupun ekstrem kanan yang mencoba mengganti Pancasila,” ujar Hasto.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.