Nasional
Pejabat OJK Kembali Diperiksa
Nilai aset yang disita sudah melebihi kerugian uang negara.
JAKARTA -- Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa empat pejabat dan mantan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya, seorang pejabat OJK, Fakhri Hilmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menilap uang negara sebesar Rp 16,8 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, empat saksi dari OJK tersebut, yakni Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi. Kemudian Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK periode 2014-2018 Sugianto, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK Edi Broto Suwarno, dan Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK periode 2013-2014 Bayu Samodro.
"Selebihnya, satu orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual-beli saham Jiwasraya tersebut," ujar Hari, Kamis. Satu terperiksa itu adalah Dirut PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro.
Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK, keterangan empat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengetahui proses pengawasan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Pada Senin (29/6), Kejakgung juga memeriksa tiga mantan pejabat di OJK. Ketiganya adalah Ridwan sebagai deputi direktur pengawasan lembaga efek di OJK 2015-2016, Muhammad Arif Budiman sebagai deputi direktur departemen pengawasan transaksi efek OJK 2015-2016, dan Junaidi sebagai kepala departemen pengawasan transaksi efek di OJK 2015-2016.
Selanjutnya, Selasa (30/6), Kejakgung juga memeriksa tiga orang mantan pejabat OJK. Mereka adalah Yunita Linda Sari selaku kepala departemen pengawasan pasar modal 2 A OJK 2014-2017, Nova Efendi sebagai kepala bagian pengawasan perdagangan 2 transaksi efek di OJK 2014-2017, dan Ika Dianawati Nadeak sebagai kepala bagian pengawasan perdagangan 3 pada direktorat pengawasan transaksi efek di OJK 2014-2017.
Dalam kasus ini, Kejakgung telah menetapkan 20 tersangka. Enam orang tersangka tengah menjalani persidangan, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Satu tersangka adalah Fakhri Hilmi yang merupakan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK.
Sementara itu, 13 perusahaan manajer investasi (MI) itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/6). Tiga belas perusahan itu, yakni PT DMI atau PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD atau MCM, PT PAM, PT MNAM, PT MAM, PT GAP, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Sabtu (27/6) menyatakan, OJK mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya. Ke depan, lanjut Wimboh, OJK senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Wimboh menuturkan, sejak akhir 2017 OJK melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK. Reformasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem di sektor jasa keuangan.
Pengembalian kerugian
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan, 13 tersangka perusahaan MI telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,1 triliun. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR kemarin.
"Bahwa Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan (kerugian), tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun," ujar Ali.
Ali mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset senilai Rp 18,4 triliun dari para tersangka kasus Jiwasraya. Ia mengeklaim, seluruh penyitaan dilakukan sesuai kaidah hukum dengan menerbitkan surat perintah penyitaan, membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pihak yang menguasai barang, dan disaksikan oleh dua orang saksi.
"Penyitaan juga telah mendapatkan izin atau persetujuan penetapan dari pengadilan, serta seluruh benda yang telah dilakukan penyitaan telah terlampir dalam berkas perkara," ujar Ali.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara atas nama PT Asuransi Jiwasraya. Upaya tersebut merupakan bentuk upaya kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah Jiwasraya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.