Nasional
Komjak Proses Laporan Novel
Komjak memanggil Novel untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya.
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menindaklanjuti laporan Novel Baswedan terkait tuntutan ringan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Kemarin, Komjak memanggil Novel untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya tersebut.
"Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaian hal-hal terkait laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel di Kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, Kamis (2/7).
Novel didampingi tim dari biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK, dan penasihat hukumnya. Laporan itu dibuat setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntutu kedua penyerang penyidik KPK itu dengan 1 tahun penjara. JPU menilai terdakwa Rahmat dan Ronny hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan, namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Tuntutan dan alasan JPU tersebut dinilai janggal.
"Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan tentunya sesuai dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan, kita mengapresiasi respons dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik," kata Novel. Saat ini, kata Novel, pihaknya tinggal menunggu perkembangan penegakan hukum selanjutnya.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, langkah meminta klarifikasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan. Sesuai Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, kata dia, Komjak dalam melaksanakan tugas tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam kedinasannya.
"Kedua, tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan karena itu kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum," kata Barita.
Menurut dia, setelah memanggil Novel, Komisi Kejaksaan juga masih harus menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakut akan membacakan vonis terhadap Rahmat dan Ronny pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB.
Barita mengatakan, pertimbangan hakim saat memutuskan vonis terhadap kedua terdakwa, perlu dilihat dan dikaji. "Jadi ada penjelasan dari Pak Novel, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, outputnya berbentuk rekomendasi," ungkap Barita.
Rekomendasi tersebut menurut Barita akan memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus sejak perkara itu mulai ditangani jaksa penuntut umum. Rekomendasi itu berkaitan dengan penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja. Selanjutnya, rekomendasi berdasarkan reward atau punishment. "Rekomendasi ini yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Presiden," kata dia.
Bila dalam rekomendasi Komjak nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, yang melakukan eksekusi hukuman tetap pejabat pembina kepegawaian, yaitu Jaksa Agung. "Nah, tapi saat ini kita belum bisa simpulkan karena masih ada dokumen lain yang berproses, yaitu putusan hakim, proses prapenuntutan, penuntutan, rekomendasi baru bisa kita sampaikan sesudah semua selesai," kata Barita.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dua terdakwa penyerang Novel Baswedan menilai masifnya pemberintaan tuntutan JPU terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Hal tersebut disampaikan saat tim kuasa hukum menyampaikan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).
"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar. Padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata tim kuasa hukum, Rudy Heriyanto saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Masih dalam duplik, disebutkan bahwa apabila masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU. "Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tidak tahu fakta persidangan, namun dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri," ujarnya.
Ihwal pendampingan hukum dari Polri, lanjutnya, hal tersebut merupakan hal yang sah berdasarkan peraturan Undang-Undang. "Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius," tegasnya.
"Kami telah tunjukkan dan buktikan, proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan JPU dan dipandu profesional yang mulia majelis hakim," tambahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli 2020. "Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis hakim Djumyanto di PN Jakut, Senin (29/6).
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.