Nasional
Dewan Setujui Penyertaan Modal Jiwasraya
Sidang lanjutan kasus Jiwasraya akan menghadirkan korporasi tersangka.
JAKARTA -- Komisi VI DPR merestui rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan penanaman modal negara (PMN) bagi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun buku 2021. PMN tersebut akan digunakan untuk menyehatkan kondisi likuiditas Jiwasraya serta memenuhi kewajiban terhadap nasabah JS Saving Plan.
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengatakan, pihaknya mendorong pemberian PMN kepada Jiwasraya melalui PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) yang merupakan holding BUMN keuangan. Hal itu sesuai dengan pembahasan Komisi VI dengan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu.
"Kalau dari kemarin paparan Menteri (Erick), tahun ini masalah Jiwasraya diselesaikan sebagian dan tahun depan memakai PMN," kata Martin Manurung menjelaskan di gedung DPR, Senin (29/6).
Saat ini DPR bersama Kementerian Keuangan diketahui tengah membahas skema penyaluran PMN tahun 2021. Adapun PMN tersebut akan disalurkan melalui induk holding BUMN keuangan, Bahana. Hal yang jelas, kata Martin, opsi memakai PMN melalui APBN merupakan alternatif yang paling efektif. Pemerintah memang diminta untuk menghindari skema pinjaman dari pihak lain.
"Pinjaman justru belum tentu menyelesaikan masalah. Gali lubang tutup lubang. Pakai APBN melalui PMN itu efektif. Penjelasan dari menteri kan ada dua cara, skema business to business (B to B) dan PMN," kata Martin menegaskan.
Seperti diketahui, pada Maret 2020, Jiwasraya telah mengucurkan dana senilai Rp 470 miliar untuk membayarkan kewajiban kepada 15 ribu nasabah tradisional yang diperoleh dari optimalisasi aset-aset perseroan. Namun, dana tersebut nyatanya belum cukup untuk menyelesaikan pembayaran nasabah JS Saving Plan.
Dalam pembahasan terakhir, Kementerian Keuangan dan BUMN sendiri berencana mengucurkan sebanyak Rp 15 triliun hingga Rp 20 triliun untuk PMN 2021. "Intinya kita tetap mendorong supaya bisa masuk di PMN 2021. Harusnya kan pada PMN atau di APBN 2020 cuma permasalahannya kan ada Covid-19. Pak Menteri menjanjikan bahwa pemegang polis tetap akan dibayar pada tahun ini. Untuk tuntasnya permasalahan ini butuh waktu sekitar tiga tahun," ujar Martin.
Gagal bayar jutaan nasabah Jiwasraya ditengarai karena perusahaan BUMN itu merugi dalam permainan saham dan reksa dana pada 2014-2018. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung) kemudian menemukan adanya indikasi korupsi di Jiwasraya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian mengumumkan hasil audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana di Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Saat ini, Kejakgung telah menetapkan 20 tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus tersebut.
Persidangan
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Jiwasraya akan menghadirkan pengelola 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai saksi dalam persidangan lanjutan enam terdakwa di PN Tipikor. Anggota JPU, Polin Sitanggang, mengatakan, kesaksian para pengelola perusahaan berstatus tersangka itu dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan terhadap enam terdakwa.
“Ya mereka (pengelola 13 MI) akan kita hadirkan sebagai saksi di persidangan,” kata Polin saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Selasa (30/6).
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jiwasraya digelar hari ini, Rabu (1/7), di PN Tipikor Jakarta Pusat. “Agenda persidangan sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. (Saksi-saksi) dari kita (JPU) dulu,” kata Polin. Namun, Polin mengaku tak hafal saksi-saksi yang bakal dihadirkan itu.
Enam terdakwa itu adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto yang merupakan pebisnis saham. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya adalah mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Keenam terdakwa itu dituduh melakukan korupsi dengan modus pengalihan dana nasabah Jiwasraya ke bentuk saham dan reksa dana sehingga merugikan keuangan negara Rp 16,81 triliun.
Sementara, 13 perusahaan manajer investasi itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/6). Saat itu, Kejakgung juga menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Tiga belas perusahan itu, yakni PT DMI atau PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD atau MCM, PT PAM, PT MNAM, PT MAM, PT GAP, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Korporasi MI tersebut dituding menerima dan yang mengelola aliran dana investasi Jiwasraya sejumlah Rp 12,15 triliun sepanjang pembukuan 2014-2018. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka dari para pengelola MI masih menunggu pembuktian baru tentang siapa yang mengambil keputusan terkait dana Jiwasraya.
“Penyidik akan mengembangkan penyidikan, apakah ada peran aktif dari pengelola (13 MI) untuk pengalihan dana investasi Jiwasraya. Atau apakah manajer investasi itu hanya menerima keputusan (penempatan dana invetasi) dari enam terdakwa yang saat ini sudah disidangkan,” kata Hari.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.