Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Simalungun (GPS) menggunakan pakaian adat Batak Simalungun saat berunjuk rasa di depan kantor PDI Perjuangan Sumut, Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/6/2020). Dalam aksinya mereka meminta kepada partai pol | SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO

Nasional

Banyak ASN tak Netral pada Pilkada

Pelanggaran ASN yang paling sering adalah kampanye melalui media sosial.

JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus. KASN telah menerbitkan rekomendasi sanksi bagi 283 ASN yang melanggar netralitas kepada pembina pejabat kepegawaian (PPK) masing-masing instansi maupun kementerian/lembaga.

“Sebanyak 283 orang telah diberikan rekomendasi yakni sanksi pelanggaran netralitas,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6).

Lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27 persen). Kedua, pelanggaran ASN yang diduga melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21 persen).

Ketiga, ASN diduga memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 persen). Keempat, ASN diduga mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah (9 persen). Kelima, ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

Agus menjelaskan, asas netralitas sebagai bagian dari etika dan perilaku wajib dipatuhi ASN. Menurut dia, pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya seperti perilaku korupsi, nepotisme, dan kolusi (KKN) serta rendahnya kualitas pelayanan publik.

 
Pelanggaran terhadap asas netralitas menjadi pintu masuk KKN.
 
 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan, beberapa rekomendasi sanksi dari KASN bagi ASN yang melanggar netralitas tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh PPK di masing-masing instansi. Sementara, PPK di lingkungan pemerintah daerah dijabat kepala daerah, yang bisa saja maju kembali dalam pilkada.

“Banyak hal rekomendasi yang sudah dikeluarkan KASN, oleh PPK-nya bisa juga ditindaklanjuti sesuai rekomendasi tetapi bisa juga ada yang belum ditindaklanjuti atau bahkan tidak ditindaklanjuti,” ujar Abhan.

Abhan pun menyayangkan penjatuhan sanksi administrasi dipegang oleh kepala daerah mengingat sejumlah rekomendasi dari KASN tidak ditindaklanjuti. “Inilah saya kira hal yang terjadi di lapangan ketika rekomendasi KASN ini dalam tanda kutip bisa diabaikan dan sebagainya,” kata Abhan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, tingkat kepatuhan PPK daerah atas rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ASN yang melanggar netralitas dalam pilkada, masih rendah. Salah satu sebabnya, lantaran PPK daerah diisi oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.

“Faktanya, rekomendasi KASN maupun sanksi yang dijatuhkan Bawaslu direkomendasikan kepada PPK di daerah banyak tidak dilaksanakan,” ujar Nurul.

Nurul mendorong surat keputusan bersama (SKB) antarkementerian dan lembaga yang mengatur alur dan proses pengawasan termasuk sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis, segera diselesaikan. Kementerian/lembaga itu yakni Kemendagri, Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN, serta Bawaslu.

photo
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). - (ANTARA FOTO/MOCH ASIM)

Pelonggaran kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun rencana pelonggaran ketentuan iklan kampanye di media massa dan elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Pelonggaran ini dikaji karena KPU telah membatasi sejumlah pelaksanaan metode kampanye lainnya karena menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Iklan di media massa, kita juga longgarkan, yang boleh diproduksi oleh pasangan calon, yang selama ini iklan di media massa cetak elektronik sepenuhnya diadakan oleh KPU,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia mengatakan, iklan kampanye media massa dalam gelaran pilkada selama ini, sepenuhnya diadakan oleh KPU. Sebab, undang-undang tentang Pilkada menentukan, iklan kampanye di media massa sepenuhnya dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara untuk Pilkada 2020, KPU akan memperbolehkan paslon beriklan sendiri di media massa cetak maupun elektronik. Dengan demikian, ia berharap paslon memiliki peluang besar meraup perhatian pemilih di luar pembatasan-pembatasan karena aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Menurut dia, kemungkinan pelonggaran iklan di media massa tersebut dilakukan melalui media online. Di sisi lain juga pelonggaran iklan kampanye di media massa melalui media cetak maupun elektronik sepanjang tetap ada batasan-batasannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat