Jamaah melakukan tawaf mengelilingi Kakbah pada musim haji 2019. | EPA

Kabar Utama

Negara Muslim Restui Putusan Saudi

Kebijakan pembatasan oleh Saudi adalah langkah tepat untuk melindungi umat Islam.

 

DUBAI -- Keputusan Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji secara terbatas mendapatkan dukungan dari negara-negara Muslim. Kebijakan pembatasan dinilai langkah tepat untuk melindungi umat Islam dan Tanah Suci dari ancaman Covid-19. 

Urusan Haji Uni Emirat Arab (HAO) menilai penyelanggaraan haji dibatasi demi mencegah penyebaran Covid-19. "Ini untuk memastikan semua manusia terlindungi dan aman dari risiko Covid-19. Ini juga sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga kehidupan," demikian pernyataan resmi HAO, seperti dilansir Arab News, Rabu (24/6). 

Kementerian Luar Negeri Saudi pada Senin (22/6) malam mengumumkan, Kerajaan Arab Saudi tetap akan menyelenggarakan ibadah haji 1441 Hijriyah tetapi dengan jumlah jamaah terbatas. Hanya warga Saudi dan warga negara asing yang telah bermukim di sana yang diizinkan menunaikan ibadah haji. 

Menteri Wakaf dan Urusan al-Azhar Mesir juga menyambut baik keputusan Saudi. Bahkan, Duta Besar Republik Djibouti untuk Kerajaan Saudi Dya-Eddine Bamakhrama menilai keputusan Kerajaan Saudi membatasi haji sangat bijaksana. 

Menurut Bamakhrama, keputusan itu lahir dengan dua pertimbangan besar, yakni Arab Saudi mencoba mempertahankan adanya pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam dan di saat bersamaan tetap memerangi wabah virus korona.

"Arab Saudi ingin menjaga ritual haji, tapi juga tetap berusaha memerangi pandemi virus korona. Sebab, kerumunan dalam besar bisa membuat pandemi dan penyebaran Covid-19 berlanjut," kata Bamakhrama. 

Kementerian Haji dan Urusan Agama Afghanistan mengapresiasi langkah Saudi melakukan pembatasan ibadah haji 2020. Seperti dilansir Saudi Press Agency, Rabu (24/6), Kementerian Haji Afghanistan mendukung sepenuhnya pembatasan haji karena merupakan bentuk perlindungan terhadap para jamaah haji.

Afghanistan juga mengucapkan terima kasih kepada penjaga dua masjid suci di Saudi, yakni Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS) yang telah memberikan pelayanan kepada Muslim di seluruh dunia.

Sejumlah negara sejak jauh-jauh hari telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan hal tersebut sejak awal Juni. Adapun beberapa negara lainnya yang juga memutuskan tak memberangkatkan jamaah haji yaitu Singapura, Malaysia, India, Uzbekistan, dan Afrika Selatan.

Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq al-Rabiah menegaskan, Saudi akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menyelenggaraan ibadah haji secara terbatas. Hal itu juga ditegaskan Menteri Haji dan Umrah Saudi Muhammad Saleh Benten. 

"Kami bekerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengembangkan langkah dan protokol pencegahan yang diperlukan untuk memastikan ibadah haji berlangsung aman," kata Benten seperti dikutip Saudigazzete, Rabu (24/6). 

Ia menambahkan, selain pembatasan haji yang hanya membolehkan pemukim Saudi, peziarah juga akan terbatas usia di bawah 65 tahun. Jamaah haji juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis. 

Setidaknya, ada delapan protokol pelaksanaan haji yang telah ditetapkan. Pertama, jamaah haji tidak boleh lebih dari 10 ribu orang. Kemudian, semua peziarah harus melaksankan tes Covid-19 sebelum mereka mencapai situs suci. Hanya mereka yang berusia di bawah 65 tahun yang diizinkan melakukan haji pada tahun ini.

Saudi juga meminta semua jamaah melakukan karantina setelah menyelesaikan ibadah haji. Adapun beberapa langkah pencegahan lainnya adalah memantau status kesehatan semua peziarah setiap harinya dan menerapkan jaga jarak fisik antarjamaah. 

Revisi KMA 

Komisi VIII DPR mengaku bakal segera menggelar rapat setelah adanya keputusan Saudi menyelenggarakan ibadah haji secara terbatas untuk jamaah lokal. Komisi VIII meminta Menteri Agama Fachrul Razi merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, DPR dalam rapat kerja belum lama ini telah meminta Kementerian Agama merevisi poin di dalam KMA yang melarang seluruh warga Indonesia menunaikan ibadah haji.

"Kemarin di rapat kita minta direvisi, nanti kita dengar bagaimana revisi itu. Ada rapat lagi pekan depan" kata Yandri kepada Republika, Rabu (24/6).

photo
Jemaah calon haji Legiyo (kiri) dan Nyami (kanan) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di Kadireso, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/6). Legiyo dan Nyami yang sehari-hari berjualan ikan goreng tersebut menjadi bagian dari jemaah calon haji Indonesia yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini karena adanya kebijakan dari Kementerian Agama untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020 sebagai antisipasi penularan COVID-19 - (Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO)

Yandri menegaskan, Kementerian Agama tidak boleh melarang jamaah haji Indonesia yang bermukim di Saudi. Sebab, Pemerintah Arab Saudi membolehkan penyelenggaraan ibadah haji secara terbatas untuk warga negara mana pun yang sudah ada di Arab Saudi.

"Masih banyak interpretasi dalam KMA itu. KMA harus direvisi dari sisi frasa 'melarang semua warga Indonesia untuk berhaji'," kata dia. 

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily. Ia mengatakan, KMA harus direvisi karena melarang semua WNI melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. 

Menurut dia, Kementerian Agama tidak boleh kaku dalam menerapkan aturan. KMA 494 sebaiknya tidak diberlakukan bagi WNI yang bermukim di Saudi. "Jadi, Pemerintah Indonesia saya kira tidak dapat melarang WNI di Arab Saudi yang ingin berhaji tahun ini di sana," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah tidak boleh membatasi keinginan warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk berhaji dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan protokol Covid-19 di Arab Saudi. Apalagi, jumlah WNI di Indonesia cukup banyak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat