Nasional
Kemendikbud Beri Keringanan UKT Mahasiswa
Mendikbud juga menyiapkan sekitar Rp 1 trilliun membantu keringanan UKT mahasiwa perguruan tinggi swasta.
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Nadiem mengatakan, Permendikbud 25/2020 menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.
"Kami mengeluarkan kebijakan baru dimana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid 19," tutur Mendikbud Nadiem dalam seminar daring Kemendikbud, Jumat (19/6).
Ia menerangkan, ada beberapa arahan kepada perguruan tinggi terkait ketentuan pembayaran UKT mahasiswa. Pertama, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit mata kuliah sama sekali. "Misalnya dia hanya menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT di situasi saat ini," ujar Nadiem.
Kedua, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Nadiem menjelaskan, ini berdasarkan kesepakatan majelis Rektor PTN pada 22 April 2020. Sementara, untuk mahasiswa di masa akhir kuliah, maksimal diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT, jika hanya mengambil 6 atau di bawah 6 SKS.
Ia melanjutkan, untuk skema keringanan yang bisa didapat mahasiswa yakni mahasiwa bisa mencicil pembayaran UKT dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan kemapuan ekonomi mahasiswa. Selain itu, mahasiswa juga bisa menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan. Atau, kata Nadiem, bisa juga besaran UKT diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiwa. "Masing-masing universitas diberikan kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," ujarnya.
Selain keringanan UKT untuk universitas negeri, Mendikbud juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 1 trilliun untuk membantu keringanan UKT mahasiwa perguruan tinggi swasta (PTS). Mendikbud beralasan, mahasiswa di universitas swasta bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya harus keluar dari universitas.
"Dari sekitar sisa anggaran kami Rp 4,1 triliun untuk beasiswa pendidikan tinggi, kami alokasikan sekitar Rp 1 triliun untuk dana bantuan mahasiswa yang terutama akan dimanfaatkan untuk perguruan tinggi swasta," ujar Nadiem. Ia menambahkan, apalagi dari sisi institusi, semua pendapatan PTS swasta pendanaannya berasal dari UKT mahasiwa. Sehingga bantuan UKT mahasiswa PTS ini juga penting untuk keberlangsungan PTS.
Bantuan Rp1 trilliun akan diperuntukan bagi 410 ribu mahasiwa di PTS, yang sedang menjalankan kuliah dan dengan kondisi keuangan uang terdampak. Selain itu, kata Nadiem, bantuan diberikan bukan untuk mahasiwa pemegang KIP kuliah. Mendikbud juga memastikan, program di luar bantuan itu tetap berjalan seperti Bidik Misi dan KIP kuliah yang ditargetkan untuk 200 ribu mahasiswa yang akan baru masuk universitas.
Sementara, kriteria yang harus dipenuhi dalam bantuan UKT mahasiswa yakni mengalami kendala finansial dan tidak status beasiswanya tidak boleh dibiayai pihak lain. Hal ini kata Nadiem untuk memastikan, tidak ada tumpang tindih dari program KIP kuliah ataupun program beasiswa lainnya. "Jadi untuk mahasiswa yang existing, bukan mahasiswa baru yang existing di dalam perguruan tinggi, yang punya resiko drop out, yang tinggi punya risiko tidak bisa bayar UKT di perguruan tinggi, terutama swasta," tegasnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.