Opini
Nestapa Petani Tebu
Tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, petani tebu dihantui harga gula yang anjlok.
KHUDORI, Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan (2010-sekarang)
Musim giling tebu tiba. Sejak akhir Mei lalu, petani mulai menebang tebu dan menggiling di pabrik gula. Sayangnya, bukan sukacita yang datang, petani tebu justru dirundung cemas. Tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, petani dihantui harga gula yang anjlok.
Nestapa ini berulang bagai suratan takdir. Posisinya yang lemah membuat petani sebagai penerima harga. Saat lelang pertama di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XI, 12 Juni 2020, misalnya, 3.905 ton gula laku antara Rp 10.610-Rp10.710/kg.
Harga ini lebih rendah daripada akhir Ramadhan lalu, antara Rp 12.500-Rp 13 ribu/kg. Harga lelang itu masih jauh dari biaya pokok produksi, yang menurut versi APTRI mencapai Rp 12.772/kg. Harga masih bisa tertekan karena musim giling hingga November 2020.
Petani menghadapi dilema. Jika gula dilepas, mereka tekor. Akan tetapi, jika tak dilepas, aneka kebutuhan tak terpenuhi. Ini karena pasar dan jalur distribusi diperkirakan terisi gula impor.
Petani menghadapi dilema. Jika gula dilepas, mereka tekor. Akan tetapi, jika tak dilepas, aneka kebutuhan tak terpenuhi.
Panik karena pasokan gula tipis dan harga melonjak, sejak Maret lalu pemerintah melonggarkan aturan dan mengobral impor. Pertama, menambah impor gula 781.828 ton (tak jelas gula mentah atau gula konsumsi) sesuai rapat koordinasi terbatas pada 6 Maret 2020. Sebelum ini, ada persetujuan impor 268.172 ton gula.
Kedua, mengguyur pasar dengan 33 ribu ton gula temuan Kemendag dan Satgas Pangan di Lampung plus 20 ribu gula dari Bulog seharga Rp12.500/kg. Ketiga, realokasi 250 ribu ton gula mentah di tangan produsen gula rafinasi diolah jadi gula konsumsi.
Keempat, menugaskan tiga BUMN (Bulog, PT RNI, dan PT PPI) mengimpor gula kristal putih total 150 ribu ton. Di luar itu, ada beleid penyederhanaan dan relaksasi impor lewat Perpres No 58 Tahun 2020 pada 14 April 2020.
Selain itu, pemberian izin impor raw sugar kepada sejumlah pabrik gula (BUMN dan swasta) untuk diolah jadi gula kristal putih. Salah satunya, PT Gendhis Multi Manis, anak usaha Bulog, mendapat jatah impor raw sugar 64.760 ton.
Total izin impor yang tersiar di media 1,14 juta ton. Jika ditambah realokasi 250 ribu ton gula mentah jatah pabrik gula rafinasi, ada 1,364 juta ton gula. Dengan kebutuhan gula konsumsi 250 ribu ton/bulan, pasar mestinya jenuh dengan gula.
Ada indikasi praktik kartel membatasi suplai di pasaran dan memainkan harga gula ada benarnya.
Pasar jenuh gula ini terkonfirmasi data BPS: impor gula pada April 2020 mencapai 684 ribu ton, lebih tinggi daripada impor Maret (642 ribu ton). Artinya, impor Maret-April mencapai 1,326 juta ton gula. Jika pasar jenuh, mengapa harga gula di konsumen tetap tinggi?
Menurut sinyalemen komisioner KPPU Guntur Saragih, ada indikasi praktik kartel membatasi suplai di pasaran dan memainkan harga gula ada benarnya. Caranya, yakni importir, produsen, distributor, dan pedagang grosir memainkan harga sehingga harga di konsumen kian tinggi.
Sinyalemen ini, antara lain, terungkap dari penemuan 300 ton gula di gudang distributor di Malang, 20 Mei 2020. Distributor itu diduga menjual gula ke empat hingga lima distributor lain dengan harga di atas HET: Rp12.500/kg.
Agar harga gula di tingkat petani tak kian terjun bebas, pemerintah harus menunda penyaluran gula impor itu ke pasar. Pada saat yang sama, Satgas Pangan harus memastikan tidak ada penyaluran gula impor di lapangan.
Setiap celah yang terbuka bagi pihak yang menguasai gula untuk mengeksploitasi pasar harus ditutup rapat. Kebijakan ini menjadi syarat mutlak agar petani mendapatkan jaminan pasar dan keuntungan.
Selama ini, pedagang dan pelaku dominan di pasar tak pernah jera menerobos rambu hukum karena tahu bakal lolos sanksi atau disanksi ringan.
Dari tahun ke tahun, ada kecenderungan konsisten yang menandai kian memudarnya insentif ekonomi yang membuat petani tak tertarik lagi menanam tebu. Pertama, terjadi transfer margin keuntungan dari petani ke pelaku distribusi dan pedagang.
Pada 2006, margin distribusi dan pedagang hanya 10,13 persen. Artinya, margin yang dinikmati petani hampir 90 persen. Pada 2017, margin distribusi dan pedagang 37 persen. Artinya, margin yang didapatkan petani hanya 63 persen.
Kedua, petani mengalihkan usaha tani dari tebu ke tanaman lain. Pada 2010, luas tanam tebu 454.111 hektare. Pada 2018, menurun jadi 417.57 hektare. Jika ini berlanjut, Indonesia harus membuang jauh-jauh target swasembada gula.
Ke depan, perlu tiga langkah agar sengkarut tidak berulang. Pertama, harus tersedia satu data gula buat acuan kebijakan.
Kedua, rasionalisasi harga acuan gula. Harga acuan di produsen Rp 9.100/kg dan di konsumen Rp 12.500/kg sejak 2017 tak berubah. Sementara itu, biaya produksi gula yang tecermin dari biaya usaha tani, terus naik. Inflasi 2017-2019 jika diakumulasikan pun 9,4 persen.
Berdasarkan kalkulasi APTRI, ongkos produksi gula petani saat ini Rp 12.772/kg. Karena itu, harga acuan gula saat ini seharusnya ditinjau ulang. Ketiga, mengintensifkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi yang berefek jera.
Selama ini, pedagang dan pelaku dominan di pasar tak pernah jera menerobos rambu hukum karena tahu bakal lolos sanksi atau disanksi ringan.
Padahal, dalam UU Perdagangan No 7 Tahun 2014, penimbun kebutuhan pokok bisa dipenjara lima tahun atau denda Rp 50 miliar dan penjara empat tahun atau denda Rp 10 miliar bagi pelaku manipulasi data dan informasi persediaan.
Di UU Pangan No 18 Tahun 2012, sanksi lebih berat. Penimbun bisa dipidana penjara tujuh tahun atau denda Rp 100 miliar. Sanksi berat ini mestinya memberi efek jera.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.