
Nasional
KAI dan Lion Beroperasi
Syarat yang ditentukan Kemenhub lebih sederhana bagi KAI dan Lion.
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membolehkan transportasi kembali melayani dengan kapasitas penumpang 70 persen, tetapi tetap dibatasi dengan protokol kesehatan. Kereta api dan pesawat mulai siap melayani penumpang dengan menyusun sejumlah skema agar operasional sesuai dengan ketentuan Kemenhub dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, mulai Jumat (12/6), kereta api (KA) reguler jarak jauh dan lokal sudah kembali dioperasikan. “Terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali,” kata Didiek, Rabu (10/9).
Didiek menegaskan, operasional KA reguler tetap menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus melalui transportasi kereta api. Dengan begitu, perjalanan KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini, beberapa di antaranya dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Madiun. Begitu juga rute dari dan menuju Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya.
Maqin menuturkan, pembelian tiket dapat dilakukan secara daring (online) dan langsung di stasiun. “Melalui aplikasi KAI Access dan channel online resmi lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan, penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Maqin menjelaskan.
Maqin menegaskan, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
“Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lainnya,” ungkap Maqin.
Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, lanjut Maqin, penumpang diharuskan mengenakan face shield atau pelindung wajah yang disediakan KAI. Penumpang harus menggunakan alat tersebut sejak berada di stasiun keberangkatan, perjalanan kereta, dan meninggalkan stasiun tujuan.

Dia menegaskan, calon penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Maqin menuturkan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Penumpang KA jarak jauh harus menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Penumpang juga bisa menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test. Selain itu, penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat selulernya.
“Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta,” tutur Maqin.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro memastikan, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air mulai Rabu (10/9) telah beroperasi kembali untuk penerbangan domestik. Danang mengatakan, saat ini calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat.
Dengan regulasi baru yang diterbitkan Kemenhub dan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Danang menyatakan, syarat yang ditentukan lebih sederhana. “Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR atau rapid test atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang.
Khusus bagi calon penumpang dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Danang menegaskan, calon penumpang yang ingin bepergian dengan maskapai Lion Air Group harus menyertakan hasil rapid test atau PCR. Jika tidak ada layanan tersebut di daerah asal, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza.
Selain itu, Danang meminta penumpang masih harus datang lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan. “Penerbangan Lion Air Group tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” ungkap Danang.
Dia menambahkan, penumpang juga perlu menunjukkan kartu identitas sah, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, dan mengikuti aturan jaga jarak aman. Selain itu, penumpang juga diminta menjaga kebersihan di dalam pesawat dan mengikuti petunjuk awak kabin.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.