Kabar Utama
Lampu Hijau untuk Pondok Pesantren
Pemerintah menjanjikan bantuan bagi pesantren untuk menghadapi protokol kenormalan baru.
JAKARTA -- Pemerintah membolehkan pesantren maupun pendidikan keagamaan lainnya berkonsep asrama di wilayah zona hijau untuk menyelenggarakan kembali kegiatan pendidikan. Namun, pembukaan kegiatan belajar-mengajar pesantren dan lembaga pendidikan asrama ini harus penuh kehati-hatian dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Hal itu dibahas dalam rapat bersama yang dipimpin Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri pada Rabu (10/6) sebagai tindak lanjut wacana pembukaan pesantren pada masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal.
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan, Wapres menekankan pembukaan pesantren harus dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menjadi klaster baru penyebaran wabah Covid-19. "Pesantren atau lembaga asrama yang boleh dibuka itu pesantren yang berada di zona hijau dan (untuk zona) kuning wilayahnya dengan penuh kehati-hatian," ujar Masduki saat dihubungi Republika, Rabu (10/6).
Wapres, kata Masduki, juga memberikan lampu hijau untuk pesantren yang berada di zona merah atau oranye tetapi dengan catatan khusus. Pihak ponpes harus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Masduki menerangkan, alasan Wapres memberikan lampu hijau bagi pembukaan pesantren karena pendidikan asrama dinilai lebih aman dari penyebaran Covid-19 jika diawali dengan pemindaian ketat dan pemantauan berkala.
"Pesantren itu lebih aman karena dia tidak lalu-lalang, dia masuk dalam satu asrama, dikarantina, ya. Asalkan proses awalnya sehat, dikontrol secara berkala, maka akan bagus. Maka kalau ini terjadi di zona merah, maka harus betul-betul dikoordinasikan dengan gugus tugas setempat," kata Masduki.
Terkait rencana pembukaan pesantren itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan lintas kementerian. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membantu pembangunan fasilitas sanitasi, Kementerian Kesehatan membantu protokol dan standar kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membantu pengadaan fasilitas internet, serta Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran bantuan.
“Ada rencana ada biaya yang akan diberikan pemerintah kepada pesantren, sampai saat ini masih akan diputuskan. Mungkin dalam setengah bulan akan ada keputusan,” ujarnya.
Ia menekankan, pesantren yang kembali dibuka akan dipastikan memenuhi standar protokol kesehatan, persediaan fasilitas sanitasi untuk cuci tangan warga pesantren, dan sistem pembelajaran pada era new normal dengan konsep pembelajaran jarak jauh. Konsep protokol tersebut sementara ini masih digodok.
Ketua Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) KH Zaini Ahmad mengatakan, pihaknya masih menantikan keputusan pemerintah serta perincian draf pedoman penerapan new normal di pesantren. Ia menegaskan, pesantren perlu didukung pemerintah dalam hal pengadaan fasilitas untuk menerapkan kenormalan baru. Semisal pengadaan masker, antiseptik cuci tangan, dan fasilitas kesehatan untuk memastikan santri aman dari terinfeksi virus.
"Kalau pemerintah belum bisa membantu pondok pesantren, mestinya jangan diterapkan new normal dulu," kata Kiai Zaini kepada Republika, Rabu (10/6). Meski begitu, Kiai Zaini berharap aktivitas belajar-mengajar di pesantren bisa berjalan kembali. Sebab, menurut dia, penerapan proses belajar dari rumah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak terlalu efektif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Prof Kamaruddin Amin mengatakan, sebelum dibuka, pesantren akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan semua layanan kesehatan yang ada di daerah. Layanan kesehatan yang ada di daerah akan bersama-sama memantau dan mengawasi proses pendidikan di pesantren.
Kalau pemerintah belum bisa membantu pondok pesantren, mestinya jangan diterapkan new normal dulu.
"Jadi (semua layanan kesehatan di daerah) memastikan protokol kesehatannya (di pesantren), bila ditemukan masalah kesehatan bisa segera ditangani, dalam membicarakan protokol kesehatan ini kita bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Prof Kamaruddin kepada Republika, Rabu (10/6). Terkait penerbitan panduan, Kementerian Agama masih menunggu keputusan Wakil Presiden.
Ia mengatakan, Kemenag dan sejumlah kementerian telah menyepakati anggaran Rp 2,3 triliun untuk biaya operasional pendidikan (BOP) pesantren. Dana itu bisa digunakan pesantren untuk melaksanakan proses pembelajaran dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Ada juga pesantren yang tidak menyelenggarakan (pendidikan tatap muka di masa pandemi), yang tidak menyelenggarakan pendidikan ini diusahakan menyelenggarakan pendidikan secara daring," ujarnya. Ia mengatakan, menteri agama telah bersurat ke Kemenkeu untuk menindaklanjuti hasil pembicaraan dan hasil rapat tingkat menteri. Begitu anggaran itu turun dari Kemenkeu ke Kemenag, akan langsung disalurkan ke pesantren sesuai petunjuk teknisnya.
Republika juga telah menanyai wali santri, para santri, serta pihak pesantren terkait rencana pembukaan pesantren tersebut. Jawabannya beragam, tetapi secara umum mereka meminta ada jaminan kesehatan jika rencana tersebut benar-benar dijalankan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.