Petugas medis melakukan evakuasi jenazah warga yang ditemukan sudah meninggal di rumahnya di Jalan Caringin, Kota Bandung, Ahad (18/5) malam. (ilustrasi) | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

Pengambilan Paksa Jenazah Terjadi Lagi

Polisi tetapkan 12 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah di Sulsel.

 

SURABAYA—Peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi. Setelah kasus yang terjadi di Makassar, kasus serupa terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Paru karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, juga viral di media sosial. 

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covif-19 Jatim Joni Wahyuhadi menuturkan, kasus itu terjadi pada Kamis (4/6) pekan lalu. Pasien tersebut sempat mendapat perawatan intensif dari dokter anestesi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada 4 Juni dini hari. Pihak RS kemudian menghubungi pihak keluarga untuk melaporkan terkait meninggalnya pasien.

Sembari menunggu keluarga pasien, petugas RS melakukan perawatan jenazah sesuai protokol Covid-19. Setelah pihak keluarga datang, petugas menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi keluarga pasien untuk melihat jenazah yang sudah dibungkus plastik. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, ada sekira 10 orang dari pihak keluarga menuju ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.

Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan Babinkamtibmas. “Bahwa pasien atau jenazah tersebut adalah pasien Covid-19 yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya, hasil PCR-nya positif,” tutur Joni di Suarabaya, Rabu (10/6). Setelah itu, direktur RS Paru memerintahkan perawat menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaraan jenazah.

photo
Petugas menyiapkan liang lahat untuk jenazah kasus Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5). Pengambilan paksa jenazah terjadi lagi - (Zabur Karuru/ANTARA FOTO)

Sesampainya di rumah duka, sudah ada ratusan orang dan tidak mau jenazah dipulasara sesuai dengan protokol Covid-19. Bahkan, massa yang ada di rumah duka juga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul ambulans dan mendorong petugas. Joni mengeklaim, tidak ada aparat kepolisian pada saat itu. “Petugas berlindung ke depot air isi ulang. Kemudian, petugas kembali ke rumah sakit setelah jenazah dibawa oleh mobil ambulans menuju ke TPU Keputih Surabaya," ujar Joni.

Joni menyayangkan perbuatan pihak keluarga bisa memicu penularan Covid-19 kepada warga di Surabaya. "Yang kita sayangkan adalah bahwa ini bisa menularkan ke yang lain kalau pemulasaraannya tidak tepat. Saya kira, ini pelajaran karena Covid-19 ini adalah barang baru sehingga belum diterima kadang-kadang oleh masyarakat," tegasnya. 

Padahal, Kapolri sudah mengeluarkan telegram yang meminta aparat kepolisian di wilayah untuk berkoordinasi dengan pohak rumah sakit rujukan Covid-19 terkait pasien meninggal karena virus tersebut. Sebab, kasus pengambilan paksa juga terjadi di sejumlah RS di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan, polisi menegaskan, akan memproses hukum pelaku pengambil paksa jenazah pasien Covid-19. 

Tersangka

Mabes Polri sudah menetapkan 12 tersangka untuk empat kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Sulsel. "Ada empat kasus yang kami tangani. Kami tetapkan 12 tersangka. Salah satunya terdapat kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka, yaitu AK dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (9/6).

Awi menambahkan, kepolisian juga menetapkan dua tersangka pada kasus yang sama di RS Stella Maris di Makassar pada Ahad (7/6). Kasus lainnya juga terjadi di RS Labuang Baji, Makassar. Dalam kasus ini polisi menetapkan enam tersangka. Selain itu, pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini juga terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel.

Ia menetapkan dua tersangka. "Para tersangka pun dijerat pasal berlapis yaitu pasal 214 KUHP jo, Pasal 335 KUHP jo, Pasal 336 KUHP jo, Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," kata dia. 

Yang kita sayangkan adalah bahwa ini bisa menularkan ke yang lain kalau pemulasaraannya tidak tepat. 
 

Kini, penjagaan ketat dilakukan di RS di Makassar agar tidak terjadi kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman di Makassar mengatakan, adanya beberapa kejadian di rumah sakit yang membawa pulang secara paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) menjadi perhatian banyak pihak. 

"Kita akan tempatkan anggota di beberapa rumah sakit agar kejadian itu tidak terulang. Banyak dampak yang ditimbulkan jika hal itu terus berulang. Makanya, penempatan anggota di rumah sakit sangat penting," ujarnya. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung keterlibatan kepolisian terhadap kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19. 

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan pemakaman sesuai prosedur dan protokol yang ada. "Kalau memang positif Covid-19, maka masyarakat maupun keluarga juga harus mengikuti protokol dari pihak berwenang dan jika negatif Covid-19 maka pemakaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya, Rabu. N antara/arif satrio nugroho ed: agus raharjo

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat