Khazanah
Kemenag: Tak Ada Jual-Beli Nomor Porsi Haji
Demi dapat nomor porsi haji, ada jamaah yang sampai jual tanah, jual sapi.
JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, tidak ada praktik jual-beli nomor porsi haji. Semua calon jamaah haji (calhaj) yang berangkat pada tahun berjalan sudah masuk sistem yang tidak bisa dijual belikan.
"Tidak ada yang namanya jual beli kuota (nomor porsi) atau bisa tukar, itu tidak bisa sama sekali," ujar Nizar saat menyampaikan materi dalam Webinar bertema "Perlidungan Konsumen Haji di Saat Pandemi Covid-19", Jumat (5/6).
Nizar mengatakan, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah mendeteksi siapa saja jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. Dengan demikian, dapat dipastikan jika ada oknum yang akan mengubah, misalnya untuk memajukan atau memundurkan nomor antrean, akan ketahuan.
"Karena nomor porsi itu menunjukkan tahun keberangkatan," katanya.
Ia menekankan, Siskohat tidak bisa diutak-atik pihak tertentu untuk memajukan atau memundurkan nomor antrean jamaah. "Keluarga pejabat apapun, bahkan presiden pun mau maju kuota reguler, saya pastikan tidak bisa, karena sudah tersistem, pasti akan ketahuan," ujar dia.
Menurut Nizar, inilah sistem yang dibuat Kemenag untuk mengatur jamaah yang akan berangkat tahun berjalan serta jamaah yang masih menunggu. Jadi, ketika jamaah mendapat nomor antrean berangkat tahun 2020 maka dipastikan dia berangkat tahun tersebut.
Siskohat, lanjut Nizar, mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1441 H/2020 M. Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602).
Selanjutnya, dana setoran pelunasan bipih 1441 H tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
Kemenag juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441 H/2020 M. Jamaah yang sudah melunasi bipih dan batal berangkat haji tahun ini dapat meminta kembali dana setoran pelunasan bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Jamaah yang sudah melunasi bipih dan batal berangkat, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan.
Terkait hal ini, Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) mengingatkan pemerintah agar tidak mempersulit ketika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan biaya hajinya.
"Jangan ada yang mencoba-coba menzalimi calon jamaah haji yang akan mengambil kembali setoran haji yang batal berangkat," ujar Ketua Umum PP IPHI Ismed Hasan Putro melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Ismed meminta pemerintah memberikan edukasi kepada calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan bipih. Ia mengingatkan, jangan sampai timbul anggapan bahwa jika uang ditarik, tahun depan tidak bisa berangkat haji.
"Jangan ada yang menakut-nakuti jamaah tidak mendapat nomor tahun depan jika mengambil uang pelunasan haji," ujarnya.
Ismed menyampaikan, betapa berat perjuangan jamaah mengumpulkan uang demi mendapat nomor antrean haji. Demi dapat berangkat haji, kata dia, ada jamaah yang sampai jual tanah, jual sapi, dan sebagainya.
"Mereka tetap harus dimuliakan dan diprioritaskan berangkat tahun depan."
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.