Kabar Utama
DKI Menuju Kenormalan Baru
PSBB transisi di DKI bagian dari mengedukasi masyarakat soal kenormalan baru.
JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, PSBB kali ini merupakan transisi sebelum menuju era kenormalan baru.
Anies mengatakan, PSBB transisi merupakan bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat terkait pembiasaan pola hidup sehat dan produktif, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat di tengah pandemi Covid-19. Masa transisi dimulai hari ini, Jumat (5/6).
Sejumlah tempat atau kegiatan yang sebelumnya ditutup kembali dibuka dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, antara lain tempat ibadah dan tempat fasilitas olahraga luar ruangan. Sedangkan, aktivitas perkantoran dibuka mulai Senin (8/6).
"Masa transisi dimulai besok (hari ini—Red) sampai selesai. (Waktu selesainya—Red) tidak disebutkan. Bila (kasus positif Covid-19) stabil atau menurun, kita akhiri PSBB transisi ini pada Juni. Namun, bila belum, kita perpanjang lagi," kata Anies dalam konferensi persnya, Kamis (4/6).
Anies menegaskan, selama masa PSBB transisi, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Bahkan, peraturan kewajiban menggunakan masker akan lebih ditegakkan. Sebab, selama tiga kali PSBB, Jakarta telah menunjukkan penurunan Covid-19 yang cukup baik.
Menurut Anies, angka penularan terus menurun. Pada periode Maret-April, tingkat penularan berada di angka 4, yang artinya satu orang menularkan empat orang . Angka itu kini di bawah 1 atau 0,99. Ia menambahkan, hasil kajian dari pakar epidemiologi Universitas Indonesia juga menyatakan pelonggaran bisa dilakukan.
Dalam masa PSBB transisi, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, tetapi tetap ada batasan dan protokol kesehatan yang harus ditaati. Pada fase pertama, pelonggaran pembatasan hanya untuk kegiatan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. Hanya yang sehat yang boleh berkegiatan. Lalu, semua kegiatan kapasitas yang beroperasi hanya setengahnya, menjaga jarak aman, dan semua orang wajib menggunakan masker.
Anies berharap fase pertama PSBB transisi bisa selesai akhir Juni ini. "Bila tidak ada penambahan kasus signifikan maka bisa masuk ke fase kedua PSBB transisi di mana ada kelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas," ungkapnya.
PSBB transisi dibagi dalam empat pekan. Setiap pekan dikelompokkan lagi ke dalam dua kelompok, yakni hari kerja (Senin-Jumat) dan akhir pekan (Sabtu dan Ahad). "Kita membagi pembukaan per pekan ini berdasarkan urutan pengendalian penduduk," kata Anies.
Pada pekan pertama PSBB transisi mulai Jumat ini, aktivitas yang sudah dimulai di antaranya kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas tampung jamaah 50 persen dari total kapasitas. Selain rumah ibadah dan aktivitas ibadah, fasilitas olahraga luar ruangan sudah bisa dibuka pada pekan pertama. Kemudian, mobilitas kendaraan pribadi dan angkutan umum massal, termasuk taksi daring dan konvensional, tetapi hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen serta tetap menjaga jarak aman dan protokol Covid-19.
Adapun pada pekan kedua (8-14 Juni), perkantoran, rumah makan mandiri bukan di pusat perbelanjaan, perindustrian, pergudangan, pertokoan, layanan pendukung (bengkel, servis, dan fotokopi), museum, galeri, perpustakaan, dan ojek bisa beroperasi. Kegiatan perkantoran akan bisa dimulai pada Senin (8/6) dengan kapasitas 50 persen. Begitu pula rumah makan atau warung makan. "Ini rumah makan atau warung makan mandiri tidak menjadi bagian dari pusat perbelanjaan atau mal."
Kemudian, pada pekan ketiga PSBB transisi (15-21 Juni), yang akan diperbolehkan buka adalah pasar nonpangan dan pusat perbelanjaan atau mal. Pembukaan pasar nonpangan atau pusat perbelanjaan akan digilir sesuai nomornya secara bergantian. Kemudian, taman rekreasi/RPTRA, baik dalam ruangan maupun luar ruangan, pada Sabtu-Ahad (20 dan 21 Juni) boleh dibuka kembali. Sedangkan, pada pekan keempat (22-28 Juni), semua kegiatan pada fase satu dibuka.
"Jadi, prinsipnya ini sektor-sektor yang boleh dibuka saat masa PSBB transisi, tapi hanya 50 persen kapasitas dan jarak aman harus dijaga," ujarnya.
Apabila hasil evaluasi atas masa PSBB transisi terdapat masalah, Gugus Tugas Covid-19 DKI bisa menghentikan masa PSBB transisi. "Yang berarti semua tahapan pembukaan tersebut kembali tutup dan kembali seperti PSBB di awal," ujar Anies.
Wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta juga mulai melakukan pelonggaran meski tetap memperpanjang PSBB. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan PSBB proporsional hingga 18 Juni. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menjelaskan, akan terdapat 10 kegiatan atau bidang usaha yang telah diperbolehkan, yakni tempat peribadahan, bidang pertanian, peternakan, kehutanan, hotel, restoran non-prasmanan, mal, pasar tradisional, minimarket atau supermarket, dan industri atau perkantoran. "Semuanya diatur dengan beberapa pembatasan," kata Syarifah, Kamis (4/6).
Sementara, mengenai wacana pembukaan tempat wisata alam non-air, dia menegaskan tengah mengkaji ulang. "Wisata alam termasuk non-air tidak diperkenankan dulu, dikaji lagi (bagaimana) kemungkinan dampaknya terhadap peningkatan Covid-19," ujar dia.
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengungkapkan, alasan memperpanjang PSBB di wilayahnya karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi dengan jumlah 221 kasus positif. "Jadi, kita belum bisa menghadapi fase new normal, kita masih PSBB parsial, artinya ada 23 desa dan kelurahan yang masih dalam pengawasan ketat," ujar Ade.
Daerah yang masih diperketat, menurut Ade, yakni daerah yang berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, di antaranya Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede, dan Kemang. Di wilayah tersebut, dia menyatakan, harus tetap melakukan pembatasan sesuai dengan aturan PSBB.
Meski demikian, Ade menyatakan, Pemkab Bogor akan melonggarkan aturan PSBB di sejumlah sektor. "Jadi, pembatasan itu harus ada yang kita buka. Ada beberapa fase yang harus kita tempuh," ungkap dia.
Dalam PSBB kali ini, Ade menyatakan, masyarakat sudah diperbolehkan untuk menggelar kembali aktivitas peribadahan secara berjamaah. Namun, dia menyatakan, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Ade menyebut perpanjangan PSBB ini telah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar. Dia menyatakan, Kabupaten Bogor belum dapat melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB). "Belum ada new normal, kita masih banyak penularan, ada 12 kasus positif pada Selasa (2/6), masih banyak. Jadi, kita masih perlu memerlukan ini (PSBB)," ungkap dia.
Di Kota Depok, Jawa Barat, pusat perbelanjaan bakal kembali beroperasi pada penerapan new normal atau AKB. "Kami berharap pusat perbelanjaan sudah siap menjalankan protokol kesehatan saat menghadapi AKB," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris seusai meninjau kesiapan protokol kesehatan menghadapi AKB di Mal Depok Town Square (Detos), Kamis (4/5).
Menurut Idris, kesiapan sejumlah pusat perbelanjaan sudah baik menghadapi AKB, tentu dengan dilengkapi protokol kesehatan yang ketat. Pihak pengelola menyiapkan petugas dan perlatan untuk melakukan pengecekan suhu para pengunjung, melakukan pembatasan jumlah pengunjung, hingga menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun.
Dia menambahkan, awalnya pusat perbelanjaan di Kota Depok akan dibuka pada Jumat (5/6). Namun, diundur menjadi 16 Juni. Perubahan itu berdasarkan koordinasi dengan wilayah sekitar, khususnya Jakarta. Penundaan pembukaan pusat perbelanjaan juga mempertimbangkan angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) (Covid-19).
Idris mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk terus mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya mengenai jumlah pengunjung yang tidak boleh lebih dari 50 persen terhadap total kapasitas.
"Sesuai protokol kesehatan, setiap 4 meter persegi hanya diisi oleh satu orang. Jadi, pengunjungnya tidak lebih 50 persen dari kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.