Umat Islam melaksanakan shalat zuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Batam telah membuka kembali tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang diperketat. | M N Kanwa/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Rumah Ibadah Bakal Dibuka

Pada tahap awal, rumah-rumah ibadah hanya boleh melakukan ibadah ritual.

 

JAKARTA – Pemerintah kembali mewacanakan pembukaan kembali rumah peribadatan setelah tatanan normal baru diterapkan meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Diaktifkannya kembali rumah peribadatan tersebut dilakukan dengan menaati prosedur standar kenormalan baru dan protokol kesehatan.

“Rencana kami dalam minggu ini sudah kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5).

Dalam aturan yang disusun itu, rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah. Fachrul mengatakan, hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 saja yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka. “Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid 19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali. Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari situasi rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.

Salah satu indikasi keamanan adalah angka reproduksi (R0) dan Rt (R0 terhadap waktu tertentu) setempat. Bila R0 di atas angka 1, tingkat infeksinya terbilang masih tinggi. Bila R0 kurang dari 1, maka tingkat infeksinya terbilang rendah.

Menteri Agama mengatakan, untuk tahap awal, tempat ibadah hanya dapat digunakan untuk ibadah ritual, seperti shalat. “Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19. Tahap pertama, kami sepakat itu hanya untuk ibadah shalat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi, kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih oleh camat untuk ada kultum,” ujar Menag.

Menag menegaskan, izin yang dikeluarkan untuk masing-masing tempat ibadah akan ditinjau kembali setiap bulannya. “Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat. Atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat (izin) setelah penularan menurun. Sekaligus memacu pimpinan daerah memacu rakyatnya disiplin protokol kesehatan,” ujar dia. Menurut dia, kebijakan ini berlaku untuk seluruh rumah peribadatan yang ada.

photo
Umat Islam melaksanakan shalat dzuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5). Kota Batam merupakan salah satu dari tiga kota yang akan dijadikan percontohan penerapan kebijakan normal baru. - (M N Kanwa/ANTARA FOTO)

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub menuturkan, MUI saat ini juga tengah membahas penyelenggaraan ibadah terkait kenormalan baru. "Tentu saja ada relaksasi dari keputusan-keputusan sebelumnya dan masih tetap mempertimbangkan kondisi yang ada. Misalnya, bagaimana untuk daerah yang terkendali maupun yang belum, ini akan menjadi variabel penting," kata dia kepada Republika, Rabu (27/5).

MUI juga akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini yang terkait penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi. Dari evaluasi ini akan menghasilkan rekomendasi pelaksanaan aktivitas keagamaan pada era normal baru untuk disampaikan kepada pemerintah. 

Sholahuddin menambahkan, MUI juga mempertimbangkan tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol medis sebagai salah satu variabel dalam membuat rekomendasi. 

"Khususnya untuk umat Islam, apakah mereka sudah patuh misalnya menggunakan masker, cuci tangan, menyemprot disinfektan, disiplin physical distancing, dan sebagainya. Faktor-faktor ini menjadi variabel penting bagi MUI sebelum membuat kesimpulan ke depannya," katanya.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyatakan, DMI belum mengubah maklumatnya terkait tata-cara peribadatan dalam masa Covid-19. "Seperti dengan kondisi masjid harus gulung tikar, karpet, sajadah, dan menyediakan hand sanitizer," kata Imam saat dihubungi, Rabu (27/5). 

Namun, untuk lebih amannya, DMI tetap menyarankan agar shalat, tadarus Alquran, dan kegiatan agama lainnya dilaksanakan di rumah sampai Covid-19 dinyatakan benar-benar hilang oleh pemerintah.

Imam berharap pemerintah menjelaskan kebijakan kenormalan dengan membangun komunikasi publik yang jernih kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa curiga terkait dengan kesenjangan pola pelonggaran. 

Rencana pembukaan rumah ibadah disambut baik Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). “Sambil menunggu kepastian dari pemerintah terkait kapan tanggal pasti diperbolehkan rumah ibadah kembali dibuka, kami sedang menggodok protap pelayanan yang diberikan nanti ketika gereja kembali dibuka," ujar Sekretaris Jenderal KAJ Romo V Adi Prasojo Pr saat dihubungi Republika, Rabu (27/5).

Protap kesehatan dalam peribadatan ini nantinya akan diikuti oleh seluruh gereja Kristen di Indonesia. Dalam penyusunan protap, ia mengaku mendapatkan beberapa masukan dari gereja di luar negeri. Mengingat beberapa negara juga sudah mulai membuka kembali rumah ibadah yang ada.

Namun, Romo Adi menyebut masukan ini hanya bersifat usulan. Arahan dari pemerintahlah yang menjadi patokan utama pembuatan protap ini. 

photo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memantau kesiapan penerapan Normal Baru di masjid Agung Semarang, Rabu (27/5). - (Istimewa)

Mancanegara

Sejumlah negara mulai berancang-ancang membuka rumah-rumah ibadah sebagai langkah pelonggaran pencegahan Covid-19. Tren ini menyusul mulai melandainya penularan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Di Arab Saudi, Kementerian Agama telah menetapkan panduan beribadah di masjid seiring dibukanya kembali masjid-masjid pada Rabu (27/5). Namun, pelonggaran ini belum berlaku untuk masjid di Kota Suci Makkah.

Dilansir dari Saudi Gazette, Menag Saudi, Syekh Abdullatif Al-Asheikh, menginstruksikan pengurus masjid menaati pedoman tersebut. Isi pedoman itu, masjid dibuka 15 menit sebelum azan dan ditutup lagi 10 menit setelah shalat. Kedua, pembatasan waktu jeda antara azan dan iqamah hanya 10 menit. Ketiga, membuka pintu dan jendela selama shalat berlangsung.

Berikutnya, panduan itu mengatur agar jamaah menjaga jarak setidaknya dua meter dengan jamaah lain. Dengan demikian, selama shalat, dianjurkan ada ruang yang dibiarkan terbuka di antara para jamaah.

Panduan ini melarang pemberian makanan dan minuman di lingkungan masjid. Para jamaah juga diminta berwudhu dari rumah karena toilet dan tempat wudhu dianjurkan ditutup. Imam di setiap masjid diminta terus menyosialisasikan panduan ini agar ditaati jamaah. Panduan seperti penggunaan masker, membawa sajadah pribadi, dan mengindari kerumunan tetap berlaku.

photo
Umat Islam menghadiri shalat Idul Fitri di Masjid Nasional Baitul Mukarram di Dhaka, Bangladesh, Ahad (25/5). - (EPA/MONIRUL ALAM)

Aturan ini sedikit berbeda jika ingin mengadakan shalat Jumat. Ketika shalat Jumat, masjid boleh buka pintu 20 menit sebelum azan dan baru menutup pintu 20 menit setelah shalat. Waktu berlangsungnya shalat Jumat termasuk khutbah ditetapkan tak boleh lebih dari 15 menit.

Selain ibadah shalat, masjid belum diizinkan mengadakan kegiatan lain, seperti menghafal dan belajar Alquran. Kegiatan itu disarankan dijalankan di rumah secara virtual. Sebab, jamaah masjid dilarang berkerumun. 

Kerajaan Arab Saudi mencatat 2.235 kasus baru Covid-19 pada Senin dengan total menjadi 74.795 dan jumlah kematian meningkat sembilan menjadi 399.

Pemerintah Mesir juga mulai mematangkan rencana pembukaan tempat ibadah. Menteri Wakaf Mesir Mohamed Mokhtar Gomaa mengatakan, rencana itu dilakukan setelah ada peninjauan oleh komite manajemen krisis virus Covid-19 pemerintah pada awal pekan depan.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (26/5) waktu setempat seperti dilansir Ahram Online, disebutkan bahwa rencana ini disiapkan berdasarkan arahan Perdana Menteri Mostafa Madbouly sebelum Idul Fitri. Hal ini setelah melihat ketaatan warganya selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Mesir telah menutup masjid-masjid dan gereja-gereja sejak Maret lalu dalam upaya untuk menahan penyebaran virus korona. Data terakhir pada 21 Mei, sebanyak 14.229 kasus virus korona terkonfirmasi di Mesir dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 680 orang dan pasien sembuh sebanyak 3.994 orang.

Palestina juga mulai membuka kembali rumah-rumah ibadah yang ada di Tepi Barat, tepatnya di wilayah yang diduduki oleh Israel pada Selasa (26/5). Di antara rumah ibadah yang telah dibuka kembali adalah masjid di Hebron dan Gereja di Bethlehem yang dalam tiga bulan terakhir ditutup bagi umum.

Anadolu Agency melaporkan, warga Muslim pun terlihat mulai kembali melaksanakan ibadah shalat Subuh di Masjid Ibrahimi. Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah risiko penularan virus korona jenis baru lebih lanjut.

photo
Warga Palestina menghadiri shalat subuh di Masjid An-Nasr, Nablus, Tepi Barat, Senin (26/5). Karantina wilayah di wilayah itu dinyatakan berakhir sehari sebelumnya. - (EPA/ALAA BADARNEH)

Menurut pejabat untuk Hebron, Hezfi Abu Sneineh, otoritas Israel hanya mengizinkan 50 jamaah yang masuk ke Masjid Ibrahimi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Karena itu, masjid melaksanakan shalat berjamaah sebanyak tiga kali untuk setiap waktu shalat, memungkinkan orang-orang tetap dapat beribadah bersama-sama.  

Sementara, Malaysia telah membuka rumah ibadah secara terbatas sejak pertengahan Mei lalu. Pemerintah Malaysia melarang warga yang tidak terdaftar dalam jamaah untuk ibadah di masjid untuk shalat. Mereka bahkan tidak diperbolehkan ikut beribadah meskipun hal itu dilakukan di luar lingkungan masjid.

Seperti diwartakan kantor berita Malaysia, Bernama, pada Ahad (17/5), hal tersebut dilakukan sebagai penegasan kebijakan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) versi Malaysia. "Kami sepakat, setiap shalat Jumat dan shalat lainnya, kepolisian dan RELA (Departemen Relawan Malaysia) akan memantau situasi untuk memastikan kepatuhan dengan SOP di masjid yang diizinkan untuk melakukan ibadah," kata Menteri Keamanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat