Personel TNI menggunakan helm pendeteksi suhu tubuh di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/5). Helm thermal KC wearable tersebut digunakan sebagai alat pendeteksi suhu tubuh hingga jarak 10 meter. | FAUZAN/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Menuju Normal Baru

TNI-Polri dikerahkan mengawal PSBB di empat provinsi.

Oleh DESSY SUCIATI SAPUTRI, RR LAENY SULISTYAWATI 

Pemerintah kian kemari kian mantap mengizinkan aktifitas masyarakat berdasarkan protokol new normal alias kenormalan baru. Awal bulan depan digadang-gadang jadi tenggat waktu dimulainya kondisi tersebut.

Pada Selasa (25/5) pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kesiapan sarana publik untuk menerapkan prosedur kenormalan baru pandemi corona. Jokowi yang didampingi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto meninjau kesiapan sarana di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia.

Jokowi mengatakan, pasukan TNI dan Polri akan ditempatkan di sejumlah titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan PSBB. “Pagi hari ini saya datang ke stasiun MRT dalam rangka untuk memastikan bahwa mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan PSBB,” ujar Jokowi.

Pendisiplinan oleh aparat TNI dan Polri ini akan digelar di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota mulai Selasa. Sehingga, diharapkan timbul kedisiplinan yang kuat dari masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. 

Ia juga berharap pendisiplinan secara masif ini dapat menyadarkan masyarakat untuk menurunkan angka penyebaran corona. “Kita melihat bahwa R0 (angka reproduksi) dari beberapa provinsi sudah di bawah 1 dan kita harapkan semakin hari semakin turun dengan digelarnya pasukan TNI dan Polri di lapangan secara masif,” tambahnya.

Angka reproduksi merupakan salah satu indikator utama pencabutan kebijakan penjegahan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Huruf “R” melambangkan jumlah yang bisa ditulari satu orang terkait penyakit yang mewabah. R 1 yang disebutkan Presiden, misalnya, menggambarkan penularan terjadi dari seseorang ke satu orang saja. Sejauh ini, secara global angka reproduksi Covid-19 berkisar pada R 3, atau dari seorang berpotensi menular ke tiga orang lainnya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan pengerahan aparat TNI dan Polri ini akan dilakukan di 1.800 objek keramaian seperti di tempat lalu lintas masyarakat, mall, pasar tradisional, tempat pariwisata, dan sebagainya. “Anggota Polri yang akan dilibatkan kurang lebih 340 ribu karena kita harus mengamankan di 1800 titik tersebut,” ujar Hadi usai mendampingi Presiden meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal di stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (26/5).

Pelaksanaan pendisiplinan oleh aparat gabungan ini akan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi. Seperti pengawasan di stasiun kereta, di tempat niaga, dan apotek. Pada tahap pertama, langkah ini akan dilakukan di empat wilayah seperti di DKI Jakarta, Bekasi, Sumatra Barat, dan juga Gorontalo.

Ia menjelaskan, aparat gabungan tersebut akan mengawasi masyarakat agar terus mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan juga menyiapkan tempat cuci tangan maupun menyediakan hand sanitizer. Dalam tahap pertama ini, pemerintah juga akan mengatur perizinan layanan operasi tempat perbelanjaan seperti mall dan juga tempat makan.

“Tahap pertama akan kita atur contohnya adalah mall yang kapasitasnya 1.000 mungkin akan kita izinkan untuk 500 saja dan akan kita awasi, termasuk juga rumah makan harusnya mungkin 500, kita batasi mungkin hanya 200 saja,” ucapnya.

Dengan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas kembali secara normal namun tetap aman dari Covid-19. “Mudah-mudahan 4 provinsi 25 kabupaten/kota nantinya R0-nya bisa turun sampai 0,7 sampai dengan bawah lagi yang lebih bagus,” kata Hadi.


 

Fase penentu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan PSBB Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang, menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru. Hal itu dikatakan Anies dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa?  Karena bila di hari-hari ini penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.

Dalam hal ini, ia menambahkan, kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka Anies bisa jadi akan mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.

"Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta,” ujarnya.

Anies juga mengatakan bahwa sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus Covid-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Anies yakin bahwa hal itu merupakan hasil dari peran serta masyarakat yang taat aturan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. “Ini adalah kerja dari masyarakat Jakarta dan Bodetabek,” kata Anies.

 
Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB).
ANIES BASWEDAN, Gubernur DKI Jakarta
 

Berdasarkan data yang diperoleh dari survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian. “Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal  5 persen, bahkan kalau bus penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” ujar Anies.

Menurut Anies, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Tertutama saat ini DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibu Kota.

Guna  mengatisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK. Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

photo
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara untuk menggunakan masker pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di jalur perbatasan Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (24/5). Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hiriyah salah satu jalur arus mudik terpantau ramai lancar - (Republika/Thoudy Badai)

Oleh sebab itu, Anies, menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan pergub tersebut. “Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” ujarnya.

Sejumlah mal atau pusat belanja di DKI Jakarta juga rencananya akan kembali beroperasi dengan kondisi normal baru pada 5 dan 8 Juni 2020. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6).

Sebelumnya, APPBI menyebutkan ada serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan.Pertama, disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Kemudian, karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker. "Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum," kata Ellen.

Selain itu akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara physical distancing jika ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lain.Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur. Selain itu, disinfektan rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan. Pengelola juga mengatakan tak akan ada batasan usia pengunjung mal. Pengunjung di atas 45 tahun tetap diijinkan mengunjungi mal.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Beleid yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase kenormalan baru usai PSBB.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat