Warga menunjukkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai Desa Janti, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/5). | Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Ekonomi

Mengawal Pemanfaatan Anggaran pada Masa Krisis

Pelaksanaan anggaran di masa krisis kerap mengandung masalah.

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai dasar hukum kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu yang tertuang dalam beleid itu, batasan defisit anggaran dapat melampaui 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Ruang pelonggaran defisit terjadi lantaran adanya proyeksi penambahan belanja negara yang tak disertai dengan peningkatan penerimaan. Hal itu terlihat dari proyeksi pemerintah untuk belanja negara 2020 yang naik dari semula Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun. Sementara, pendapatan negara turun dari target awal Rp 2.233 triliun menjadi hanya Rp 1.769,8 triliun.

 

 
Belajar dari masa lalu, masalah bukan terletak pada anggaran, melainkan pada pelaksanaan anggaran itu sendiri.
 
 

 

Proyeksi itu alhasil berpotensi menambah defisit anggaran dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun. Dengan kata lain, persentase defisit anggaran terhadap PDB bisa naik dari semula 1,76 persen menjadi 5,07 persen. Peningkatan defisit itu lantas berdampak pada penambahan utang.

Perubahan itu menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menekankan, pada dasarnya BPK menjadi bagian dari negara yang ingin masalah Covid-19 segera tuntas. Namun, pengelolaan keuangan tetap harus dilakukan secara bijaksana dengan mitigasi risiko yang tepat.  

Agus menuturkan, BPK merekam jejak pengelolaan keuangan negara saat krisis dari masa ke masa. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998 silam ketika krisis moneter, bencana tsunami 2004, kasus Bank Century 2008, hingga masalah Jiwasraya yang terungkap awal tahun ini.

"Kami punya memori yang panjang, permasalahan yang sifatnya krisis di zaman dahulu, meninggalkan jejak masalah karena ada titik-titik tertentu yang kontrol internalnya belum dibentuk sehingga menjadi tidak prudent," kata Agus dalam pertemuan dengan media, beberapa waktu lalu.

photo
Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) memberi salam kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kanan) usai Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/5). - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Dalam konteks Covid-19, ia menjelaskan, pergeseran anggaran adalah hal yang lumrah dan sah. Syaratnya, hal itu dilakukan untuk langkah antisipasi risiko keadaan darurat yang melanda Indonesia. Namun, belajar dari masa lalu, masalah bukan terletak pada anggaran, melainkan pada pelaksanaan anggaran itu sendiri.

"Pergeseran anggaran sah-sah saja, jadi silakan buat sebaik mungkin dengan mitigasi dan alasan-alasannya. Baru kita akan lihat pelaksanaannya," katanya.

 
Kapan utang di bayar, menggunakan dana yang mana, seperti apa penggunaannya, itu sudah direkomendasikan BPK.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono
 

Ia menjelaskan, akibat pandemi aktivitas dibatasi dan terdapat perubahan dalam proses pemeriksaan. Meski begitu, Agus memastikan, standar profesionalitas, kehati-hatian, dan keadilan sama sekali tidak diturunkan. BPK akan tetap menyatakan pendapat atas dasar berbagai temuan yang ada.

Karena itu, bencana bukan alasan untuk meniadakan kontrol dan bukan pula alasan pemerintah untuk lengah dalam manajemen anggaran. Pencegahan terhadap kemungkinan penyelewengan penggunaan uang negara wajib dilakukan bersama. 

Hal lain yang tak kalah penting, menurut Agus, yakni kepercayaan masyarakat terhadap perangkat negara. Soal itu, Agus menekankan, perlu ada skema fiscal sustainability lengkap dengan instrumen mitigasinya. Sehingga, dengan adanya peningkatan defisit dan penambahan utang, pemerintah sudah memiliki antisipasi.

"Kapan utang di bayar, menggunakan dana yang mana, seperti apa penggunaannya, itu sudah direkomendasikan BPK. Ini penting untuk timbulkan trust," katanya.

Sekretaris Jenderal Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbah Hasan menilai BPK dapat langsung melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Covid-19 yang dianggarkan hingga Rp 405,1 triliun. Mulai dari sumber anggaran hingga penggunaannya, wajib dipantau secara ketat.

Ia pun menilai perlu dilakukan audit investigatif khusus penanganan Covid-19. "Ini tidak cukup dengan audit administratif karena jumlahnya yang sangat besar tentu BPK dan KPK akan bersama mengawal ini," ujarnya.  

Seknas Fitra pun mendorong adanya sinkronisasi dan koordinasi anggaran lintas kementerian selama penanganan Covid-19. Hal itu dinilai penting agar dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa jadi lebih efektif dan meringankan beban APBN secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5), menjelaskan, pemerintah berkomitmen mencegah moral hazard sesuai yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Perppu 1 Tahun 2020. Pencegahan itu tetap dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan transparan.

Keputusan pemerintah untuk menambah batas defisit anggaran di atas 3 persen pun demi proses pemulihan berjalan bertahap dan tidak mengalami hard landing yang bisa memberikan guncangan ekonomi nasional. Kebijakan fiskal, kata Sri, menjadi instrumen strategis dan vital dalam upaya pemulihan.  

Ia pun memastikan, pembiayaan anggaran dilakukan secara terukur dan hati-hati. Tentunya, dengan menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Tujuannya, agar rasio utang tetap terjaga dalam batas aman di bawah 60 persen terhadap PDB.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat