Khazanah
RI Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Haji dari Saudi
12.822 orang sudah melunasi biaya haji khusus.
JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi akan menunggu jawaban Pemerintah Arab Saudi sampai tanggal 20 Mei terkait kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Kata dia jika sampai tanggal 20 Mei Saudi tidak memberikan jawab, pemerintah Indonesia tidak akan mengirimkan jamaah haji.
"Kita kasih batas waktu sampai 20 Mei inilah ya," kata Fachrul Razi saat dihubungi Republika, Selasa (12/5).
Jika sampai tanggal 20 Mei Saudi tidak memberikan jawaban, terkait kepastian menyelenggarakan ibadah haji, Pemerintah Indonesia akan bersikap tidak akan mengirim jamaah haji ke tanah suci meski persiapan sudah selesai.
Apalagai, tanggal 20 Mei itu Pemerintah Aran Saudi menerapkan libur panjang untuk perayaan hari raya Idul Fitri selama dua minggu. Sehingga sulit melakukan koordinasi di saat warga dan pemerintahannya sedang melaksanakan liburan.
"Karena saya monitor menjelang lebaran itu libur panjang. Ya sekitar 20 Mei sudah libur sampai dua minggu," katanya.
Fachrul Razi menegaskan kembali, jika Pemerintah Saudi tidak memberikan jawaban sampai tanggal 20 terkait bisa atau tidaknya menyelenggarakan haji, Indonesia tak akan mengirim jamaah haji.
Lalu bagaimana dengan jamaah haji yang sudah membayar lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)? Fachrul Razi menerangkan, semua itu sudah ada taknisnya dan sudah disampaikan kepada dewan di Komisi VIII saat rapat. Kemenag tinggal menunggu masukan-masukan selanjutnya.
"Hal itu sudah ada polanya sedang dikoordinasikan, kemarin ada beberapa masukan dari Komisi VIII bagus kita ikutin juga," katanya.
Pada intinya kata Fachrul Razi, Kemenag dan Komisi VIII sepakat, jika haji tidak jadi diselenggarakan dan uang jamaah harus dikembalikan, maka uang itu sudah dipastikan aman dan memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun selanjutnya. Terkait bagaimana uang jamaah itu aman dan masih memiliki nilai manfaat semua itu diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Komisi VIII hasil rapat dengan kita artinya sama-sama uang itu dapat diamankan maksimal. Hendaknya itu dikelolah oleh BPKH di acara terspisah jadi nila manfaatnya dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun depan," katanya.
Menurut dia, meski dikembalikan kepada jamaah uang itu, tetap dalam pengelolaan BPKH, artinya jamaah tidak mengambil ke masing-masing bank penerima setoran. Tujuan dikelola BPKH agar uang itu masih memiliki nilai manfaat yang dapat digunakan untuk jamaah haji tahun depan.
"Sudah ada polanya dikelola oleh BPKH, masih ada nilai manfaatnya yang masih dimanfaatkan jamaah yang bersangkutan," katanya.
Akan tetapi, jika ada jamaah yang.memang betul-betul memiliki keperluan yang sangat mendesak, boleh menggunakannya. Namun hal itu semua sudah menjadi tanggungjawab BPKH.
"Iya tidak kembali ke jamaah tapi ke BPKH. Tapi jika memang betul sangat mendesak mau gunakan bisa saja tapi secara umum BPKH," katanya.
Saat ini kata dia, Kemenag memiliki tiga skema terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Tiga sekema itu pertama kemungkinan hampir mustahil haji bisa diselenggarakan, kedua dibatasi untuk mengurangi kepadatan, ketiga tidak memberangkatkan sama sekali.
Biaya haji khusus
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahap kedua dimulai pada Selasa (12/5). Pelunasan Bipih Khusus itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-11005/DJ/Dt.II.IV.2/Hj.00/05/2020 tangal 11 Mei 2020 yang di tandatangani Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim.
Pelunasan ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus. "Pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus Tahun 1441 H/2020 M tahap kedua dimulai tanggal 12 hingga 20 Mei 2020," tulis Arfi dalam surat edaran tersebut dikutip dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (12/5).
Waktu pelaksanaan pelunasan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal. Alokasi pelaksanaan pelunasan tahap kedua ini akan diprioritaskan untuk jamaah haji dengan beberapa kriteria. Di antaranya, jamaah yang mengalami gagal pelunasan tahap satu, pendamping jamaah haji khusus lanjut usia, terpisah dari mahram atau keluarga, penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta nomor urut pendaftaran berikutnya.
Dia mengatakan, bagi PIHK yang telah mengajukan permohonan untuk jamaah dengan syarat-syarat di atas, tetapi belum menyerahkan berkas asli untuk dilakukan verifikasi oleh Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, maka pelunasannya diblokir sementara. Blokir dilakukan sampai pihak PIHK bersangkutan menyerahkan bukti atau berkas persyaratan asli yang sah.
Arfi mengatakan, jamaah haji khusus yang sudah melunasi sampai penutupan pelunasan tahap I pada 30 April 2020 adalah 12.822 orang. Kuota jamaah haji khusus tahun ini berjumlah 17.680, terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas. "Artinya, sudah 78,64 persen calon jamaah haji khusus yang sudah melunasi dari total kuota berhak lunas sebesar 16.305," kata Arfi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.