Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/5). Presiden Joko Widodo resmi tunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Desember 2020 karena wabah Covid-19 | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Nasional

Pemerintah Dinilai Gamang Soal Pilkada

Perppu memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada serentak.

 

JAKARTA — Sejumlah pihak menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada belum memuat kepastian pelaksanaan pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahkan menilai pemerintah masih gamang terkait situasi ketidakpastian Pilkada 2020.

Perppu Pilkada menyatakan, pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020. Namun, dalam perppu juga memuat soal penundaan dan penjadwalan kembali Pilkada 2020 apabila pandemi Covid-19 belum berakhir pada Desember 2020. "Perppu Pilkada masih menyimpan kegamangan dan situasi tidak pasti dengan adanya pengaturan pada pasal 201A ayat (3)," tutur Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Rabu (6/5).

Menurut Titi, alih-alih memilih waktu yang lebih memadai untuk melakukan persiapan dan penyesuaian penanganan Covid-19, pemerintah justru menyerahkan skema kemungkinan penundaan kembali melalui kesepakatan KPU, pemerintah, dan DPR. Ketika pemungutan suara digelar pada Desember 2020, KPU harus sudah mulai menyiapkan tahapan pilkada pada Juni. Artinya, akan ada irisan pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belum bisa dipastikan kapan berakhir.

Titi menilai, pilkada Desember 2020 masih membawa risiko kesehatan bagi para pihak yang terlibat dalam pemilihan, khususnya bila KPU tidak mampu menyiapkan teknis pemilihan sesuai protokol penanganan Covid-19. "Jadi, bisa disimpulkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum keberlanjutan pilkada serentak 2020. Ada kepastian, tapi belum sepenuhnya pasti," tutur Titi.

CEO Indekstat Ary Santoso mengatakan, Perppu Pilkada tidak memiliki skenario jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai. Menurut dia, hal tersebut akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan. "Padahal, pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan," kata Ary Santoso di Jakarta, Kamis (7/5).

Pengamat statistika politik ini mengatakan, perppu memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada serentak. Dia menjelaskan, jika melihat garis waktu, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya pada Juni nanti. Dia mengatakan, hal itu menyisakan pertanyaan, yakinkah KPU bahwa pandemi Covid-19 akan berakhir sebelum tahapan dimulai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan juga mengakui, masih ada sisi ketidakpastian dalam Perppu Pilkada. "Saya katakan ada kepastian dalam perppu, tapi masih juga ada ketidakpastian karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan pada 2020 karena kalau belum dimungkinkan Covid-19 belum selesai," ujar Abhan.

KPU harus menyusun skenario tahapan pemilihan lanjutan yang akan mulai dilaksanakan Juni menuju pemungutan suara pada Desember 2020. Dimulai dari menyelenggarakan tahapan yang tertunda, seperti pelantikan badan ad hoc dari KPU, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran data pemilih.

Dengan demikian, Abhan mendorong KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan pengawasan pilkada oleh Bawaslu. "Karena, kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan pilkada ini, ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada," kata Abhan. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat