Nasional
Firli: KPK Bekerja dalam Senyap
Dewan Pengawas diminta menegur komisioner KPK.
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku ciri khas kerja lembaga antirasuah di bawah kepemimpinannya adalah bekerja dalam senyap. Ia mengaku, penangkapan dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim pada Ahad (26/4) kemarin juga merupakan operasi senyap. Yakni, penangkapan dilakukan tanpa pengumuman status tersangka.
“Kami tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” ujar Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (28/4).
Ketua KPK menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. Salah satunya dengan bekerja dalam senyap. “KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi. Walau kita menghadapi bahaya Covid-19, pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” kata Firli menegaskan.
Selain bekerja dalam senyap, Firli mengaku memiliki metode sendiri untuk memberi kepercayaan masyarakat pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Yaitu, dengan menghadirkan tersangka dalam jumpa pers. Untuk pertama kalinya, dua tersangka dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dihadirkan dalam jumpa pers.
Menurut Firli, menghadirkan para tersangka adalah wujud rasa keadilan penegakan hukum. Ia mengatakan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum. “Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh, tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. Jadi, prinsip equality before the law sudah dihadirkan,” katanya.
Namun, langkah KPK ini mendapat kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara saksama isi dari Undang-Undang KPK. Karena, di dalam Pasal 5 UU KPK menyebutkan dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
“Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media,” ujar Kurnia. Sehingga, selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang ketua KPK. Lebih lanjut, Kurnia menuturkan, publik akan bangga ke KPK jika Firli Bahuri dapat menangkap Harun Masiku, Nurhadi, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan melanjutkan kasus bailout Bank Century serta menuntaskan kasus pengadaan KTP elektronik.
“Namun, melihat pola kerja pimpinan KPK saat ini, rasanya keinginan publik itu tidak akan pernah terealisasi,” kata Kurnia. Namun, ICW memaklumi tampilan beda KPK dengan menunjukkan tersangka saat jumpa pers.
Dewan Pengawas
ICW juga sependapat dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyoroti sektor penindakan yang ada di KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Dewas KPK baru mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs untuk triwulan pertama pada Senin (27/4).
“Dewas KPK harusnya dapat memberikan teguran, bahkan sanksi, kepada Pimpinan KPK karena gagal membawa institusi anti rasuah ini menjadi yang lebih baik di mata masyarakat,” kata Kurnia Ramadhana.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terdapat sejumlah poin permasalahan yang dibahas dalam rapat kordinasi Dewas KPK tersebut, mulai dari perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, hingga perspektif keuangan. "Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," kata Tumpak.
Terkait pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Tumpak mengatakan, telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai Kedeputian. Poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan. Sumber masalah, katanya, salah satunya berasal dari pengaduan yang masuk ke Dewas KPK. "Poin permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan,” katanya.
Tumpak tidak menjelaskan detail mengenai 18 isu yang dimaksud. Tumpak hanya menyebut, dari Rakorwas disepakati KPK bakal memperbaiki 18 permasalahan tersebut. "Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK," katanya.
Tumpak mengatakan kegiatan evaluasi ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Tumpak menyatakan, hasil evaluasi dari Rakorwas ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.
"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR dalam satu tahun sekali," katanya.
Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap.
Di lain pihak, KPK justru mendapat dukungan dari IPW terkait operasi senyapnya. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, ada beberapa poin yang membuat KPK patut diapresiasi. Pertama, tanpa kehebohan yang penuh pencitraan dan penyadapan, KPK tetap mampu menangkap tersangka korupsi. Kedua, tersangka korupsi itu adalah ketua DPRD dari partai penguasa PDI Perjuangan. Ketiga, Sumatra Selatan (Sumsel) adalah kampung halaman Firli.
"Penangkapan ini dilakukan KPK di tengah maraknya wabah korona. Artinya, di tengah wabah virus, jajaran KPK tetap bekerja serius memburu para koruptor," ujarnya. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.