Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A | ANTARA FOTO

Nasional

Vonis Kasus Korupsi Dinilai Makin Ringan

KPK diminta sampaikan hasil kinerja terkini.

 

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai sejak awal lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan resistensi elemen masyarakat tertentu. Menurutnya, resistensi tersebut disertai dengan upaya untuk mendegradasi kemampuan mereka dalam meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu setelah empat bulan Pimpinan KPK memegang amanahnya, Komisi III DPR menilai sudah saatnya mereka perlu menyampaikan hasil kinerja triwulan pertama-nya kepada publik," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Ahad (19/4).

Menurut Arsul, kinerja KPK itu tidak bisa hanya diukur dari ada atau tidaknya operasi tangkap tangan (OTT) saja. Tapi mengukur kinerja KPK harus berangkat dari mandat yang diberikan oleh Undang-undang KPK terkait dengan pemberantasan korupsi. Maka, setidaknya ada tiga hal yang harus dilihat pada kinerja triwulan pertama Pimpinan KPK. 

"Pertama, kerja penindakannya berjalan atau tidak," kata dia. Ketika rapat pertama dengan pimpinan KPK, Arsul mengaku mempertanyakan progres 18 kasus dugaan korupsi, diantaranya kasus bail-out Bank Century, BLBI, dan KTP elektronik. 

"Kedua, kerja-kerja pencegahan. Ini bidang kerja yang sangat menentukan dalam menyelamatkan keuangan negara dari korupsi tapi tidak menarik media untuk mengangkatnya. Ketiga, kerja kordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lainnya khususnya Polri dan Kejaksaan Agung," tutur Arsul.

Diketahui, KPK yang kini dinahkodai Firli Bahuri mendapat sorotan dari publik. Masyarakat, khususnya mahasiswa dan pegiat antikorupsi meragukan kepemimpinan Firli dan menganggap KPK 2020 sebagai hasil pelemahan di tubuh KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK terus mengusut kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta agar lembaga antirasuah terus meminta bantuan otoritas Singapura menangkap pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang menjadi buronan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.

"Kami mendorong KPK cepat bekerja bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melakukan upaya paksa untuk penangkapan. Karena kerugian keuangan negara cukup besar Rp 4,58 triliun," kata Kurnia di Jakarta, kemarin (19/4).

ICW, kata dia, menagih janji pimpinan KPK Jilid V untuk menuntaskan megakorupsi tersebut. Terlebih, masa daluarsa kasus BLBI berakhir pada 2022. "Jadi urgensi semakin tinggi untuk KPK mengungkap kasus ini," katanya.

Tren terdakwa bebas

Pada Ahad, ICW juga memaparkan laporan tahunan kinerja pemebrantasan korupsi pada 2019. ICW mencatat, terjadi tren peningkatan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi sepanjang 2019 dibanding periode sebelumnya. "Pengadilan memutuskan bebas dan lepas terhadap perkara korupsi tertinggi pada 2019 dibanding 2017 dan 2018," kata Kurnia.

 Pada 2017, ada 35 orang terdakwa yang divonis bebas atau lepas, 2018 ada 27 orang, dan 2019 meningkat pada 54 terdakwa. Sepanjang 2019 juga, ada 842 orang terdakwa divonis ringan atau penjara 0-4 tahun, 173 orang diputus sedang atau 4-10 tahun, dan hanya 9 orang diputus berat atau di atas 10 tahun penjara. "Perkara-perkara ini harus dilihat kembali putusannya karena khawatir putusan bebas/lepas itu tidak berdasar pertimbangan objektif," ungkap Kurnia.

Pada 2019, ICW juga mencatat dua putusan kontroversial. Pertama, putusan lepas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI. Kemudian, putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Menurut ICW, kasus BLBI tersebut menjadi kontroversial karena kerugian negara besar, yaitu Rp 4,58 triliun dan selalu menjadi perbincangan, namun malah divonis lepas. Saat ini, KPK sendang mengajukan peninjauan kembali agar majelis bisa menganulir putusan kasasi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung.  "Di kedua perkara ini melibatkan aktor-aktor politik dan kerugian negara yang besar," tambah Kurnia. n ed: ilham tirta

TREN VONIS BEBAS:

- 2017: 35 terdakwa korupsi

- 2018: 27 terdakwa korupsi

- 2019: 54 terdakwa korupsi

SUMBER: ICW

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat