Khazanah
Bolehkah Akad Nikah Secara Daring Saat Wabah Korona?
MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai nikah secara daring, terutama di tengah pandemi korona
Akad nikah di tengah wabah virus korona (Covid-19) memang agak sulit dilakukan. Kini, di Indonesia, KUA menerapkan aturan tentang pembatasan sosial ketika akad nikah, selain adanya pendaftaran secara daring untuk pencatatan sipil di KUA.
Namun, bagaimana jika tak sekadar pendaftaran daring, tetapi juga pernikahan yang dilakukan secara daring melalui panggilan video di berbagai layanan aplikasi? Apakah sah jika ijab kabul dilakukan di dua tempat yang berbeda dan hanya dipersatukan melalui aplikasi video?
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminudin Yakub, mengatakan, MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah secara daring. "Terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai sah dan tidaknya pernikahan yang dilakukan secara daring ini," ujar dia saat menjadi pembicara dalam Dakwah Online MUI yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom, Kamis (9/4).
Dalam fikih kontemporer, kata dia, ada ulama yang telah membahas mengenai pernikahan daring, meski terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan).
Kiai Aminudin menjelaskan, dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah. Salah satunya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki. Para ulama dalam ijab kabul mensyaratkan harus menggunakan lafaz nikah.
"Tidak boleh menggunakan lafaz lain karena di dalam lafaz nikah terdapat ketentuan hukum dan ketika mengucapkan ijab harus dilakukan secara bersambung tanpa jeda dengan kabul," ujar dia.
Syarat lain adalah ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama, misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara daring?
Kiai Aminudin menjelaskan lebih mendalam, bahwa ada ulama yang tegas melarang pernikahan dengan alat komunikasi ini karena pernikahan adalah akad yang sakral, bukan sekadar muamalah biasa. “Sehingga perlu dihadiri secara langsung kedua belah pihak di ruangan yang sama,” ujar dia.
Namun, ulama yang lain membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat, seperti pasangan yang salah satunya harus diisolasi tetapi telah melakukan persiapan pernikahan. Atau salah satu dari pasangan calon pengantin terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina wilayah (lockdown) sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia, maka bisa melakukan pernikahan dengan panggilan video.
Berbeda jika pernikahan dilakukan dengan hanya menggunakan telepon seperti dalam pernikahan presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid. Sebagian ulama tidak membolehkan pernikahan seperti itu karena khawatir orang yang melakukan ijab kabul bukanlah orang yang dimaksud.
Namun, ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan catatan kedua mempelai yakin dan tidak merasa ditipu oleh kedua pihak.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.