Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). | ANTARA FOTO

Nasional

THR ASN di Tangan Jokowi

Total THR pegawai negeri, pensiunan, serta TNI-Polri disebut mencapai Rp 35 triliun.

JAKARTA -- Pemerintah terus mematangkan rencana ditundanya pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) guna menghemat keuangan negara menghadapi dampak Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, cair atau tidaknya THR dan gaji-13 akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet beberapa pekan mendatang. 

"Penghitungannya, untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok pelaksana Golongan I, II, dan III terutama untuk ASN TNI Polri, THR sudah disediakan. Untuk pejabat negara nanti Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, eselon I, dan II. Masih dikalkulasi dan agar diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata Menkeu Sri Mulyani, Selasa (7/4).

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri sempat menjelaskan bahwa penerimaan negara berpotensi turun sebesar 10 persen pada 2020 ini. Di sisi lain, belanja pemerintah terus meningkat seiring dengan kenaikan kebutuhan, terutama pada sektor kesehatan maupun jaminan sosial. Kondisi ini membuat pemerintah harus menyisir pos belanja yang bisa dipangkas, termasuk mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13.

Sri menyebutkan, fokus belanja negara saat ini menyasar pada tiga sektor, yakni kesehatan, bantuan sosial, dan insentif untuk dunia usaha. Salah satu sumber pendanaan didapatkan melalui penghematan belanja negara.

photo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat wawancara khusus bersama Republika di Jakarta, Kamis (17/10). - (Republika/Putra M. Akbar)

Menkeu memerinci, alokasi belanja untuk sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun ditujukan untuk meningkatkan kapasitas 132 rumah sakit yang melayani pasien Covid-19. Angka itu juga termasuk untuk membeli alat pelindung diri (APD) dan pemberian insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

Kemudian, untuk bantuan sosial, pemerintah menyediakan Rp 110 triliun untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako murah, hingga bantuan langsung tunai (BLT) yang rencananya akan diberikan kepada 9 juta penerima. 

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) langsung merespons langkah pemerintah yang mempertimbangkan kembali pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan, Korpri memahami betul keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat imbas dari pandemi Covid-19. Namun, ia tidak memungkiri beberapa pihak yang tetap membutuhkan THR, seperti pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2. 

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan para pensiunan, guru, serta pegawai golongan I dan golongan II, dalam pembayaran THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). "Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/4)

Sementara, ia menilai untuk para pejabat, misalnya PNS dari eselon I dan eselon II, kehidupannya sudah mencukupi. Ia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini, ASN termasuk ke dalam profesi yang aman ketimbang sektor lain, seperti sektor informal yang saat ini sangat terhantam dampak Covid-19.

Karena itu, ia menyerukan kepada para ASN untuk melakukan aksi solidaritas nasional, salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya mereka. "Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa, mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan. Zudan mengatakan, saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, TNI, dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun dan dinilai cukup besar.

Dengan demikian, kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif, bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Namun, ia pun meyakini bahwa negara akan memikirkan dengan sangat baik kebijakannya. "Apa pun keputusan negara kami mendukung, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut.

Dari data pada 2018 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp 35,76 triliun. Kemudian, pada  2019 mengalami peningkatan nilai Rp 40 triliun, naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018.

Larangan Mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  menerbitkan Surat Edaran 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya Nomor 36 Tahun 2020  yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran terbaru berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19. 

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik. Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus korona atau Covid-19 di Indonesia. "Mempertegas untuk meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (7/4). 

photo
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Melalui SE juga, Tjahjo meminta ASN untuk ikut menyosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik. Dalam surat edaran tertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN, yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing. 

Untuk pengawasan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik. Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 Tahun 2018. "(Ada sanksi) peraturan tentang disiplin pegawai," ujar Tjahjo.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sebelumnya juga mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang larangan terhadap seluruh personelnya, pegawai negeri sipil (PNS), Polri, serta keluarganya untuk tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2020. "TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan PNS Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo saat konferensi pers virtual, Jumat (3/4).

Adapun empat ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut, yaitu pertama, tidak bepergian keluar daerah dalam rangka Hari Raya IduI Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya. Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Dan, keempat, menerapkan perilaku hidup bersih. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat