Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Zakat Profesi dari Bruto atau Netto?

Besaran zakat profesi diambil dari pendapatan bruto atau netto?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Terkait dengan zakat penghasilan atau profesi, apakah zakatnya dikeluarkan dari pendapatan bruto (take home pay) atau netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan operasional kerja)? Mohon penjelasan Ustaz. --Mubarak, Mataram   Wa’alaikumussalam wr. wb. Pada dasarnya, zakat profesi ditunaikan bulanan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Zakat Fitrah di Papua Capai Rp 95.000 per Kilogram

Gubernur Papua akan menyalurkan sumbangan zakat fitrah senilai 20,7 ton.

SELENGKAPNYA

Akhiri Ramadhan dengan Istighfar

Perbanyak istighfar untuk menyempurnakan amal ibadah yang dilakukan selama Ramadhan.

SELENGKAPNYA

Zakat Profesi Sudah Ditunaikan, Ada Surplus Tetap Wajib Zakat?

Sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus, apakah wajib zakat kembali?

SELENGKAPNYA