Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Zakat Profesi Sudah Ditunaikan, Ada Surplus Tetap Wajib Zakat?

Sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus, apakah wajib zakat kembali?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Kalau saya sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus setelah dikurangi nafkah, apakah wajib zakat kembali? Jika tetap wajib zakat, apakah itu berarti double zakat? Karena jika double zakat, maka para wajib zakat akan memilih...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Zakat Fitrah dengan Uang dalam Sirah

Apakah ada dalam sirah Rasulullah SAW dan sahabat, berzakat fitrah dengan uang.

SELENGKAPNYA

Merebut Pahala Serba Seribu Bulan

Ketika berwudhu, berzikir, dan ibadah lain, kita niatkan mendapatkan pahala seribu bulan.

SELENGKAPNYA

Jangan Sia-Siakan Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Nabi SAW mencontohkan kesungguhan beribadah dalam bulan Ramadhan.

SELENGKAPNYA

Zakat Deposito dan Tabungan Mudharabah dari Bagi Hasil?

Bagaimana ketentuan syariah zakat deposito dan tabungan mudharabah?

SELENGKAPNYA