
Konsultasi Syariah
Zakat Profesi Sudah Ditunaikan, Ada Surplus Tetap Wajib Zakat?
Sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus, apakah wajib zakat kembali?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Kalau saya sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus setelah dikurangi nafkah, apakah wajib zakat kembali? Jika tetap wajib zakat, apakah itu berarti double zakat? Karena jika double zakat, maka para wajib zakat akan memilih...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Zakat Fitrah dengan Uang dalam Sirah
Apakah ada dalam sirah Rasulullah SAW dan sahabat, berzakat fitrah dengan uang.
SELENGKAPNYAMerebut Pahala Serba Seribu Bulan
Ketika berwudhu, berzikir, dan ibadah lain, kita niatkan mendapatkan pahala seribu bulan.
SELENGKAPNYAJangan Sia-Siakan Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
Nabi SAW mencontohkan kesungguhan beribadah dalam bulan Ramadhan.
SELENGKAPNYAZakat Deposito dan Tabungan Mudharabah dari Bagi Hasil?
Bagaimana ketentuan syariah zakat deposito dan tabungan mudharabah?
SELENGKAPNYA