
Dunia Islam
Hukuman bagi Pemabuk Dalam Sejarah Islam
Khamar atau minuman keras haram hukumnya dalam ajaran Islam.
Islam mengharamkan segala bentuk khamar atau minuman keras. Bagaimanapun, sejarah mencatat, pengharaman itu terjadi secara bertahap. Di sampung itu, definisi "minuman yang memabukkan" itu dipertegas. Sehingga, sekalipun meminum seteguk, tetap terlarang. Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Restrictions menjelaskan, pelarangan sejumlah kategori makanan dan minuman adalah karena...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Zakat Profesi Sudah Ditunaikan, Ada Surplus Tetap Wajib Zakat?
Sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus, apakah wajib zakat kembali?
SELENGKAPNYATiga Kebahagiaan Orang yang Berzakat
Tiga jenis kebahagiaan yang didapatkan oleh orang yang berzakat.
SELENGKAPNYAPemukim Yahudi Keroyok dan Pukul Sutradara 'No Other Land'
Hamdan Ballal juga ditangkap tentara Israel dan tak jelas keberadaannya.
SELENGKAPNYA