![](https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/091838500-1739182762-1280-856.jpg)
Opini
Dana Zakat untuk MBG! Mungkinkah?
Menilik dana Zakat untuk modal Mustahik dalam Program Makan Bergizi Gratis
Oleh JAMILULLAH, Analis Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS
Zakat adalah kewajiban umat Islam yang tertuang dalam Al Quran terutama pada Surat At Taubah ayat 60. Ayat tersebut menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yaitu : fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah (berjuang dijalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Dalam Tafsir Al Qurthubi ada beberapa perbedaan pendapat ulama terkait aspek penyaluran dana zakat, definisi antara fakir dan miskin, batasan kekayaan penerima zakat serta persentase upah amil zakat.
Penyaluran Dana Zakat
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepada semua golongan yang disebut pada surat At Taubah ayat 60, sebagiannya lagi berpendapat bahwa zakat boleh diberikan hanya kepada satu atau beberapa golongan saja. Pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mendukung kebebasan memilih penerima dari delapan golongan tersebut, sedangkan Imam Syafi'i mewajibkan pembagian kepada semua golongan.
Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, jika dilihat dari Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN) BAZNAS, penyaluran dana zakat tersebar di 8 asnaf, dan penyaluran terbesar ada pada asnaf fakir – miskin. Penyaluran dana zakat tersebut dikemas dalam bentuk 5 program, yaitu : program kemanusiaan, program kesehatan, program pendidikan, program ekonomi dan program dakwah – advokasi.
Terkait besaran dana zakat yang diberikan kepada mustahik (penerima zakat) menurut Imam Abu Hanifah “mustahik diberikan zakat hingga mereka tidak lagi butuh zakat selama setahun” sedangkan menurut Imam Malik “zakat bisa diberikan dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan hidup”
Menurut pendapat para ulama tersebut bisa disimpulkan bahwa dana zakat harus memenuhi kebutuhan mustahik selama 1 tahun, dan dana zakat yang diberikan mencukupi atau memenuhi standar hidup seseorang. Perhitungan standar hidup dapat merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan data dari BPS tahun 2024, standar hidup layak di Indonesia diukur melalui rata – rata pengeluaran riil per kapita per tahun mencapai Rp 12,34 juta, atau sekitar Rp 1,02 juta per bulan. Namun, angka ini merupakan rata – rata nasional dan berbeda disetiap daerah. DKI Jakarta misalnya, pengeluaran riil perkapita mencapai Rp 19,95 juta per tahun atau sekitar Rp 1,66 juta per bulan.
Standar hidup layak ini mencerminkan pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. Jika merujuk pada data tersebut, besaran dana zakat yang diterima oleh mustahik jika dilihat dari standar nasional dan provinsi DKI Jakarta berada di kisaran Rp 12,34 juta – 19,95 juta untuk 1 tahun.
Beberapa ulama berpendapat standar hidup umat islam merujuk pada nishab zakat emas, dalam hal ini setara dengan 85 gram emas per tahun. Jika di konversi ke dalam rupiah dengan nilai 1 gram emas sebesar Rp 1.000.000 (misalnya), maka standar hidup seorang muslim Rp 85.000.000 per tahun atau sekitar Rp 7.000.000 per bulan.
Sebagian ulama berpendapat, mustahik dapat diberikan zakat maksimal dibawah standar nishab zakat emas. Hal ini didukung oleh pendapat dari Imam Syafii yaitu “jika zakat cukup besar, harus diberikan kepada semua mustahik sesuai proporsi”. Pada zaman khalifah Umar bin Abdul Azis, petugas amil zakat cukup kesulitan menemukan mustahik, artinya ketika itu rata – rata penghasilan mayoritas umat islam melebihi batas nishab zakat emas.
Hal ini berarti jika dana zakat cukup besar dan diselaraskan dengan data BPS terkait standar hidup layak di Indonesia, besar dana zakat yang dapat diberikan kepada mustahik untuk kebutuhan hidup 1 tahun antara Rp 12 juta s/d Rp 80 juta. Tentunya hal ini tergantung dari ketersediaan dana, jumlah mustahik dan faktor – faktor lainnya.
Penyaluran dana zakat yang dilakukan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) terbagi menjadi 2 jenis, yaitu 1) bantuan sosial / karitatif, dan 2) pemberdayaan masyarakat/zakat produktif. BAZNAS memiliki istilah tersendiri dalam jenis penyaluran dana zakat yaitu dalam bentuk pendistribusian (non ekonomi) dan pendayagunaan (ekonomi produktif).
Jika dilihat dari LPZN Baznas tahun 2023, porsi penyaluran dana zakat pada pendistribusian (non ekonomi) / bantuan sosial sebesar 93 persen yang terdiri dari program kemanusiaan sebesar 50 persen, program dakwah – advokasi sebesar 20 persen, program pendidikan sebesar 17 persen, dan program kesehatan sebesar 5 persen, sedangkan porsi program pendayagunaan (ekonomi produktif)/pemberdayaan masyarakat hanya sebesar 7 persen.
Idealnya, proporsi penyaluran dana sosial memiliki perencanaan transformasi anggaran dimana penyaluran aspek pemberdayaan masyarakat (ekonomi produktif) harus lebih besar dibandingkan dengan penyaluran aspek bantuan sosial. Hal ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mempercepat transformasi mustahik menjadi muzakki (pembayar zakat).
Tidak hanya penyaluran dana zakat, tetapi penyaluran dana sosial perusahaan/CSR (Corporate Social Responsibility) juga disarankan untuk melakukan transformasi anggaran agar porsi program ekonomi lebih besar dibandingkan dengan program bantuan sosial. Hal ini tertuang salah satunya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 1 tahun 2021 tentang Proper terkait aspek Pemberdayaan Masyarakat/Community Development (Comdev).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melalui program perlindungan sosial masyarakat juga telah menggulirkan program pemberdayaan ekonomi yang dinamakan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial. Program ini memberikan bantuan modal usaha kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang produktif. Hal ini berarti fokus penganggaran ke depan baik dana CSR maupun program perlindungan sosial masyarakat milik pemerintah diarahkan kepada program pemberdayaan masyarakat/ekonomi produktif.
Dari sisi realisasi penyaluran anggaran pada LPZN tahun 2023, program pendistribusian memiliki proporsi anggaran sebesar 93 persen dan program pendayagunaan/ekonomi memiliki proporsi anggaran sebesar 7 persen. Hal ini bisa diubah secara bertahap, misalnya di tahun 2025 program pendistribusian memiliki proporsi sebesar 85 persen, dan program pendayagunaan / ekonomi memiliki proporsi sebesar 15 persen, kemudian di tahun 2030 program pendistribusian memiliki proporsi sebesar 50 persen, dan program pendayagunaan/ekonomi memiliki proporsi sebesar 50 persen, di tahun 2040 juga ditingkatkan kembali menjadi program pendistribusian memiliki proporsi sebesar 30 persen, dan program pendayagunaan/ekonomi memiliki proporsi sebesar 70 persen dan seterusnya.
Inisiasi Dana Zakat untuk Modal Mustahik dalam Program Makan Bergizi Gratis bisa meningkatkan proporsi anggaran program ekonomi dalam penyaluran dana zakat. Jika merujuk pada kebutuhan standar hidup layak di Indonesia maupun maksimal dibawah standar nishab emas, maka mustahik dapat diberikan dana zakat dengan rentang nilai antara Rp 12 juta sd Rp 80 juta, mustahik bisa diberikan dana tersebut sebagai zakat produktif.
Berdasarkan basis program pemberdayaan masyarakat, umumnya Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) membuat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mustahik dan bisa dikuatkan secara kelembagaan dengan membentuk koperasi. Kelompok Swadaya Masyarakat maupun Koperasi yang dibentuk tersebut dapat berperan sebagai pengelola atau supporting program Makan Bergizi Gratis sebagai program ekonomi produktif unggulan organisasi pengelola zakat.
Kewajiban zakat memiliki implikasi yang sangat besar terhadap kesejahteraan umat, mulai dari aspek pengentasan kemiskinan, pemerataan pendapatan, penguatan daya beli hingga mendukung ketahanan ekonomi nasional, dana zakat diharapkan dapat mewujudkan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas di tahun 2045. Semoga.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mengapa Makan Gratis Sekolah di Papua Ditolak?
Kelompok separatis bersenjata bantah ada di balik penolakan.
SELENGKAPNYAPengamat: Prabowo Prioritaskan MBG Ketimbang IKN
Pemerintah memblokir anggaran untuk IKN pada 2025
SELENGKAPNYAMakan Bergizi Gratis dan Peluang Pemberdayaan Mustahik
Program makan bergizi gratis dan peluang besar pemberdayaan mustahik melalui ziswaf.
SELENGKAPNYA