Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Nasional

Mantan Pejabat Tinggi MA Segera Diadili

Ada tiga klaster kasus hukum yang menjeratnya sebagai tersangka.

JAKARTA — Mantan kepala badan diklat hukum dan peradilan di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang menjadi tersangka terkait skandal dugaan suap-gratifikasi vonis Greogorius Ronald Tannur segera disidangkan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/1/2025) merampungkan berkas penyidikan Zarof Ricar...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Netanyahu: Kesepakatan Gencatan Senjata Sudah Tercapai

Israel awalnya menunda pemungutan suara pada Kamis mengenai gencatan senjata.

SELENGKAPNYA

Saatnya Membantu Gaza

Gencatan senjata menjadi kesempatan masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan.

SELENGKAPNYA

Ketua KPK: Kasus Hasto Harus Diselesaikan!

Penuntasan tersebut untuk membuka terang dugaan keterlibatan Hasto.

SELENGKAPNYA

Mencari Sumber Rp 21 Miliar di Rumah Hakim Rudi

Temuan timbunan uang ini mirip saat penangkapan Zarof Ricar dalam perkara yang sama.

SELENGKAPNYA