Nusantara
Daerah Perketat Akses Masuk
TASIKMALAYA -- Sejumlah pemerintah daerah terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang dan kendaraan di wilayahnya. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Tasikmalaya, misalnya, mulai menyiapkan skema pembatasan wilayah yang rencananya dilakukan pada Selasa (31/3). Sebanyak sembilan posko akan didirikan untuk mengawasi kendaraan yang masuk dan keluar wilayah Kota Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, posko itu akan dibuat di perbatasan. Selama masa pembatasan berlangsung, sejumlah angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan perbatasan, diperintahkan untuk berhenti beroperasi. "Kalau masih ada angkutan berperasi kita berikan perngertian dulu. Ini demi keselamatan," kata dia, Senin (30/3).
Budi mengingatkan, saat ini bukan waktunya lagi untuk membicarakan keuntungan pribadi. Menurut dia, secara ekonomi, pemerintah juga merugi. Dia menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukan semua masyarakat adalah mencegah penularan virus korona.
"Intinya kita bisa keluar dari wabah ini. Saya harap selama satu bulan ke depan, semua menahan diri dan hidup bersih. Insya Allah wabah bisa selesai," kata dia.
Menurut dia, jika pembatasan wilayah tidak dilakukan, penanganan Covid-19 akan sangat lama. Meski berat dan memberikan dampak ekonomi yang besar, kebijakan pembatasan wilayah harus tetap dilakukan. "Perlu kami luruskan, ini bukan karantina wilayah, melainkan lebih kepada pembatasan orang masuk ke Kota Tasikmalaya," kata dia.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, per Senin (30/3) terdapat enam pasien positif Covid-19, satu di antaranya telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat 11 kasus pasien dalam pengawasan (PDP), di mana satu orang meninggal dunia, dan lima orang masih menjalani perawatan. Sementara kasus orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 295 orang.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga akan memberlakukan pembatasan masuknya transportasi umum dari dan ke Purwakarta. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta secara terbatas melalui konferensi video.
“Purwakarta tidak akan mengambil kebijakan lockdown ataupun karantina wilayah. Namun, berencana mengambil istilah pembatasan moda transportasi umum yang masuk akses ke Purwakarta,” kata Anne, Senin (30/3).
Anne menjelaskan, pembatasan bisa dimaksudkan untuk menjaga wilayah Purwakarta dari masuk dan keluarnya kendaraan umum dari wilayah lain. Termasuk zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Kendati demikian, rencana pemberlakuan kebijakan ini masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, kata dia, pemkab masih membahas mengenai bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Bantuan akan diberikan kepada warga miskin.
“Kami juga melalukan pemutakhiran data agar tidak tumpang-tindih dengan penerima program keluarga harapan (PKH) dan penerima bantuan lainnya." n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.