Sejumlah calon peserta pelatihan penyandang disabilitas mengikuti tes seleksi program reguler pelatihan Operator Komputer di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, Selasa (4/7/2023). | Republika/Prayogi

Nasional

Penuhi Hak Pekerjaan Disabilitas

Pekerjaan adalah hak mendasar kalangan disabilitas.

JAKARTA -- Sebentar lagi para kalangan disabilitas akan memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2024. Ketua Umum Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Yogi Madsuni berharap peringatan ini tidak hanya sekadar euforia saja, tapi menjadi momentum untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

"Banyak sih sebetulnya harapan-harapan kita. Jadi ketika ada hari disabilitas, bukan berarti kita lebih pada euforianya. Yang paling penting itu adalah bagaimana bisa mengangkat isu disabilitas itu secara menyeluruh," ujar Yogi kepada Republika, Sabtu (23/11/2024).

Menurut dia, salah satu hak dasar yang perlu dipenuhi saat ini adalah hak atas pekerjaaan bagi tunanetra. Karena, menurut dia, penyandang tunanetra memiliki hak yang sama dan setara dalam mengakses pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Misalnya hak-hak dasar itu termasuk ketenagakerjaan, bagaimana mereka bisa usaha dan lain sebagainya, itu hak dasar. Nah itu yang sangat penting," ucap dia. 

Yogi mengatakan, jika payung hukumnya sudah ada, maka hal tersebut penting untuk diimplementasikan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

photo
Penyandang disabilitas netra mencoba guiding block atau jalur khusus tuna netra saat Uji Publik Fasilitas Difabel di Pasar Jongke, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024). Uji publik yang melibatkan Tim Advokasi Difable (TAD) dan Dinas Perdagangan Kota Solo tersebut untuk memenuhi aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas pasar guna memenuhi kesetaraan dan hak penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik. - (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

"Dua persen dari undang-undang penyerap kerja itu ya mestinya dilaksanakan, baik pemerintah dan BUMN. Kemudian pihak swasta juga satu persen dari penyerap tenaga kerja itu juga mestinya dilaksanakan," kata Yogi.

Jika memang ada yang mengatakan bahwa sudah menyerap tenaga kerja disabilitas, kata dia, maka harus dilihat dulu ragam disabilitasnya. Karena, menurut dia, penyandang tunanetra masih sangat sedikit yang masuk dalam bursa tenaga kerja. 

"Harus lihat dulu disabilitas mana yang terpenuhi? Ternyata kalau kita presentasikan, justru disabilitas netral itu sangat sedikit sekali yang masuk dalam bursa tenaga kerja," jelas Yogi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan, hingga Oktober 2024 program Unit Layanan Disabilitas (ULD) telah menyerap sebanyak 770 penyandang disabilitas. Kemnaker pun memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dan penyelenggara atas dukungan yang berhasil menyukseskan program itu.

photo
Siswa penyandang disabilitas membatik di Pusat Pelayanan Sosial (Pusyansos) Griya Harapan Difabel Dinsos Jabar, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

"Hingga bulan Oktober 2024, telah ditempatkan sebanyak 770 dari 750 orang penyandang disabilitas yang ditargetkan," kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto di Jakarta, Selasa.

Meski telah melampaui target penempatan, Haryanto mengungkapkan dari sisi jumlah penganggur disabilitas masih sangat kecil prosentasenya, hingga bulan Agustus 2023, jumlah penganggur berdasarkan data Sakernas 2023 sebanyak 90.626 orang. Untuk itu, ia berharap perlu dilakukan kolaborasi dengan semua pihak agar penempatan tenaga kerja disabilitas dapat lebih meningkat.

"Kami juga berharap Pemerintah Provinsi dan kabupaten/Kota yang belum membentuk ULD Ketenagakerjaan agar segera dilakukan percepatan pembentukan ULD tersebut, " ujarnya.

photo
Sejumlah calon peserta pelatihan penyandang disabilitas mengikuti tes seleksi program reguler pelatihan Operator Komputer di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, Selasa (4/7/2023). - (Republika/Prayogi)

Haryanto menambahkan Kemnaker siap untuk membina dan memfasilitasi percepatan pembentukan ULD Ketenagakerjaan. Sebab disabilitas menjadi salah satu prioritas program pemerintahan Kabinet Merah Putih yang mengusung visi 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045'.

"Disabilitas menjadi program prioritas ke-10, yaitu penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas," katanya. Ia berharap momentum kegiatan rakor dapat semakin mengukuhkan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyelenggara ULD Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kualitas dan memperkuat pelayanan ketenagakerjaan inklusif.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Bekasi Belum Ramah Disabilitas

Mobilitas mereka seringkali terhambat trotoar yang tak memiliki jalur khusus.

SELENGKAPNYA