Internasional
Hari Penghakiman, ICC Perintahkan Penangkapan Netanyahu
Netanyahu dan mantan menhan Yoaf Gallant dinilai melakukan kejahatan kemanusiaan.
JENEWA – Setelah penundaan berbulan-bulan, Mahkamah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024). Majelis hakim ICC menilai bahwa keduanya terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Tiga hakim dari Kamar Pra-Peradilan I ICC mengeluarkan surat perintah tersebut dengan suara bulat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang disampaikan oleh jaksa penuntut Karim Khan selama keseluruhan agresi Israel di Jalur di Gaza.
"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya tanggal 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian bunyi putusan hakim ICC yang dilansir laman resmi lembaga itu.
ICC mengklaim ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa kedua pejabat tersebut “dengan sengaja dan sadar merampas hak-hak warga sipil di Gaza yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka”.
Situation in the State of Palestine:#ICC Pre-Trial Chamber I rejects the State of Israel’s challenges to jurisdiction and issues warrants of arrest for Benjamin Netanyahu and Yoav Gallant. Learn more https://t.co/opHUjZG8BL — Int'l Criminal Court (@IntlCrimCourt) November 21, 2024
Surat perintah penangkapan itu sedianya diklasifikasikan sebagai ‘rahasia’, untuk melindungi saksi dan menjaga pelaksanaan penyelidikan. Namun, Majelis memutuskan untuk mengeluarkan informasi itu karena kejahatan perang seperti yang tercantum dalam surat perintah penangkapan masih terus berlanjut. Selain itu, Majelis menganggap demi kepentingan para korban dan keluarga mereka agar mereka diberitahu tentang keberadaan surat penangkapan tersebut.
Baik Netanyahu maupun Gallant akan dikenakan sanksi penangkapan jika mereka melakukan perjalanan ke salah satu dari lebih dari 120 negara yang menjadi anggota ICC. Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah terhadap beberapa pemimpin kelompok Hamas atas kematian 7 Oktober 2023 yang memicu perang.
Keputusan tersebut membuat Netanyahu dan para pemimpin lainnya menjadi tersangka yang dicari secara internasional dan kemungkinan akan semakin mengisolasi mereka serta sekutunya dalam upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama 13 bulan.
Namun penerapan praktisnya mungkin terbatas karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukan anggota mahkamah tersebut. ICC mengatakan penerimaan Israel terhadap putusan pengadilan itu tidak diperlukan.
Dilansir laman resmi ICC, surat penangkapan itu dikeluarkan selepas hakim menolak sejumlah keberatan Israel. “Kamar Pra-Peradilan I ICC dalam komposisinya untuk Situasi di Negara Palestina, dengan suara bulat mengeluarkan dua keputusan yang menolak gugatan Negara Israel berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma. Mereka juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant,” tulis laman tersebut.
Majelis tersebut memutuskan berdasarkan dua permohonan yang diajukan oleh Israel pada 26 September 2024. Dalam permohonan pertama, Israel menentang yurisdiksi Pengadilan atas Situasi di Negara Palestina secara umum, dan terhadap warga negara Israel secara lebih khusus, berdasarkan pasal 19( 2) Statuta Roma.
Dalam permintaan kedua, Israel meminta agar Majelis memerintahkan jaksa untuk memberikan pemberitahuan baru mengenai dimulainya penyelidikan kepada otoritasnya berdasarkan pasal 18(1) Statuta Roma. Israel juga meminta Majelis untuk menghentikan proses apa pun di hadapan Pengadilan dalam situasi yang relevan, termasuk pertimbangan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, yang diajukan oleh Jaksa pada 20 Mei 2024.
Mengenai tantangan pertama, Majelis mencatat bahwa Israel tidak perlu menerima yurisdiksi Mahkamah, karena Pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan yurisdiksi teritorial Palestina, sebagaimana ditentukan oleh Sidang Pra-Peradilan I dalam komposisi sebelumnya. Lebih lanjut, Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 19(1) Statuta, negara tidak berhak menantang yurisdiksi Mahkamah berdasarkan pasal 19(2) sebelum dikeluarkannya surat perintah penangkapan. “Oleh karena itu, tantangan Israel terlalu dini. Hal ini tidak mengurangi kemungkinan adanya tantangan di masa depan terhadap yurisdiksi Pengadilan dan/atau diterimanya kasus tertentu.”
Majelis juga menolak permintaan Israel berdasarkan pasal 18(1) Statuta. Majelis mengingatkan bahwa Jaksa memberitahu Israel tentang dimulainya penyelidikan pada 2021. Pada saat itu, meskipun ada permintaan klarifikasi dari Jaksa, Israel memilih untuk tidak mengajukan permintaan penundaan penyelidikan.
Lebih lanjut, Majelis menganggap bahwa parameter penyelidikan dalam situasi tersebut tetap sama dan, sebagai konsekuensinya, tidak diperlukan pemberitahuan baru kepada Negara Israel. “Mengingat hal ini, hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan pertimbangan permohonan surat perintah penangkapan.”
Kepala jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengumumkan pada 20 Mei 2024 bahwa ia telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Israel terkait kejahatan perang di Gaza, termasuk untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Pada Senin (20/5/2024) Khan mengatakan ia yakin Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Galant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Kahn mengatakan bahwa dakwaan tersebut ditujukan untuk kejahatan “menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk persetujuan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik”.
#ICC Prosecutor @KarimKhanQC announces applications for arrest warrants in relation to Benjamin Netanyahu and Yoav Gallant in the context of the situation in the State of #Palestine https://t.co/WqDZecXFZq pic.twitter.com/bxqLWc5M6u — Int'l Criminal Court (@IntlCrimCourt) May 20, 2024
Ia menyatakan, bukti-bukti menumpuk terkait kejahatan perang Israel di Gaza. Hal itu diantaranya terungkap dari wawancara dengan penyintas dan saksi mata serangan brutal di Gaza, pakar, citra satelit, dan pernyataan pejabat Israel. “Termasuk dua pejabat yang diajukan untuk ditangkap,” katanya.
Kahn mengatakan dia juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammad Deif, dan Ismail Haniyeh. Dari daftar itu, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar telah meninggal. Sementara nasib Mohammad Deif belum diketahui hingga saat ini. Mohamamad Deif juga termasuk pihak yang dikeluarkan surat penangkapannya oleh ICC, kemarin.
Pengajuan surat penangkapan tersebut sempat mendapat penolakan dari sekutu-sekutu Israel. Agen rahasia Israel, Mossad, juga diketahui melakukan upaya-upaya pencegahan keluarnya surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Akibat berbagai tekanan itu, putusan pengabulan surat penangkapan sempat tertunda berbulan-bulan. Ini berbeda dengan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin yang keluar hanya 24 hari setelah ia memerintahkan penyerangan ke Ukraina.
Pada Juli lalu, seiring terpilihnya perdana menteri baru, Inggris mencabut keberatannya kepada ICC atas upaya penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant. Tanpa keberatan tersebut, rencana dikeluarkannya surat penangkapan terhadap keduanya semakin mulus.
Kantor Perdana Menteri Inggris Keir Starmer melansir pada Jumat bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan upaya untuk mempertanyakan apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant.
Beberapa pejabat Israel telah menanggapi surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant. Dalam sebuah postingan di X, pemimpin oposisi Yair Lapid mengutuk putusan pengadilan tersebut, dan menggambarkan perang Israel di Gaza sebagai perjuangan untuk hidupnya “melawan organisasi teroris”.
Mantan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman juga menentang keputusan tersebut, menulis di X bahwa keputusan tersebut menunjukkan “standar ganda dan kemunafikan” komunitas internasional. “Negara Israel tidak akan meminta maaf karena melindungi warganya dan berkomitmen untuk terus memerangi terorisme tanpa kompromi,” kata Lieberman.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pelemparan Suar ke Rumah Netanyahu Gegerkan Israel
Perlawanan terhadap Netanyahu di Israel menguat.
SELENGKAPNYANetanyahu Bersembunyi dari Drone dan Pengadilan
Netanyahu meminta penundaan sidang kasus korupsi dengan alasan keamanan.
SELENGKAPNYA