Sisi dalam kubah besar yang berwarna putih perak. | DOK WEB PERBADANAN PUTRAJAYA

Khazanah

Benarkah islam Melarang untuk Membangun Masjid yang Megah?

Pembangunan masjid dengan bergaya arsitek elite adalah bentuk upaya pengelolaan masjid.

REPUBLIKA.ID, Imam At-Turtusyi dalam kitab Al-Hawadits wa Al Bida’ menukil sebuah kisah dari Umar bin Ab dul Azis. Cerita itu mengisahkan tentang ketakjuban seorang negarawan kafir akan kemegahan bangunan Masjid Al Umawi yang terletak di Damaskus, Suriah.

Kekaguman itu lantas membuat Khalifah Umar bin Abdul Azis berubah pikiran. Sebelumnya, ia berencana melepaskan mozaik dan mengambil balutan emas yang ada di ornamen masjid tersebut untuk dikonversikan dan diserahkan ke baitulmal. Ia juga akhirnya meng instrusikan untuk membuka penutup yang konon dipasang guna me nutupi kemegahannya. “Tak pernah terbayang, Masjid (Umawi) Damaskus bisa jadi cambuk bagi para kafir,” katanya.

Membangun masjid adalah suatu tuntutan dan kebutuhan. Tak sedikit rumah Allah itu dibangun begitu indah. Ada yang berhias emas, lukisan kaligrafi mewah, dan beratapkan langit-langit bertabur manik-manik menawan. Seperti apakah perspektif fikih Islam menyikapi persoalan itu?

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkaih permasalahan ini. Pendapat dari Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al Ifta) menyebutkan, hukum memegahkan masjid diperbolehkan. Apa pun bentuknya. Entah dengan menambahkan mozaik yang perlente atau barangkali memasang dinding dari marmer yang berkualitas wahid.

photo
Pengunjung menyaksikan pameran diorama kehancuran akibat bencana tsunami pada kawasan masjid Baiturrahim Ulee Lheu di museum Tsunami Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/11/2023). Pameran itu sebagai edukasi sekaligus mengenang bencana yang terjadi pada 26 Desember 2004. - (Antara/Irwansyah Putra)

Pembangunan masjid dengan bergaya arsitek elite adalah bentuk upaya pengelolaan masjid. Hal ini sebagaimana tertulis dalam ayat, “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian.” (QS at- Taubah [9]:18).

Di kalangan ulama bermazhab Hanafi, ada pula pendapat yang menyatakan demikian. Imam As Sarkhasi Al Hanafi, dalam kitab Al-Mabsuth mengatakan bahwa tidak jadi soal memegahkan masjid, termasuk juga melapisi fisik bangunannya dengan air emas.

Menurut Badruddin bin al-Munayyir al-Maliki dalam kitab Mashabih Al Jami, ia menegaskan, bagaimana mungkin melaksanakan wasiat Rasulullah untuk memelihara masjid? Sementera, opsi memoles masjid agar bagus itu tidak di perbolehkan, misalnya. Masjidil Haram, konon pernah rusak dan kembali direnovasi berulang kali. Bayangkan bila rekonstruksi dan mengubah bangunan masjid lebih baik dari bentuk sebelumnya tidak diperkenankan.

Imam Az-Zarkasyi dalam kitab I’lam As Sajid mengutip pernyataan dari Al-Baghawi. Menurut Al- Baghawi, barang siapa yang berkontribusi ikut menyumbang masjid yang megah, tindakannya itu tidak dikategorikan sebagai kemungkaran. Justru perbuatannya itu dianggap penghormatan bagi syiar Islam.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa hukum mendirikan masjid dengan megah adalah makruh. Pendapat ini disuarakan oleh Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal.

photo
Masjid Agung BantenPengunjung meniki menar Masjid Agung untuk melihat pemandangan dari ketinggianJelajah Banten Lama - (Republika/Agung Supriyanto)

Di kalangan para sahabat bahkan konon mereka melarang umat Islam bermegah-megahan membangun mas jid. Ungkapan para sahabat itu sering dinukil bahwasanya bila umat Islam menghiasi mushaf mereka dan membangun megah masjid mereka maka tunggulah kehancuran.

Sebagian pakar fikih dari Mazhab Hanbali dan salah satu riwayat pendapat dari Mazhab Syafii menegaskan pelarangannya secara mutlak. Menurut mereka, hukum bermegah-megahan dalam hal membangun masjid adalah haram. Apalagi, jika dipermak dengan emas dan perak.

Tindakan itu tergolong kemungkaran karena termasuk berlebih-lebihan (israf). Perbuatan ini juga bisa menyakiti perasaan dan hati kaum dhuafa. Ibnu al-Hajib dalam kitab Al-Madkhal mengutarakan, memegahkan bangunan masjid ada lah bid’ah dan tanda-tanda kiamat.

Ia menambahkan bahwa ulama sepakat, penggunaan uang wakaf untuk pembangunan secara megah itu hukumnya tidak boleh. Bila tetap dilakukan maka pihak pelaksana berkewajiban mengembali kannya dalam nominal yang sama.

Al Munawi dalam kitab Faidh Al Qadir juga menegaskan hal yang sama. Ia berpendapat, bermegahme gahan mendirikan masjid hukumnya tidak boleh. Karena itu, pen dapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i, tidak boleh membangun masjid dengan mewah.

Termasuk pula, misalnya, memoles Ka’bah dengan emas atau perak. Soal ini, hukumnya haram mutlak. Sedangkan, pemolesan dengan selain kedua hal itu hukumnya makruh.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat