Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Nasional

Misteri Tiga Hakim Agung di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Bukti-bukti terbaru menguak skema suap kasus Ronald Tannur.

Oleh BAMBANG NOROYONO

JAKARTA — Kasus dugaan suap terhadap hakim dan pejabat Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur kian terkuak. Yang terkini, penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan bukti berupa catatan-catatan skema kasus tersebut yang menyeret nama-nama hakim agung.

Bukti itu ditemukan di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR), di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (24/10/2024). Penyidik bukan cuma menemukan timbunan uang dan kepingan-kepingan emas batangan yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun, namun juga bukti berupa catatan-catatan tentang bagaimana ZR, bersama-sama pengacara Lisa Rahmat (LR) mengatur hasil kasasi Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Republika mendapatkan salinan rekaman video saat tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah ZR, pada Kamis (24/10/2024). Dari tiga video yang diterima Republika, salah-satunya merekam bagaimana penyidik menanyakan kepada masing-masing anggota tim geledah, terkait temuannya di rumah kawasan Senayan, Jaksel tersebut. Salah-satu anggota tim geledah, di dalam rekaman tersebut menunjukkan dua lembar catatan bertuliskan tangan, yang terbungkus di dalam tas plastik bening.

“Titipan Lisa,” begitu tulisan dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik di rumah ZR. Lisa, diduga adalah Lisa Rahmat, yang menjadi pengacara dari Ronald Tannur. Sedangkan ZR, adalah mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022. Pada bagian atas catatan pada kertas yang ditemukan penyidik, besar bertuliskan, “Untuk Ronal Tannur:1466K/Pid.2024

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR) pada Kamis (24/10/2024). - (Dok Republika)  ​

Kode 1466K/Pid.2024 merupakan nomor perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA. Dalam catatan tersebut, juga ada dituliskan masing-masing para hakim agung yang memeriksa kasasi kasus Ronald Tannur itu. Para majelis hakim kasasi tersebut, adalah S, A, dan S. Di dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik itu, bertuliskan urut ke bawah, “P.Soesilo, P. Ainal, P Sutarjo.

Runutan nama-nama para hakim agung pemeriksaan kasasi Ronald Tannur itu, dibarengi dengan tanda panah siku besar ke arah kanan tulisan, dengan catatan, “Pak Kuatkan PN.” 

Di bawah catatan tersebut, tulisannya berlanjut dengan tanda awal bintang. “*Perlu diketahui kematian Dini (korban), berdasarkan visum itu karena ‘benda tumpul’. Bahwa kelalain; benda tumpul inilah kewajiban JPU harus cari tau mobil siapa?.

Catatan tulisan tangan tersebut berlanjut dengan penyampaian sebagai berikut. “*Oce (Kasasi) team? +(1Bp). *1006 (PK)—> (15) (Sy—> 1 ya Pak). *Tannur (kasasi) +(1Bp). *Kasasi Pid. Blm dpt nomor.” Pada bagian pinggir bawah sebelah kanan catatan tersebut, bertuliskan “Titipan Lisa.

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR) pada Kamis (24/10/2024). - (Dok Republika)  ​

LR, mengacu pada pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat yang ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (23/10/2024). LR ditangkap bersama dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Erintuah Damanik (ED), Mangapul (MA), dan Heru Hanindyo (HH). Tiga hakim tersebut, merupakan majelis peradilan tingkat pertama yang pada Juli 2024 lalu, memvonis bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara terkait dengan pembunuhan, dan penganiayaan terhadap Dini Sera, pada Oktober 2023 lalu.

Penangkapan tiga hakim dan satu pengacara itu, terkait dengan terjadinya dugaan suap-gratifikasi yang dilakukan LR terhadap ED, M, dan HH dalam vonis bebas Ronald Tannur itu. Dari penggeledahan yang dilakukan Jampidsus di enam lokasi properti milik keempat tersangka itu, penyidik menemukan bukti-bukti uang tunai mencapai Rp 20-an miliar dalam bentuk mata uang lokal, maupun asing.  Dari temuan barang bukti uang tersebut, penyidik Jampidsus pun menemukan uang dalam pecahan dolar AS, yang disiapkan untuk kasasi di MA.  

Atas vonis bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Dan dalam proses kasasi di MA, tersebut juga ditengarai terjadi praktik dugaan suap-gratifikasi, atau permufakatan jahat untuk melakukan suap-gratifikasi. Penyidik Jampidsus menguatkan dugaan tersebut setelah menemukan bukti pada saat penangkapan LR, ED, M, dan HH. 

Temuan bukti-bukti tersebut, pun mengarah pada penangkapan Zarof Ricar oleh tim Jampidsus, pada Kamis (24/10/2024) di Jimbaran, Bali. ZR adalah mantan kepala badan pendidikan-pelatihan hakim, dan peradilan MA. Dari penyidikan lanjutan, dan pemeriksaan terhadap LR, serta ZR, pada Jumat (25/10/2024) penyidik Jampidsus mendapatkan pengakuan, dan bukti adanya uang senilai Rp 5 miliar yang disiapkan untuk para hakim agung yang memutus kasasi di MA. 

photo
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. - (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Uang Rp 5 miliar itu, disiapkan kepada tiga hakim agung inisial S, A, dan S agar dalam kasasi terhadap Ronald Tannur tetap menguatkan putusan bebas dari PN Surabaya. Meskipun dalam putusan kasasinya, pada Selasa (22/102024), majelis hakim membatalkan vonis bebas tersebut, dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus-Kejakgung menemukan bukti-bukti uang tunai lebih dari Rp 20 miliar dari penggeledahan di enam lokasi properti milik tersangka LR, ED, M, dan HH di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Uang dalam bentuk rupiah, dan valuta asing tersebut diduga untuk biaya vonis bebas Ronald Tannur. 

Sedangkan dari penggeledahan di rumah tersangka ZR, penyidik Jampidsus menemukan uang dalam bentuk rupiah, serta valuta asing yang mencapai Rp 922 miliar, dan kepingan logam mulia emas setotal berat 51 Kg, atau setara Rp 75 miliar. Uang yang ditimbun oleh ZR tersebut, diyakini sebagai perolehan haram atas banyak pengaturan putusan di level MA sejak 2012-2022.

Sementara, Mahkamah Agung (MA) membentuk tim penyelidikan, dan investigasi terhadap tiga hakim agung yang memutuskan kasasi terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pembentukan tim internal itu sebagai kebijakan pemimpin lembaga tertinggi yudikatif tersebut, menyusul adanya temuan dalam penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) perihal adanya usaha suap-gratifikasi dari LR melalui ZR kepada tiga hakim pemutus kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu.

photo
Bukti skema sipa untuk kasasi Ronald Tannur yang ditemukan tim Kejaksaan Agung di kediaman pejabat MA, ZR. - (Dok Kejakgung)

“Dari hasil rapat pimpinan MA, secara kolektif kolegial telah memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” begitu kata Yanto saat konferensi pers di MA, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Kata Yanto, tim tersebut akan dikepalai oleh Hakim Dwiharso Budi Santiarto selaku ketua kamar pengawasan di MA. Dan dua anggota tim lainnya, adalah Hakim Jupriadi, dan Hakim Nur Ediyono yang merupakan sekretaris kepala badan pengawasan MA.

“Klarifikasi ini, akan dilakukan kepada majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Sebagaimana yang kita ketahui, dalam rilisnya, Kejaksaan Agung disebutkan bahwa sudah ada yang menghubungi salah-satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, kita tindaklanjuti dengan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap majelis kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur tersebut,” begitu sambung Yanto. Kata Yanto, MA meminta agar masyarakat mempercayakan proses investigasi, dan penyelidikan internal tersebut.

“Kepada masyarakat, untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim ini untuk melakukan tugasnya,” sambung Yanto. Kata Yanto, tim internal tersebut berjanji untuk objektif dalam melakukan pemeriksaan, dan klarifikasi. Kata dia jika ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi etik bakal menanti. Adapun jika memang ada temuan hukumnya, MA akan menyerahkan proses selanjutnya kepada tim penyidik di Kejakgung.

“Jadi pemeriksaan dan klarifikasi ini terkait dengan etik. Kalau proses hukumnya, kita serahkan kepada kejaksaan. Kita tidak mencampuri proses hukum. Tetapi, kalau etik, kita akan lakukan pemeriksaan, dan klarifikasi,” begitu kata Yanto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ronald Tannur Akhirnya Dipenjarakan Lagi 

Kejakgung terus menyelidiki uang Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat MA.

SELENGKAPNYA

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Pejabat Mahkamah Agung

Ditemukan uang miliaran rupiah untuk suap proses kasasi.

SELENGKAPNYA

Jelang Lengser, Jokowi Naikkan Signifikan Gaji Hakim

Para hakim sempat ribut meminta kenaikan gaji yang sudah 12 tahun tak mengalami perubahan.

SELENGKAPNYA