Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani pakta integrias saat Apel Ikrar Netralitas ASN pemerintah Aceh pada pilkada 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/9/2024). Apel Ikrar Netralitas yang dilanjutkan penandatangan fakta integritas di daerah itu mengatur tentang prinsip netralitas ASN sebagai pelayan publik, menghindari konflik kepentingan, penggunaan media sosial yang bijak dan menolak politik uang pada pilkada tahun 2024. | ANTARA FOTO/Ampelsa

Opini

Mewaspadai Netralitas ASN di Pilkada

Akibat Pembubaran KASN, pengawasan terhadap ASN berkurang.

Oleh ASWAR HASAN, dosen ilmu komunikasi FISIP UNHAS Makassar, mantan komisioner KPI Periode 2019/2022

 

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang demokratis. ASN berperan penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka berada di garda terdepan dalam birokrasi, ASN memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada yang demokratis.

Namun, netralitas tersebut menjadi krusial pasca pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh pemerintah. Pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN menjadi lebih sulit. Sebelumnya, KASN berperan sebagai lembaga independen yang menangani aduan dan memberikan rekomendasi, sanksi terhadap ASN yang melanggar. Tanpa KASN, mekanisme pengawasan  menjadi kurang jelas.

Potensi penyalahgunaan wewenang ASN bagi yang memiliki posisi strategis dapat memanfaatkan jabatannya untuk mendukung kandidat tertentu. Hal itu, tentu merusak integritas Pilkada. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan wewenang ini meningkat.

Hilangnya satu saluran penting itu, dalam melaporkan dan menangani kasus Netralitas ASN di Pilkada, dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.

Akibat Pembubaran  KASN tersebut, pengawasan pun berkurang. Tidak adanya KASN, pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN menjadi lebih sulit. Sebelumnya, KASN berperan sebagai lembaga independen yang menangani aduan dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang melanggar. Tanpa KASN, mekanisme pengawasan  menjadi kurang jelas. Rentan pula terjadi penyalahgunaan wewenang ASN yang memiliki posisi strategis,  sehingga dapat memanfaatkan jabatannya untuk mendukung kandidat tertentu, sehingga dapat merusak integritas Pilkada. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan wewenang itu pun meningkat.

Olehnya itu, tantangan yang  bakal dihadapi dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada adalah memindahkan fungsi pengawasan netralitas ASN ke lembaga lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal itu tentu memerlukan waktu dan penyesuaian. Integritas lembaga pengganti harus menjaga kepercayaan publik. Lembaga baru sebagai pengganti harus membuktikan bahwa mereka dapat melakukan pengawasan dengan independen dan tegas. Mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN harus diperkuat agar tetap efektif dalam menjaga netralitas ASN.

Pemerintah seharusnya dapat memperkuat peran dan fungsi BKN dan KemenPAN-RB dalam pengawasan netralitas ASN, termasuk penambahan sumber daya dan kewenangan untuk menangani aduan dan menegakkan sanksi. Misalnya dengan membentuk Posko Terpadu untuk netralitas ASN Pilkada guna menangani dugaan pelanggaran ASN. Tetapi, hingga saat ini inisiatif semacam itu dari pemerintah tidak ada. Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya dari masyarakat.

Netralitas ASN dalam Pilkada adalah aspek krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Pembubaran KASN menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan netralitas ASN, namun dengan solusi yang tepat, seperti penguatan peran lembaga pengganti, mekanisme pelaporan yang transparan, dan pendidikan bagi ASN, pemerintah dapat terus menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap menjadi pilar birokrasi yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik (Kompasiana, 4/6-2024).

Saluran aduan netralitas ASN tersebut pasca dibubarkannya KASN urgen, karena tidak bisa kita mengharapkan dan mengandalkan Bawaslu semata, karena berdasarkan Survei Nasional soal Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ditemukan bahwa pelanggaran netralitas ASN yang banyak teradi pada masa Pilkada tetapi kurang terpantau oleh lembaga pengawas, dinilai oleh responden sebanyak 77,60%

Jadi, kita tidak bisa membayangkan bagaimana kualitas demokrasi Pilkada kita akibat netralitas ASN tidak terpantau dan terawasi dengan ketat.

Kita perlu mewaspadai potensi pelanggaran netralitas ASN karena mereka sangat berpengaruh terhadap Integritas Pemilu. Jika ASN tidak netral, maka integritas Pemilu bisa terancam. Tindakan yang berpihak, seperti mendukung atau menentang calon tertentu, dapat memunculkan kecurangan dan memicu konflik. Rentan terjadi penyalahgunaan wewenang ASN karena mereka memiliki akses ke sumber daya negara. Jika mereka menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan politik, maka akan merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada ASN yang melanggar netralitas. Betapa tidak, netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan menjaga netralitas, kita dapat mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pilkada Butuh Pencitraan, Seberapa Jauh Islam Membolehkan?

Tidak boleh menyebut kebaikan diri dengan niat riya.

SELENGKAPNYA

Jelang Pilkada, Bolehkah Fanatik pada Pilihan Politik?

Allah SWT pernah mengecam orang Yahudi yang menganggap suci dirinya sendiri.

SELENGKAPNYA

Konstitusionalitas Blank Vote dalam Pilkada 2024

Blank vote bisa menjadi alat protes politik yang kuat.

SELENGKAPNYA