Nasional
Cabut Pasal Kontrasepsi untuk Remaja
Pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat.
JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. JPPI meminta aturan itu ditarik demi menjaga moral generasi muda. JPPI mengingatkan pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat karena ini menyangkut hajat hidup mereka. Apalagi,...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Hapus Sunat Perempuan, Kemenkes: Bisa Timbulkan Bahaya Jangka Panjang
Menurut Kiai Cholil, penghapusan praktik tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
SELENGKAPNYAKemenkes: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Menikah
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja dinilai tidak pada tempatnya.
SELENGKAPNYA