|

Nasional

Hak Jawab Arya Wedakarna Atas Pemberitaan 'Warga: Arya Wedakarna tak Diterima di Nusa Penida'

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Republika tak melanggar kode etik jurnalistik.

Arya Wedakarna menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di Republika.id edisi 21 Maret 2024 dengan judul Warga: Arya Wedakarna tak Diterima di Nusa Penida. Berikut hak jawab yang disampaikan Arya Wedakarna kepada redaksi Republika yang kami muat seutuhnya.

SENATOR AWK APRESIASI KEPUTUSAN DEWAN PERS TERKAIT DENGAN PEMBERITAAN REPUBLIKA YANG MEMBAHAS HASIL KEPUTUSAN INKRAH TENTANG HASIL PENGADILAN DENPASAR UNTK KASUS NUSA PENIDA AWK

Selaku Anggota DPD RI Periode 2019 – 2024, selaku Tokoh Masyarakat dan Anggota DPD RI terpilih Provinsi Bali tahun 2024 – 2029 memberikan apresiasi terkait penyelesaian Pengaduan Dewan Pers terhadap Media Republika yang dimana sebelumnya telah membuat narasi atau berita dengan judul, Warga: Arya Wedakarna tak Diterima di Nusa Penida” yang dimana berdasarkan Penilian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor : 772/DP/K/VII/2024 tertanggal, 18 Juli 2024 pemberitaan tersebut telah memuat unsur prasangka atau kebencian terkait suku, ras dan antar golongan (RASA) Bahwa terkait dengan pemberitaan media Republika dengan judul tersebut diatas tidaklah benar adanya mengingat AWK masih dicintai oleh masyarakat Klungkung khusunya Nusa Penida.

Terbukti pada Pemulihan Umum (Pemilu) tahun 2024 AWK mendapatkan suara 18.524 di Kabupaten Klungkung dan 3.339 di Kecamatan Nusa Penida dan tidak ada sanksi sosial seperti yang diruduhkan sebelumnya oleh Media Republika serta AWK merasa keberatan terkait pemberitaan media Republika yang dirasa secara sengaja membuat berita lama yang sudah mempuyai kekuatan dan kepastian hukum tetap (sesuai dengan surat ketatapan penghentiang penyidikan Nomor: 5 Tap/48b/VIII/2022/Diterskrimum dan Putusan Nomor :15/Pid.Pra/2022 Dps).

Maka terkait dengan hal tersebut AWK patut menduga bahwa media ini mempunyai niatan kepentingan lain dengan tujuan untuk dapat menimbulkan presepsi dan opini negative di masyarakat dan dengan pemberitaan tersebut yang dimut kembali oleh Media Bali telah menimbulkan keresahan kembali di masyarakat Bali Maka dari itu serta bedasarkan Penilaian Sementara dan Rekomendasi dengan Nomor : 772/DP/K/VII/2024 tertanggal, Jakarta, 18 Juli 2024 kami menautkan Hak Koreksi pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Terkait dengan pengaduan tersebut sebagai tindaklanjut Dewan Pers kami sekalu teradu menyampaikan PERMOHONAN MAAF secara terbuka kepada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra Suyasa III, SE, M(Tru) M.SI, selaku Tokoh Masyarakat dan Anggota DPD RI terpilih Provinsi Bali tahun 2024 – 2029, kepada masyarakat dan kepada pembaca secara luas bahawa karena sebelumnya telah membuat berika dengan mencampurkan fakta dan opini wartawan yang menghakimi serta telah memuat unsur prasangka atau kebencian terkait suku, ras dan antar golongan (RASA)

Dewan Pers menerima pengaduan Sdr. Arya Wedakarna, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Provinsi Bali (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 8 Juni 2024. Pengadu mengadukan situs berita republika.id (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul: “Warga: Arya Wedakarna Tak Diterima di Nusa Penida,” diunggah 22 Maret 2024 (berdasarkan pantauan pada tanggal 1 Juni 2024 di laman portal Teradu).

Pengadu menilai berita Teradu tendensius, menyudutkan Pengadu dan merupakan peristiwa lama dan sudah berkekuatan dan kepastian hukum tetap. Berita tersebut juga dinilai Pengadu tidak berimbang secara proporsional. Video yang dijadikan materi berita, menurut Pengadu terjadi pada kisaran tahun 2017 – 2018. Pengadu juga keberatan terhadap pemuatan foto Pengadu tanpa izin. Pengadu berharap Dewan Pers memproses pengaduan atas berita yang diadukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Berita Teradu tentang peristiwa aduan penodaan agama terhadap Weda Karna oleh masyarakat Nusa Penida ke polisi dan dilanjutkan ke Pangadilan Negeri.

Berikut link berita yang dilaporkan Arya Wedakarna ke Dewan Pers:

Warga: Arya Wedakarna tak Diterima di Nusa Penida 

 

Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers 

Dalam surat bernomor 772/DP/K/VII/2024 tentang penilaian sementara dan rekomendasi, tertanggal 18 Juli 2024, yang dikirimkan Dewan Pers kepada pihak Republika dan pihak Arya Wedakarna, Dewan Pers menyatakan Republika tidak melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan Warga: Arya Wedakarna tak Diterima di Nusa Penida.

Berikut isi lengkap surat Dewan Pers tersebut: 

Arya dalam sebuah unggahan video, dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang melecehkan simbol-simbol keagamaan masyarakat Bali. Ada konfirmasi dari Arya Wedakarna dalam berita, saat diwawancara Republika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/3/2024), yang mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat Nusa Penida. Weda Karna menyatakan pengaduan ke polisi yang berlanjut ke pengadilan tidak mempengaruhi keterpilihannya sebagai anggota DPD.

Dewan Pers menganalisis berita yang diadukan dan menemukan:

1.Pengadu belum memberikan Hak jawab atau Hak Koreksi.

2.Pengadu menyatakan materi berita yang dijadikan berita merupakan peristiwa lama (video yang dijadikan sumber konflik menurut Pengadu terjadi pada 2017/ 2018).

3.Pengaduan oleh masyarakat terhadap Weda Karna dilakukan ke Polda Bali pada Oktober 2020. 5. Perkara tersebut sudah memiliki kepastian hukum tetap (sesuai dengan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor: 5 Tap/48b/VIII/2022/Diterskrimum dan Putusan Nomor :15/Pid.Pra/2022 Dps.

4.Pengadu keberatan terhadap pemuatan foto Pengadu tanpa izin.

5.Ada informasi, pernyataan atau konfirmasi dari pihak Pengadu (Arya Wedakarna).

Berdasarkan analisis di atas, Dewan Pers sementara menilai berita Teradu tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik. Sesuai dengan Prosedur Pengaduan Dewan Pers (Nomor: 3/PeraturanDP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers), Pasal 3 yang menyatakan; Karya jurnalistik yang bisa diadukan yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal hal lain atas pertimbangan Dewan Pers. Berita yang diadukan diunggah 22 Maret 2024.

Jika dihitung dengan tanggal pengiriman Pengaduan (8 Juni 2024), maka berita yang diadukan sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers tentang Prosedur Pengaduan. Namun berita yang diadukan memuat unsur prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maka pengaduan terhadap berita di atas kami proses sesuai dengan Prosedur Pengaduan Dewan Pers.

Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:

1.Teradu direkomendasikan melayani Hak Koreksi dari Pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

2.Pengadu menyampaikan Hak Koreksi kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.

3.Teradu menautkan Hak Koreksi Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

4.Apabila Pengadu setuju dengan Penilaian namun Pengadu tidak memberikan Hak Koreksi dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Koreksi.

5.Apabila Teradu setuju dengan penilaian Dewan Pers namun tidak memuat hak koreksi seusai dengan batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers. Atas rekomendasi tersebut, Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima.Jika Pengadu dan Teradu tidak memberikan tanggapan setelah waktu yang ditentukan, Dewan Pers menganggap Pengadu dan Teradu menyetujuinya dan kasus tersebut selesai. Pengadu dan Teradu juga dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini bisa lebih cepat selesai. Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat