Konsultasi Syariah
Akad Fasid Menjadi Akad Sah, Bisakah?
Apakah syarat fasid dalam sebuah akad bisa menjadi sah dengan menghapus syarat tersebut?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Ustaz izin tanya, jika ada syarat yang fasid dalam sebuah akad, apakah bisa menjadi sah dengan menghapus syarat tersebut? Mohon penjelasannya. -- Ahsin, Jakarta Wa’alaikumussalam wr. wb. Jika merujuk kepada beberapa referensi seperti Nazhariyah al-aqd Izzudin Khujah/Husein, kajian Tashhih...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Keajaiban Diam
Kemampuan diam itu sangat ditentukan oleh kuat tidaknya keimanan seseorang.
SELENGKAPNYAGratifikasi Bagi Pejabat Negara, Apa Hukumnya dalam Syariat?
Islam mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi.
SELENGKAPNYAImbas Kunjungan ke Israel, PWNU DKI Pecat Zainul Maarif
Empat orang dipecat dari PWNU DKI Jakarta
SELENGKAPNYAAsbabun Nuzul Terkait Umar
Asbabun nuzul sejumlah ayat Alquran terkait dengan hal-hal mengenai Umar bin Khattab.
SELENGKAPNYA