Fatwa
Pengadilan Mahal Bagi Dhuafa, Bolehkah Pembelaannya Didanai Zakat?
Zakat diperbolehkan dengan syarat penerima bantuan orang yang terzalimi.
REPUBLIKA.ID,JAKARTA — Peradilan di Indonesia masih memiliki panjangnya birokrasi dan biaya mahal. Karena itu, tidak mudah bagi setiap orang saat berhadapan dengan hukum. Terlebih, bagi kaum dhuafa. Tanpa pengetahuan dan dana yang mum puni, tak jarang mereka harus menjadi pesakitan di depan meja hijau. Untuk mendapat pembelaan, bukan perkara mudah....
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kebijakan Saudi di Balik Maraknya Visa Non-Haji
Saudi baru mulai menyetop visa umrah pada 23 Mei sementara musim haji sudah berjalan.
SELENGKAPNYAMenjadi Penerjemah Khutbah di Masjid Nabawi
Jamaah haji dan umrah bisa mendengarkan khutbah Jumat di Masjid Nabawi dalam bahasa Indonesia.
SELENGKAPNYACuci Uang Tersangka Kasus Timah, dari Pom Bensin Hingga Kebun Sawit
Tamron adalah pemilik manfaat dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
SELENGKAPNYA