Ekonomi
Penyelewengan Elpiji Subsidi Marak
Kemendag mengungkap praktik pengurangan volume elpiji 3 kg dengan potensi kerugian miliaran rupiah.
JAKARTA -- Praktik penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi masih marak ditemukan di sejumlah daerah. Praktik yang merugikan konsumen ini juga baru saja ditemukan oleh Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya menemukan praktik pengurangan volume gas elpiji 3 kg yang menimbulkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah. Hal itu disampaikan Zulhas seusai kegiatan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran terhadap produk gas elpiji 3 kg (subsidi) oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat," kata Zulhas kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Adapun pengawasan BDKT dan satuan ukur dilakukan di 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) dan stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Zulhas.
Zulhas mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 1,7 miliar. Namun, angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun," ujar Ketum PAN itu.
Zulhas juga menjelaskan ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 166.
"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," ujar Zulhas.
Selain itu, Zulhas menyebut temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina. "Pada prinsipnya yang terjadi, yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh pihak Pertamina sendiri," ucap Zulhas.
Selanjutnya, gas elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan oleh Kemendag, sehingga untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
"Penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg ini," ucap Zulhas.
Kepolisian daerah turut turun ke lapangan untuk mengawasi penjualan gas elpiji bersubsidi. Polres Kabupaten Karawang, misalnya, mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
"Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN.
Tiga pelaku ini masing-masing berinisial FH (41) dan AH (27) yang merupakan warga Karawang serta pelaku berinisial IH (36) yang merupakan warga Purwakarta. Para tersangka melakukan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi sejak Desember 2023.
"Para pelaku beraktivitas empat kali dalam satu pekan. Setiap pekannya menghasilkan kurang lebih 114 tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram," katanya.
Ia menyampaikan bahwa ketiga pelaku ditangkap beberapa pekan lalu di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry, 81 tabung gas elpiji 3 kilogram, 30 tabung elpiji 5,5 kilogram dan 70 tabung elpiji 12 kilogram. Selain itu juga disita 10 es batu dan delapan unit alat penyuntik.
Menurut dia, para pelaku secara berkelompok ingin mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji. Modusnya ialah dengan cara memasukkan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi dan tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan pipa besi lalu disimpan di atas tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, dan menggunakan es batu di leher tabung gas 12 kilogram dan 5,5 kilogram untuk mempercepat proses perpindahan isi tabung gas tersebut.
Tabung gas hasil mengoplos itu kemudian dijual ke warung-warung kelontong di wilayah Karawang. Disebutkan bahwa pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 125 ribu per satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan mendapat keuntungan Rp 60 ribu dari tabung gas ukuran 5,5 kilogram. Sehingga dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2024, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 592 juta.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 KUH Pidana. Ancamannya ialah hukuman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Di daerah lain, Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menyita 99 tabung elpiji 3 kilogram subsidi yang dijual ecer di warung/kios sebagai upaya penertiban produk subsidi.
"Sebanyak 99 tabung elpiji subsidi disita tim satuan tugas (satgas) pengawas barang bersubsidi dari 10 pemilik kios di ibu kota Sulteng," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palu Rahmad Mustafa.
Ia menjelaskan penyitaan produk bersubsidi tersebut dilakukan dalam kegiatan penertiban penjualan elpiji 3 kilogram yang tidak resmi. Operasi dilakukan satgas kali ini terdiri atas satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI/Polri, pihak agen dan PT Pertamina Patra Niaga menyasar wilayah Kecamatan Palu Selatan.
"Produk subsidi hanya dibolehkan dijual di pangkalan resmi, penjualan di warung atau kios dianggap ilegal melanggar aturan," ujarnya.
Ia mengemukakan kegiatan seperti ini gencar dilakukan Pemkot Palu guna percepatan program subsidi tepat dari pemerintah karena elpiji 3 kilogram dikhususkan hanya untuk warga miskin, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, petani maupun nelayan. Ia mengimbau pangkalan jangan menjual produk tersebut kepada orang yang tidak berhak memperoleh subsidi karena tindakan tersebut merugikan masyarakat tidak mampu.
"Kami masih menemukan keluhan masyarakat sebab elpiji dijual ecer tentu tidak sesuai harga eceran tertinggi ditetapkan pemerintah," ucap Rahmad.
Dari tangan pengecer, elpiji yang disita tim satgas langsung ditukar dengan elpiji nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram sebanyak 30 tabung dan sembilan lembar kupon dari Pertamina.
Bila yang bersangkutan ditemukan masih menjual elpiji subsidi, selanjutnya pemerintah memberikan sanksi lebih tegas sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang minyak bumi dan gas (migas).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.