Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang tahu di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). | ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Ekonomi

Mendag: Wajib Halal Tetap Oktober 2024

BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha.

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda. Pernyataan itu disampaikan Zulkifli merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

“Ya wajib (bersertifikat halal), kalau tidak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi tidak siap, 10 tahun tidak siap, 100 tahun lagi tidak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.

photo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). RPHU Restu Jaya mendistribusikan daging ayam potong ke seluruh pasar di Jakarta sebanyak 15-25 ton per hari dengan harga jual mulai dari Rp9.000 per kilogram untuk kepala ayam hingga Rp46.000 per kilogram untuk dada ayam fillet. Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh RPH memiliki sertifikat halal paling lambat hingga Oktober 2024 yang diatur melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang sertifikat halal. - (Republika/Thoudy Badai)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki  pada 1 April 2024 mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal. Menurut Teten, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.

Oleh karena itu, Teten mengusulkan dua hal. Pertama, melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare — pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.

Kedua, Teten mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Kewajiban ini berlaku untuk produk-produk yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima.

Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air. "Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH AM Rozak di Padang, Sabtu.

photo
Pekerja memotong daging ayam di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

Rozak menegaskan gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikasi halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.

Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober. “Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya.

Saat ini, Kemenag khususnya BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha di tanah air. Sebab, jangan sampai hal itu malah menimbulkan kegaduhan di publik.

BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang omzet per bulannya masih di bawah Rp 500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara UMKM berpendapatan besar dengan yang masih kecil.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Al Amin mengatakan, sebelum sertifikasi halal diterbitkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Menurut dia, agar sertifikasi halal tidak hanya sebatas pajangan maka pelaku usaha harus memiliki pengawasan melekat atau memiliki kesadaran terhadap lisensi yang diterbitkan BPJPH.

"Selain itu, setelah sertifikasi diterbitkan maka BPJPH dan dinas terkait juga harus rutin mengawasi minimal satu kali enam bulan," ujarnya.

Saat ini, BPJPH terus melakukan akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman (mamin) di 3.000 desa wisata, melalui pemberian edukasi kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Percepatan sertifikasi halal itu dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), guna mewujudkan implementasi wajib halal yang mulai diterapkan pada 18 Oktober mendatang.

"Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu.

Dirinya mengatakan kampanye WHO 2024 di 3.000 desa wisata bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pelaku usaha di sektor mamin, khususnya di daerah yang memiliki potensi wisata terkait regulasi sertifikasi halal bagi produk yang dijualnya.

photo
Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang makanan ringan di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Ia menjelaskan, edukasi tersebut dilakukan melalui lima pendekatan, antara lain yakni, pemberian informasi terkait kampanye Wajib Halal Oktober 2024, sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, pembukaan layanan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi, layanan konsultasi jaminan produk halal, serta pemberian edukasi teknis berupa coaching clinic.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh pemerintah, guna menghadirkan kepastian hukum, dan jaminan produk mamin yang halal bagi masyarakat di lokasi wisata.

"Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil di destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot," ujar dia.

Adapun tahun ini pihaknya melanjutkan kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 melalui beberapa rangkaian kegiatan. Pada 5 Maret lalu, BPJPH menggelar sosialisasi WHO 2024 serentak di 5.040 titik lokasi di seluruh wilayah tanah air, lalu pada 15 Maret BPJPH juga menggelar layanan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 405 titik di 27 provinsi.

Selanjutnya pada 4 April lalu, BPJPH turut melaksanakan sosialisasi wajib halal melalui pengawasan terpadu sektor hulu di rumah potong hewan atau rumah potong unggas, dan produk mamin yang digelar secara serentak di 1.068 titik di 34 provinsi.

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat