Nasional
16 Tahun Jabatan Kades dan Potensi Korupsi yang Harus Diantisipasi
Pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU yang diteken pada 25 April 2024 itu dijelaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kemudian pada Pasal 39 ayat (1) UU ini menyebutkan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
UU Desa Disahkan, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika dan menyerap aspirasi berbagai kelompok.
SELENGKAPNYADesakan Membongkar Aliran ‘Uang Haram’ ke Parpol Menguat
KPK diminta menindaklanjuti informasi dari PPATK.
SELENGKAPNYASejak 2015, Dana Desa Tersalurkan Rp 539 Triliun
Jokowi menyebut pemerintah telah membangun jalan desa sepanjang 350 ribu kilometer.
SELENGKAPNYA