Fatwa
Bolehkah Meminang Perempuan Dalam Masa Idah?
Alquran menyebut ketentuan tentang masa idah bagi perempuan.
Secara kebahasaan, idah berarti 'masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.' Dalam masa itu, si wanita belum boleh menikah. Kata itu diambil dari bahasa Arab, idah, yang harfiahnya berarti 'bilangan' atau 'menghitung.' Maksudnya, wanita yang diceraikan suami atau ditinggal wafat suami hendaklah menunggu...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Selamatkan Diri dari Neraka dengan Sedekah
Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.
SELENGKAPNYAMakna Penderitaan Menurut Islam
Jika tidak mengambil petunjuk Allah, maka seseorang pasti menderita meski secara kasat mata terlihat bahagia.
SELENGKAPNYADemonstran Pendukung Israel Serang Perkemahan Pro Palestina di UCLA
Penegak hukum tidak segera melakukan intervensi di tengah kekerasan tersebut.
SELENGKAPNYA