Opini--Krisis Kejujuran Intelektualitas | Republika/Daan Yahya

Opini

Krisis Kejujuran Intelektualitas

Mengapa praktik krisis kejujuran intelektualitas semakin marak belakangan ini?

Oleh MOHAMMAD NUR RIANTO AL ARIF, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Dunia riset dan publikasi di Indonesia dikejutkan dengan laporan yang diterbitkan oleh Retraction Watch pada Rabu, 10 April 2024. Dalam laporan tersebut, beberapa akademisi dan peneliti di Malaysia merasa namanya dicatut oleh salah seorang profesor yang juga dekan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Selain masalah pencatutan nama, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa di tahun 2024 ini oknum yang bersangkutan mampu menghasilkan 160 artikel ilmiah yang dapat dilihat dari akun Google Scholar. Bahkan terdapat di salah satu jurnal, pada salah satu edisinya seluruh artikel yang diterbitkan terdapat nama bersangkutan.

Perguruan tinggi yang dianggap mampu menjaga marwah akademik ternyata saat ini telah dikotori oleh oknum-oknum yang melakukan praktik melanggar kejujuran intelektualitas. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah saat ini tengah terjadi “krisis kejujuran intelektualitas” di perguruan tinggi?

 
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah saat ini tengah terjadi “krisis kejujuran intelektualitas” di perguruan tinggi?
 
 

Ada berbagai bentuk praktik yang mengarah pada ketidakjujuran intelektualitas dan penyebabnya.

Bentuk pertama dari pelanggaran atas kejujuran intelektualitas ialah praktik perjokian karya ilmiah. Para sivitas akademika di perguruan tinggi banyak yang mengambil jalan pintas untuk mengejar publikasi ilmiah dengan “tangan” orang lain.

Praktik perjokian karya ilmiah semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, penawaran yang dilakukan semakin terang-terangan.

Kecurangan pembuatan karya ilmiah tidak hanya terjadi di kalangan mahasiswa, melainkan juga guru dan dosen. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait praktik perjokian ilmiah ini karena masih belum jelasnya peraturan yang mengatur.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Scimago Journal & Country Rank, jumlah dokumen publikasi ilmiah asal Indonesia pada jurnal internasional yang terindeks di Scopus pada tahun 2022 sebanyak 43.300 dokumen.

Berdasarkan jumlah ini, Indonesia menduduki peringkat tujuh di tingkat Asia. Apabila kita bandingkan dengan jumlah publikasi pada 2012 saat terbitnya Edaran Dirjen Dikti, jumlah publikasi ilmiah yang tercatat di Scimago hanya 4.275 dokumen atau naik 913 persen dalam kurun 10 tahun.

Pertanyaannya, seberapa besar kualitas hasil riset dan publikasi ilmiah yang dihasilkan ini? Terlebih apabila publikasi ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil dari praktik perjokian.

 
Pertanyaannya, seberapa besar kualitas hasil riset dan publikasi ilmiah yang dihasilkan ini? Terlebih apabila publikasi ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil dari praktik perjokian
 
 

Terdapat beberapa bentuk perjokian dalam publikasi ilmiah.

Pertama, makelar atau joki menyediakan jasa mulai dari penulisan hingga penerbitan artikel ilmiah. Pada praktik yang pertama ini, joki bertindak sebagai ghost writer bagi pembeli jasanya.

Bentuk praktik yang kedua ialah joki sudah memiliki artikel ilmiah kemudian menawarkan melalui media sosial. Biasanya jumlah slot penulis per artikel sebanyak lima orang. Biaya artikel bergantung kepada urutan penulis dan jenis klasifikasi jurnalnya.

Posisi sebagai penulis pertama akan lebih mahal dibandingkan penulis kedua sampai dengan kelima.

Praktik ketiga ialah penulis telah memiliki artikel ilmiah, kemudian meminta makelar untuk membantu mencarikan jurnal instan dan biasanya dengan jalur cepat untuk publikasinya.

Bentuk ketidakjujuran intelektualitas yang kedua ialah terkait dengan praktik “nebeng” nama baik yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswanya maupun oleh pejabat struktural kampus atau dosen senior kepada dosen junior.

 
Bentuk ketidakjujuran intelektualitas yang kedua ialah terkait dengan praktik “nebeng” nama baik yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswanya maupun oleh pejabat struktural kampus atau dosen senior kepada dosen junior.
 
 

Pertama ialah maraknya praktik “nebeng” nama dosen pada karya ilmiah mahasiswa. Terkait dengan pencantuman nama dosen atau pejabat struktural kampus pada karya ilmiah mahasiswa masih terjadi perdebatan yang belum tuntas.

Terdapat kelompok yang menganggap bahwa suatu hal wajar nama dosen pembimbing muncul dalam karya ilmiah mahasiswanya, karena karya ilmiah yang dihasilkan terdapat sumbang saran pemikiran dari dosen pembimbing.

Pendapat kelompok pertama ini pun didukung oleh kebijakan kampus yang mewajibkan pencantuman nama dosen pembimbing sebagai penulis pendamping. Kewajiban pencantuman nama dosen pembimbing ini memang telah mampu meningkatkan secara signifikan jumlah publikasi ilmiah di kampus-kampus.

Bahkan, bagi kampus yang sudah ketat melaksanakan kewajiban publikasi ilmiah, karya ilmiah mahasiswa ini dapat menyumbang setidaknya 40 persen dari jumlah publikasi ilmiah kampus per tahunnya.

Terkait dengan posisi dosen pembimbing, ada yang mengatakan bahwa jika dosen pembimbing tidak berkontribusi sama sekali dalam penulisan artikel ilmiah maka tidak boleh dicantumkan sebagai penulis pertama. Namun, apabila pada saat penulisan artikel ilmiah justru dosen pembimbing yang banyak melakukan kerja mulai dari penulisan draf awal hingga draf final, maka dosen tersebut boleh dicantumkan sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.

Kelompok kedua ialah yang menentang pencantuman nama dosen sebagai penulis pendamping pada karya ilmiah mahasiswanya. Namun, pendapat dari kelompok kedua ini tidak terlalu didengar atau diperhatikan oleh para pengambil kebijakan di kementerian maupun perguruan tinggi.

Selain praktik “nebeng” nama pada karya ilmiah mahasiswa, terdapat pula praktik “nebeng” nama dosen senior pada karya ilmiah dosen junior. Terdapat dua kelakuan buruk dari dosen senior terkait praktik “nebeng” nama yang kedua ini, yaitu mereka paham posisinya hanya “nebeng”, maka mereka tidak masalah jika namanya diletakkan sebagai penulis berapa pun.

Kelakuan yang parah ialah dosen senior hanya “nebeng” nama, tapi minta namanya ditaruh sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi. Dosen junior biasanya tidak punya kuasa untuk menolak apabila dosen senior yang memintanya. Terlebih jika dosen senior tersebut adalah pejabat struktural di kampus.

Bentuk ketidakjujuran intelektualitas yang ketiga adalah yang saat ini tengah menjadi pemberitaan serius di Indonesia terkait pencatutan nama orang lain oleh seseorang. Apabila dalam bentuk ketidakjujuran sebelumnya adalah seseorang dengan sadar meminta namanya dicantumkan, maka dalam kasus ini justru sebaliknya.

 
Bentuk ketidakjujuran intelektualitas yang ketiga adalah yang saat ini tengah menjadi pemberitaan serius di Indonesia terkait pencatutan nama orang lain oleh seseorang
 
 

Dalam kasus ini, oknum yang mencatut nama orang lain sebagai penulis pendamping (co-author) pada artikel-artikel yang dikirimkan ke jurnal dengan harapan memperbesar peluang artikel yang dikirimkan untuk diterima pada jurnal-jurnal bereputasi.

Biasanya, jurnal bereputasi memang menyukai artikel yang sarat akan kolaborasi ilmiah beberapa penulis terlebih apabila lintas perguruan tinggi atau bahkan lintas negara. Hal ini mungkin yang mendorong oknum untuk melakukan praktik pencatutan nama tanpa izin di dalam artikelnya.

Pelanggaran kejujuran intelektualitas berikutnya ialah masih maraknya budaya plagiasi. Beberapa perguruan tinggi yang memiliki sumber pendanaan memadai, telah memiliki kebijakan untuk melakukan pemeriksaan kesamaan kata pada hasil karya ilmiah mahasiswa dengan menggunakan aplikasi berlangganan.

Namun sayangnya, kewajiban ini hanya menyentuh mahasiswa dan belum menyentuh dosen. Budaya plagiasi ini seringkali dicontohkan pula oleh para petinggi kampus.

Beberapa kasus yang mencuat ialah rektor di beberapa perguruan tinggi yang terindikasi melakukan plagiasi terhadap karya mahasiswanya maupun karya ilmiah orang lain.

Pelanggaran kejujuran intelektualitas terakhir ialah terkait maraknya jurnal-jurnal ilmiah dengan penerbit yang tidak jelas. Jurnal-jurnal ilmiah tersebut diterbitkan bukan oleh asosiasi profesi ilmiah, perguruan tinggi, atau lembaga riset yang dimiliki pemerintah maupun swasta.

Para penerbit jurnal ilmiah yang dapat dibilang abal-abal tersebut biasanya diterbitkan oleh PT atau CV yang tidak jelas, dan bahkan banyak mencatut nama-nama akademisi dari perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri sebagai editor atau reviewer-nya.

Penerbit jurnal abal-abal hanya berorientasi pada uang, setiap penulis yang mengirimkan artikelnya pasti akan diterbitkan. Target para penerbit jurnal abal-abal tidak untuk terakreditasi dalam peringkat 1 atau 2. Target mereka yang penting dapat terakreditasi peringkat 5 dan 6 pun cukup. Karena peringkat rendah pun sudah cukup mendatangkan uang bagi mereka.

Bahkan saat ini muncul di media sosial, tawaran untuk menjadi makelar yang dapat mencarikan artikel bagi jurnal abal-abal tersebut.

Mengapa hal ini dapat dibilang sebagai pelanggaran kejujuran intelektualitas, suatu publikasi ilmiah harus melalui proses peer review dengan screening yang ketat dan dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan ilmu pengetahuan.

Pertanyaannya, mengapa praktik ini semakin marak belakangan ini?

Penyebab pertama ialah dengan terbitnya surat edaran Dirjen Dikti No 152/E/T/2012 tentang Ketentuan Publikasi untuk Program S1, S2, dan S3 sebagai salah satu syarat kelulusan.

Penyebab kedua ialah terkait dengan alih status pejabat struktural menjadi pejabat fungsional yang mewajibkan publikasi ilmiah dalam penghitungan angka kredit sebelum lahirnya Permenpan No 1 Tahun 2023.

Penyebab berikutnya ialah beban akademik yang dipikul dosen yang harus dilaporkan setiap semester. Sebenarnya kewajiban publikasi ini bukanlah suatu beban apabila dosen telah memahami mengenai tugas dosen bukan hanya mengajar, melainkan ada dharma penelitian dan pengabdian masyarakat.

Keempat ialah hasrat untuk mengejar jabatan akademik tertinggi Guru Besar. Sebagaimana tulisan penulis berjudul “Guru Besar Hanya Nama”, hasrat ini menjadi suatu hal yang positif apabila ditempuh dengan cara yang baik. Namun jika ditempuh dengan jalan pintas, maka yang jadi adalah pelanggaran terhadap integritas akademik.

Penyebab terakhir ialah terbiasanya para peneliti dan akademisi di Indonesia dengan budaya serba instan. Untuk publikasi pun, inginnya yang instan.

Penulis pernah menerima beberapa surat elektronik dari sejumlah calon penulis yang akan masuk ke jurnal yang kami kelola. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ada jalur fast track yang dapat memastikan artikel mereka pasti terbit pada jurnal kami.

Pertanyaan ini menunjukkan bahwa pemahaman yang dimiliki para calon penulis terhadap proses publikasi ilmiah masih sangat minim. Beberapa penyebab di atas memicu tingginya permintaan akan publikasi karya ilmiah pada jurnal nasional, nasional terakreditasi, internasional, maupun internasional bereputasi.

Kemudian, apa yang dapat dilakukan terkait maraknya fenomena dan praktik pelanggaran kejujuran intelektualitas ini?

Pertama, perguruan tinggi harus segera menyesuaikan aturan dengan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 terkait Penghapusan Kewajiban Publikasi Jurnal sebagai Syarat Kelulusan.

Saat ini, para mahasiswa pascasarjana merupakan salah satu sumber bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiahnya. Kedua, standar akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini. Karena salah satu instrumen akreditasi yang saat ini eksisting ialah masih mencantumkan mengenai hal ini.

 
Pentingnya menanamkan budaya kejujuran kepada mahasiswa dan dosen bahwa betapa pentingnya menghasilkan suatu karya ilmiah yang orisinal hasil pemikiran dari kita sendiri
 
 

Ketiga, pentingnya menanamkan budaya kejujuran kepada mahasiswa dan dosen bahwa betapa pentingnya menghasilkan suatu karya ilmiah yang orisinal hasil pemikiran dari kita sendiri.

Keempat, hal terpenting ialah penegakan atas pelanggaran integritas akademik kepada dosen maupun mahasiswa. Sering kali kasus yang muncul dalam pelanggaran etika semisal perjokian karya ilmiah ataupun plagiasi ditutupi terlebih jika oknum yang terindikasi merupakan pejabat struktural kampus.

Pemerintah sebenarnya pernah membuat aplikasi Anjani (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), di mana kita dapat melaporkan apabila terjadi pelanggaran integritas akademik.

Namun sayangnya, aplikasi Anjani saat ini terabaikan dan tidak terurus, lagi-lagi salah satunya karena penegakan atas pelanggaran integritas akademik masih belum secara tegas dilaksanakan.

Kelima, pemerintah melalui Kemendibudristek perlu menertibkan jurnal abal-abal yang banyak bermunculan belakangan ini oleh penerbit yang tidak jelas karena tidak dikelola oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi atau lembaga riset.

Apabila pada 2012 Surat Edaran Dirjen Dikti lahir untuk menggenjot jumlah publikasi, maka sudah selayaknya Indonesia fokus pada peningkatan kualitas riset dan publikasi ilmiah.

Hasil riset tidak terhenti hanya sampai ke penerbitan, tapi manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, industri, dan pemerintah. Hal ini sebagai implementasi atas kebijakan hilirisasi riset yang telah dimulai dari Presiden Joko Widodo dan semoga dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ali dan Yahudi di Muka Pengadilan

Khalifah Ali diperlakukan sebagai warga biasa di pengadilan.

SELENGKAPNYA

Sang Ummul Mukminin dan Perang Unta

Aisyah, seorang istri Rasulullah SAW, terlibat dalam Perang Unta, yang terjadi usai terbunuhnya khalifah Utsman.

SELENGKAPNYA

Wasekjen MUI: Postingan Zita Anjani Soal Starbucks Lukai Umat Islam

Postingan Zita Anjani mendapat pembelaan dari Permadi Arya

SELENGKAPNYA

Sosok Ulama Besar dari Matraman

KH Muhammad Ali Alhamidi mengambil inspirasi dari tokoh-tokoh Persatuan Islam atau Persis.

SELENGKAPNYA