Khazanah
Kemenag Usul Zakat Jadi Syarat Kenaikan Jabatan ASN
Waryono mengatakan, selama ini lelang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pajak dan LHKPN.
JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag untuk naik jabatan ke eselon I, II, dan III. Usulan tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.
Selama ini, kata Waryono, jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, menurut dia, zakat merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan.
“Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Usulan ini disampaikan dalam Webinar Halaqah Ramadhan bertema Tata Kelola Zakat dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan yang digelar secara daring, Selasa (12/3/2024). Webinar ini merupakan upaya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk meningkatkan pemahaman terhadap tata kelola zakat.
Pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatanWARYONO ABDUL GAFUR
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menambahkan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi. Namun, karena literasi masyarakat tergolong rendah, zakat masih kurang populer daripada umrah.
“Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak sehingga menjadi problem solving masyarakat dalam pemerataan ekonomi,” kata Muhibuddin.
Kegiatan ini digelar selama bulan Ramadhan setiap Selasa dan Kamis, diikuti berbagai pihak, termasuk pegawai Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta sejumlah Lembaga Amil Zakat se-Indonesia.
Mantan menteri agama Prof Dr M Quraish Shihab mengatakan pentingnya umat Islam mengeluarkan zakat dari penghasilan dalam menyambut bulan suci Ramadhan. "Ketika Allah memerintahkan untuk memberi, ada dua, ada pemberian zakat, ada pemberian selain zakat. Berikan itu (zakat) dari upahmu, kecil atau besar," kata dia dalam acara Tarhib Ramadhan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, Tuhan tidak meminta semua harta benda umatnya, tapi hanya 2,5 persen. "Dalam firman-Nya, Tuhan tidak meminta semua hartamu, Tuhan juga tahu kamu bakal kikir kalau diminta semua hartamu, tetapi Tuhan hanya minta sedikit, itu 2,5 persen," katanya.
Meski demikian, Quraish meminta umat agar jangan merasa kecil atas secuil harta yang diamalkan. "Boleh jadi sedikit yang Anda beri, lebih bernilai dari yang banyak. Jangan pernah merasa yang sedikit itu tidak bisa menjadi besar," kata penulis Tafsir al-Misbah ini.
Ia mendorong umat Islam agar menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. "Cara kita menyambut Ramadhan, kita cari siapa yang wajar diberi," kata Quraish Shihab yang juga mantan rektor UIN Jakarta ini.
Menurut Quraish Shihab, ada dua penyaluran zakat, yakni pemberian ke penerima secara langsung dan melalui amil atau organisasi zakat. "Saya katakan dua-duanya bagus. Kalau memberi langsung, ada risikonya, seandainya zakat yang Anda berikan dicuri orang, maka wajib Anda untuk membayar zakat lagi. Kalau diberikan ke amil maka amil itu telah mewakili fakir miskin, sehingga kalau (zakat) tidak sampai, tugas Anda sudah selesai. Itu keistimewaannya," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tunaikan Zakat, Jokowi Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Jokowi mengatakan, berzakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
SELENGKAPNYA