Mobil listrik Vietnam VinFast dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). | Dok Republika

Ekonomi

Pemerintah Tebar Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Pemberian insentif untuk mendukung program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

JAKARTA -- Pemerintah kembali menebar insentif pajak untuk kendaraan listrik. Pemerintah memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Pemerintah juga memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP)

Ketentuan mengenai PPnBM DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

"Pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Dwi.

photo
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan penggunaan mobil listrik untuk eselon I dan eselon II Kementerian BUMN di kantor Kementerian BUMN, Rabu (3/1/2024). - (Dok Kementerian BUMN)

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat completely knocked-down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. 

PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024. “Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30 miliar pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen atau Rp 3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp 4,5 miliar," tutur dia dalam keterangan resmi, Jumat (23/2/2023).

Maka, lanjutnya, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37,8 miliar.

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. Pemerintah saat ini memang terus berupaya mengembangkan sekaligus meningkatkan minat terhadap kendaraan listrik di Tanah Air.

Selain insentif pajak barang mewah, pemerintah juga telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Dwi.

photo
Pengunjung mengamati mobil listrik MG 4 EV yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/5/2023). - (Republika/Thoudy Badai)

Ia menjelaskan, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Lalu untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual. Kemudian untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar lima persen dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari dealer Jaya Kencana seharga Rp 2 miliar pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen," jelas dia. Maka, lanjutnya, atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 100 juta.

Dengan begitu, kata dia, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2,12 miliar. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp 2,22 miliar.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut yakni masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin berharap dapat menjual 50 ribu unit mobil listrik setelah terbitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait kendaraan listrik.

photo
Pameran motor listrik Inabuyer EV Expo 2023 di Smesco, Jakarta, Selasa (28/11/2023). - (Dedy Darmawan/Republika)

“Tahun ini, kalau kita bisa liat 50 ribu mobil laku tahun ini," ujar Rachmat.

Kemenkomarves berharap regulasi yang diterbitkan bisa menggenjot geliat industri mobil listrik di Indonesia. "Jadi, tadi kita baru lihat sudah diterbitkan regulasi insentif mobil listrik. Jadi tentunya ada beberapa peraturan yang sudah dibuat, yakni Perpres 79 Tahun 2023, Permeninves Nomor 6 Tahun 2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian PMK," kata Rachmat.

"Tentunya membangun industri dalam negeri, membangun ekosistem EV, termasuk baterai dan setiap pengguna tidak menggunakan BBM fosil bisa hemat subsidi dan mengurangi emisi dan polusi," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat