Pengunjung meminum air di Inul Vizta, Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keu | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

Mampukah Kenaikan Pajak Hiburan Kurangi Minat Warga ke Tempat Maksiat?

Perlu dicarikan alternatif untuk mengurangi minat masyarakat, terutama umat Islam, ke diskotek.

Oleh FUJI EP

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak industri hiburan hingga 40 hingga 70 persen dinilai bisa mengurangi minat untuk menghabiskan uang ke tempat-tempat maksiat. Meski demikian, langkah tersebut dinilai hanya solusi jangka pendek. Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Saiful Bahri mengatakan, langkah pemerintah...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Faedah Berhubungan Suami Istri Menurut Islam

Hubungan intim secara halal memiliki banyak manfaat

SELENGKAPNYA

Aturan Baru, Sebagian Besar Tarif Pajak Jasa Hiburan Justru Turun

Daerah bisa mengenakan pajak lebih rendah dari 40-75 persen sesuai dengan insentif yang akan diberikan.

SELENGKAPNYA

Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai Bisa Tekan Dampak Negatif

Terdapat jasa hiburan yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat.

SELENGKAPNYA