Khazanah
Mampukah Kenaikan Pajak Hiburan Kurangi Minat Warga ke Tempat Maksiat?
Perlu dicarikan alternatif untuk mengurangi minat masyarakat, terutama umat Islam, ke diskotek.
Oleh FUJI EP
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak industri hiburan hingga 40 hingga 70 persen dinilai bisa mengurangi minat untuk menghabiskan uang ke tempat-tempat maksiat. Meski demikian, langkah tersebut dinilai hanya solusi jangka pendek. Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Saiful Bahri mengatakan, langkah pemerintah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Faedah Berhubungan Suami Istri Menurut Islam
Hubungan intim secara halal memiliki banyak manfaat
SELENGKAPNYAAturan Baru, Sebagian Besar Tarif Pajak Jasa Hiburan Justru Turun
Daerah bisa mengenakan pajak lebih rendah dari 40-75 persen sesuai dengan insentif yang akan diberikan.
SELENGKAPNYAKenaikan Pajak Hiburan Dinilai Bisa Tekan Dampak Negatif
Terdapat jasa hiburan yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
SELENGKAPNYA