Umat Muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Iqtishodia

Model Pemberdayaan Dana Zakat dan Wakaf

Ada dua pola pengembangan hasil harta wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh para nazir.

OLEH Hamzah, Neneng Hasanah (Peneliti CIBEST IPB University)

Zakat dan wakaf merupakan instrumen yang dikenal dalam sejarah dan hukum Islam. Keduanya sangat dibutuhkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Berdasarkan fakta sejarah yang ada, zakat dan wakaf dapat mengatasi permasalahan ekonomi umat. Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam bagi yang mampu.
Sedangkan, wakaf merupakan sedekah jariyah yang dianjurkan dalam hukum Islam.

Mengingat pentingnya kedua instrumen ini, Pemerintah Indonesia memfasilitasinya, antara lain dengan membuat peraturan, kebijakan yang mempermudah pelaksanaan dan pengelolaan zakat dan wakaf. Kondisi ini didukung oleh para ulama di Indonesia dengan adanya pemikiran baru tentang zakat produktif dan wakaf tunai.

Zakat bagi usaha produktif

Usaha produktif adalah setiap usaha yang dapat menghasilkan keuntungan (profitable), mempunyai market yang potensial serta mempunyai manajemen yang bagus, selain itu bahwa usaha-usaha tersebut adalah milik para fakir miskin yang menjadi mustahik zakat dan bergerak di bidang yang halal. Usaha-usaha seperti inilah yang menjadi sasaran zakat produktif.

Dalam pendistribusiannya diperlukan adanya lembaga amil zakat yang amanah dan kredibel yang mampu untuk me-manage distribusi ini. Sifat amanah berarti berani bertanggung jawab terhadap segala aktivitas yang dilaksanakannya terkandung didalamnya sifat jujur. Sedangkan profesional adalah sifat mampu untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan modal keilmuan yang ada (Hafidhuddin, 2004).

photo
Petugas melayani umat Muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023).  (Republika/Putra M. Akbar)

Model-model pembiayaan harta wakaf tidak bergerak
Pemberdayaan tanah wakaf menjadi wakaf yang produktif dimulai dengan pembiayaan tanah wakaf. Banyaknya tanah wakaf yang tidak dapat diberdayakan secara produktif diakibatkan oleh ketiadaan dana untuk memberdayakan atau mengelola tanah wakaf tersebut.

Pembiayaan menjadi faktor penting dalam pemberdayaan tanah wakaf agar menjadi wakaf yang produktif. Menurut Mondzer Qahf, para ulama terdahulu telah memikirkan model-model pembiayaan wakaf tanah. Hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan merupakan hal penting yang harus dipikirkan nazhir sebelum melakukan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf (Mondzer Qahf: Al-Waqf Al-Islamy).

Pada masa sekarang, model-model pembiayaan bertambah banyak, seiring dengan kemunculan lembaga keuangan Islam, sehingga memungkinkan nazir untuk mengadakan kerja sama dengan lembaga keuangan Islam dalam pembiayaan tanah wakaf, atau dengan menggalang dana dari masyarakat atau publik, dengan model wakaf uang, wakaf saham atau wakaf amal kolektif.

Mondzer Qahf menyebutkan beberapa model pembiayaan wakaf yang dipraktikkan oleh ulama terdahulu, dan menyebutnya sebagai model pembiayaan tradisional, yaitu penambahan wakaf lama dengan wakaf baru, al-iqtiradh (peminjaman), ibdal dan istibdal (penukaran), hukr (sewa berjangka panjang dengan lump sum pembayaran di muka yang besar), al-ijaratain (penyewaan dengan dua kali pembayaran) (Mondzer Qahf).

Model pembiayaan wakaf tanah apabila ditarik garis besarnya tidak terlepas dari tiga prinsip pembiayaan Islam, yaitu prinsip bagi hasil/risiko (musyarakah), prinsip jual beli (ba’i) dan prinsip sewa (ijarah) (Kemenag RI, 2006).

Model pemberdayaan wakaf produktif
Ada dua pola pengembangan hasil harta wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh para nazir (Abdurrahman Kasdi). Pertama, pengembangan wakaf untuk kegiatan sosial, seperti wakaf untuk kesejahteraan umat, pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, advokasi kebijakan publik, bantuan hukum, HAM, perlindungan anak, pelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan, pengembangan seni dan kebudayaan, dan lainnya yang bermanfaat untuk orang banyak yang sesuai dengan ajaran Islam.

Kedua, pengembangan yang bernilai ekonomi, seperti pengembangan perdagangan, investasi keuangan, mengembangkan aset industri, pembelian industri, pengembangan daerah wisata, dan lainnya.

Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf, yaitu wakaf uang dengan model dana abadi, yaitu dana yang terhimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yang sah dan halal.

photo
Sumur wakaf produktif yang dikelola oleh Dompet Dhuafa di Dusun Seropan 1, Desa Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. - (Republika/ Idealisa masyrafina)

Kemudian, dana yang terhimpun dengan volume besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi melalui Lembaga Penjamin Syariah (LPS). Keamanan investasi ini paling tidak mencakup dua aspek. Pertama, keamanan nilai pokok dana abadi, sehingga tidak terjadi penyusutan (adanya jaminan keutuhan). Sedangkan kedua, investasi dana tersebut bisa diproduktifkan dan mampu mendatangkan hasil atau pendapatan (incoming generating allocation).

Dari pendapatan inilah pembiayaan kegiatan lembaga akan dilakukan dan sekaligus menjadi sumber untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Wakaf uang bisa diarahkan pada sektor strategis, seperti sektor kredit mikro, sektor portofolio keuangan syariah, dan sektor investasi langsung. Ketiga sektor tersebut sangat mampu mendongkrak kegiatan ekonomi dan mendorong peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat. Asalkan, seluruh kegiatan di sektor tersebut dukungan kebijakan politik dari pemerintah dan dikelola melalui manajemen yang profesional. (Abdurrahman Kasdi, 2014)

Model pemberdayaan daerah wisata dengan dana wakaf

Adanya nazir yang berkualitas dan profesional (memiliki manajerial yang baik, moralitas, jujur, kemampuan bisnis yang memadai) adalah suatu keniscayaan dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Kemudian dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki jiwa entrepreneurship dan profesionalitas yang tinggi dapat membantu nazir dalam proses pengembangan aset wakaf tersebut.

Dengan demikian, pencatatan yang sesuai syariah (transparansi dan akuntabilitas) dapat dilaksanakan dengan baik. Setelah adanya nazir dan SDM yang berkualitas dimiliki oleh lembaga wakaf, dalam langkah selanjutnya nazir harus memiliki badan pengawas dan penjamin dana abadi (Abdurrahman Kasdi).

Nazir dapat melakukan kerja sama dengan investor atau dengan lembaga keuangan syariah melalui akad musyarakah. Bagi hasil keuntungan minimal lima tahun dan kendali usaha dipegang oleh pemilik saham terbesar dengan prinsip, jujur, amanah dan transparan. Kemudian, nazir menggalang dana dengan wakaf uang atau melalui uang. Selain itu, bisa melalui pembiayaan dengan perbankan syariah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat